... Apakah Sulam Alis Boleh untuk Sholat? Panduan Praktis dan Perspektif Agama dalam Sulam Alis

Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?

Hukumnya Halal

Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.

Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.

Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.

Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.

Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Apa itu sulam alis?

Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna.

Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering .

Dalam teknik feathering , Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada teknisi untuk mendapatkan pigmen warna yang senada dengan warna rambut alis asli Anda.

Dengan begitu, prosedur sulam akan menghasilkan bentuk alis baru yang terlihat lebih alami.

Mengutip situs The Society of Permanent Cosmetic Professionals , tidak seperti tato alis yang menembus lapisan kulit yang dalam, sulam alis hanya memengaruhi lapisan terluar kulit, yakni epidermis.

Itu sebabnya hasil sulam umumnya hanya bertahan hingga dua tahun dengan touch-up rutin.

Sulam alis akan memudahkan Anda mengganti model alis sesuai dengan keinginan Anda. P rosedur ini juga cocok bagi Anda yang ingin alis tipis atau memberikan warna yang lebih gelap agar alis terlihat lebih jelas.

Hukum Sulam Alis dan Bibir Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram?

Ada dua pandangan hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam.

Diperbarui 03 Okt 2023, 09:37 WIB Diterbitkan 03 Okt 2023, 09:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tren perawatan kecantikan yang sedang populer di kalangan perempuan dan pria saat ini adalah sulam alis dan bibir. Semakin banyak orang yang memilih untuk menjalani prosedur sulam alis dan bibir ini sebagai cara untuk meningkatkan rasa percaya diri melalui penampilan mereka. Ini sekaligus mempersingkat waktu yang mereka habiskan saat berdandan.

7 Potret Terbaru Aming Pasca Sulam Alis di AS, Tegaskan Bukan Hijrah

7 Cara Merapikan Alis yang Berantakan, Mudah Dipraktikkan

7 Penyebab Alis Menipis, Bisa Menandakan Tubuh Kurang Nutrisi

Pandangan Islam terhadap sulam alis dan bibir mengharuskan muslim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan daruratnya. Dalam banyak kasus, sulam alis dan bibir dapat menjadi alat untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hidup mereka secara positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat yang baik dan bukan untuk mengejar standar kecantikan yang tidak realistis.

Selain itu, ada juga pandangan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan dari sulam alis dan bibir. Penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko infeksi.

Agar lebih memahami hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam hukumnya, Selasa (3/10/2023).

Pertama Kali, Natasha Wilona Lakukan Sulam Alis

Apakah sulam alis haram?

Apakah sulam alis haram tentu menjadi banyak perbincangan karena banyak yang mengetahui bahwa upaya dalam mengubah bagian dari tubuh hanya dapat dibenarkan jika dilakukan sesuai dengan syariah islam.

Oleh Halal Mui disampaikan bahwa kepentingan tersebut dibolehkan dalam rangka pengobatan, misalnya untuk langkah medis diperlukan dengan mencukur alis dan lain sebagainya. Hal ini berarti dilakukan untuk sebuah kebutuhan akan pengobatan dna ini dibolehkan.

Jika hal tersebut dilakukan hanya untuk menambah kepuasan atau kecantikan semata, maka hal tersebut dianggap sebagai sebuah cara dalam melawan takdir allah dengan tidak bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.

Alis yang diganti dengan tato permanen jelas haram, dianggap melukai diri sendiri, menusukkan jarum hingga tinta ke dalam tubuh.

Praktik ini juga dianggap sebagai salah satu hal yang berisiko untuk kesehatan sehingga sebaiknya tidak dilakukan.

Untuk mengetahui jenis sulam alis yang tidak disarankan, yuk coba simak penjelasan berikut ini!

Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya

Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).


Tags: sulam untuk alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia