Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?
Apa itu sulam alis?
Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna.
Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering .
Dalam teknik feathering , Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada teknisi untuk mendapatkan pigmen warna yang senada dengan warna rambut alis asli Anda.
Dengan begitu, prosedur sulam akan menghasilkan bentuk alis baru yang terlihat lebih alami.
Mengutip situs The Society of Permanent Cosmetic Professionals , tidak seperti tato alis yang menembus lapisan kulit yang dalam, sulam alis hanya memengaruhi lapisan terluar kulit, yakni epidermis.
Itu sebabnya hasil sulam umumnya hanya bertahan hingga dua tahun dengan touch-up rutin.
Sulam alis akan memudahkan Anda mengganti model alis sesuai dengan keinginan Anda. P rosedur ini juga cocok bagi Anda yang ingin alis tipis atau memberikan warna yang lebih gelap agar alis terlihat lebih jelas.
FAQ Mengenai Nail Art dan Sholat
1. Apakah saya perlu menghapus nail art saat berwudhu?
Tidak ada aturan yang tegas mengenai hal ini. Namun, disarankan untuk membersihkan kuku dengan baik dan memastikan bahwa air dapat mencapai kulit apa pun yang tertutupi oleh kuteks atau hiasan kuku.
2. Bagaimana jika nail art saya merusak wudhu saya?
Jika nail art menyebabkan air tidak mencapai bagian kulit yang perlu dibasahi saat berwudhu, sebaiknya Anda membersihkannya atau menghapusnya untuk memastikan wudhu yang sempurna.
3. Apakah nail art menghapus kesederhanaan saat beribadah?
Hal ini tergantung pada desain dan ukuran nail art. Jika desainnya mencolok dan berlebihan, hal tersebut bisa mengurangi kesederhanaan yang dianjurkan dalam beribadah, terutama saat menjalankan sholat.
4. Apakah saya dapat melakukan sholat tanpa menghapus nail art?
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sholat masih sah dengan nail art selama air masih mencapai bagian-bagian tubuh yang harus dibasahi saat berwudhu.
5. Apakah nail art bisa membuat seseorang menjadi riya’?
Secara teori, nail art yang mencolok dan dibuat untuk mendapatkan perhatian dapat menjadi bentuk riya’, yang dapat merusak niat ikhlas dalam beribadah. Namun, ini tergantung pada niat dan tujuan seseorang saat menghias kuku dengan nail art.
6. Bagaimana dengan perbedaan pendapat antar mazhab?
Terjadi perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai keabsahan nail art untuk sholat. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pedoman mazhab yang dianut oleh individu tersebut.
7. Apakah nail art diizinkan dalam Islam secara keseluruhan?
Diizinkan atau tidaknya nail art dalam Islam adalah topik yang kontroversial dan bervariasi berdasarkan pemahaman dan interpretasi individu serta mazhab yang diikuti. Oleh karena itu, tidak ada kesepakatan yang dapat diberikan secara umum.
Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?
Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.
Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.
Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:
Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya
Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).
Tags: sulam untuk alis