... Apakah Sulam Alis Boleh untuk Sholat? Panduan Praktis dan Perspektif Agama dalam Sulam Alis

Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Apakah sulam alis haram?

Apakah sulam alis haram tentu menjadi banyak perbincangan karena banyak yang mengetahui bahwa upaya dalam mengubah bagian dari tubuh hanya dapat dibenarkan jika dilakukan sesuai dengan syariah islam.

Oleh Halal Mui disampaikan bahwa kepentingan tersebut dibolehkan dalam rangka pengobatan, misalnya untuk langkah medis diperlukan dengan mencukur alis dan lain sebagainya. Hal ini berarti dilakukan untuk sebuah kebutuhan akan pengobatan dna ini dibolehkan.

Jika hal tersebut dilakukan hanya untuk menambah kepuasan atau kecantikan semata, maka hal tersebut dianggap sebagai sebuah cara dalam melawan takdir allah dengan tidak bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.

Alis yang diganti dengan tato permanen jelas haram, dianggap melukai diri sendiri, menusukkan jarum hingga tinta ke dalam tubuh.

Praktik ini juga dianggap sebagai salah satu hal yang berisiko untuk kesehatan sehingga sebaiknya tidak dilakukan.

Untuk mengetahui jenis sulam alis yang tidak disarankan, yuk coba simak penjelasan berikut ini!

FAQ Mengenai Nail Art dan Sholat

1. Apakah saya perlu menghapus nail art saat berwudhu?

Tidak ada aturan yang tegas mengenai hal ini. Namun, disarankan untuk membersihkan kuku dengan baik dan memastikan bahwa air dapat mencapai kulit apa pun yang tertutupi oleh kuteks atau hiasan kuku.

2. Bagaimana jika nail art saya merusak wudhu saya?

Jika nail art menyebabkan air tidak mencapai bagian kulit yang perlu dibasahi saat berwudhu, sebaiknya Anda membersihkannya atau menghapusnya untuk memastikan wudhu yang sempurna.

3. Apakah nail art menghapus kesederhanaan saat beribadah?

Hal ini tergantung pada desain dan ukuran nail art. Jika desainnya mencolok dan berlebihan, hal tersebut bisa mengurangi kesederhanaan yang dianjurkan dalam beribadah, terutama saat menjalankan sholat.

4. Apakah saya dapat melakukan sholat tanpa menghapus nail art?

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sholat masih sah dengan nail art selama air masih mencapai bagian-bagian tubuh yang harus dibasahi saat berwudhu.

5. Apakah nail art bisa membuat seseorang menjadi riya’?

Secara teori, nail art yang mencolok dan dibuat untuk mendapatkan perhatian dapat menjadi bentuk riya’, yang dapat merusak niat ikhlas dalam beribadah. Namun, ini tergantung pada niat dan tujuan seseorang saat menghias kuku dengan nail art.

6. Bagaimana dengan perbedaan pendapat antar mazhab?

Terjadi perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai keabsahan nail art untuk sholat. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pedoman mazhab yang dianut oleh individu tersebut.

7. Apakah nail art diizinkan dalam Islam secara keseluruhan?

Diizinkan atau tidaknya nail art dalam Islam adalah topik yang kontroversial dan bervariasi berdasarkan pemahaman dan interpretasi individu serta mazhab yang diikuti. Oleh karena itu, tidak ada kesepakatan yang dapat diberikan secara umum.

Hukumnya Halal

Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.

Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.

Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.

Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.

Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya

Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).


Tags: sulam untuk alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia