Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?
Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.
Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.
Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:
Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya
Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).
Kelebihan dan Kekurangan Nail Art untuk Sholat
Nail art memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan apakah nail art sah atau tidak untuk sholat. Berikut adalah beberapa poin yang perlu Anda ketahui:
1. Kelebihan Nail Art
a. Bentuk Ekspresi Diri: Nail art dapat menjadi cara bagi seseorang untuk mengekspresikan kepribadian dan kreativitas mereka melalui desain kuku yang unik dan menarik.
b. Memperindah Penampilan: Nail art dapat meningkatkan penampilan tangan dan kuku, memberikan sentuhan tambahan pada gaya dan fashion seseorang.
c. Mengurangi Stres: Bagi sebagian orang, menghias kuku dengan nail art dapat menjadi kegiatan yang menenangkan dan mengurangi stres.
d. Menambah Rasa Percaya Diri: Nail art yang indah dapat memberikan dorongan pada rasa percaya diri dan meningkatkan mood seseorang.
e. Menarik Perhatian: Nail art yang unik dan menarik dapat menjadi pembicaraan dan pusat perhatian dalam acara atau pertemuan sosial.
f. Seni yang Dinikmati: Bagi sebagian orang, menjalani dan melihat nail art dipandang sebagai bentuk seni yang bisa dinikmati dan dihargai.
g. Penghasilan: Bagi beberapa orang, nail art dapat menjadi sumber penghasilan dan menjadi karir yang sukses dalam industri kecantikan.
2. Kekurangan Nail Art
a. Mempersulit Wudhu: Nail art yang rumit dan berlebihan dapat mempersulit proses mencuci area kuku saat berwudhu, dengan kemungkinan meninggalkan sisa kuteks atau bahan hias yang bisa menghalangi air bersentuhan langsung dengan kuku dan kulit.
b. Menghambat Ibadah: Nail art yang mencolok dan berlebihan dapat mengalihkan perhatian saat beribadah dan mengurangi konsentrasi seseorang saat menjalankan sholat.
c. Wudhu Tidak Sempurna: Jika air tidak bisa mencapai bagian-bagian tertentu di antara kuteks atau hiasan kuku, wudhu menjadi tidak sempurna dan dapat mempengaruhi sahnya sholat.
d. Kontroversial dalam Mazhab: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai nail art dan sholat. Beberapa mazhab memperbolehkannya, sementara yang lain menganggapnya batal wudhu.
Kata Penutup
Dalam menanggapi nail art dan pengaruhnya terhadap ibadah, sangat penting untuk menghormati perbedaan pendapat dan pemahaman yang ada di antara umat Muslim. Artikel ini tidak bermaksud untuk memberikan keputusan akhir atau kebenaran mutlak, tetapi sekadar memberikan pandangan dan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.
Keputusan apakah nail art sah atau tidak untuk sholat adalah hal yang sangat individual dan tergantung pada pemahaman dan keyakinan masing-masing individu. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang dipercaya dalam hal ini.
Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjalankan ibadah dengan penuh ketulusan, kekhusyukan, dan kepatuhan pada ajaran agama yang kita anut. Semoga artikel ini memberikan sudut pandang yang menarik dan bermanfaat dalam menghadapi dilema nail art saat menjalankan ibadah sholat. Selamat mengeksplorasi dunia nail art dan merasakan manfaat spiritual dari ibadah sholat yang tulus!
Tags: sulam untuk alis