Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa saja hal yang harus diperhatikan pada tindakan sulam alis?
Agar hasil sulam alis sesuai seperti yang Anda harapkan dan tidak menimbulkan efek samping berbahaya, perhatikan beberapa hal berikut.
1. Pilih klinik dengan reputasi baik
Seperti prosedur kosmetik pada umumnya, sulam alis aman jika dilakukan oleh teknisi yang berpengalaman dan bersertifikat khusus di bidangnya.
Pastikan klinik tersebut menyediakan sesi konsultasi sebelum menjalankan prosedur sulam.
Anda tidak hanya harus cermat memilih warna dan bentuk alis yang sesuai, tapi juga memperhatikan risiko efek samping seperti bengkak dan kemerahan.
Jangan ragu untuk meminta teknisi Anda untuk menunjukkan portofolio hasil “sebelum dan sesudah” dari klien-klien sebelumnya.
Selain itu, akan lebih baik lagi bila Anda pun melihat sendiri sertifikasi yang mereka pegang.
2. Perhatikan ruangan dan peralatan yang digunakan
Pada hari dilakukannya prosedur, pastikan bahwa peralatan yang akan digunakan steril. Pastikan mata pisau bedah dan jarum yang digunakan merupakan sekali pakai.
Mintalah teknisi untuk membuka segel di depan Anda sebelum memulai prosedur.
Mata pisau sekali pakai dan steril penting untuk menghindari infeksi dan penularan penyakit melalui darah, seperti hepatitis B dan C, serta HIV. Pasalnya, prosedur ini melibatkan pengirisan kulit terbuka.
3. Pilih teknisi berpengalaman
Masalah umum lainnya yakni bentuk alis baru Anda tidak sesuai dengan lajur otot alis asli Anda. Inilah yang membuat alis tampak aneh ketika digerakkan.
Namun, Anda bisa menghindari risiko ini dengan mengandalkan teknisi yang berpengalaman. Anda juga bisa memastikan hal tersebut dengan sebuah cara mudah.
Tags: sulam untuk alis