... Apakah Sulam Alis Boleh untuk Sholat? Panduan Praktis dan Perspektif Agama dalam Sulam Alis

Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?

Bagaimana prosedur sulam alis?

Untuk mendapatkan alis idaman, Anda mungkin akan memerlukan beberapa kali sesi sulam alis.

Pada sesi pertama, teknisi akan membersihkan rambut-rambut halus pada alis Anda untuk memetakan bentuk alis yang sesuai dengan wajah Anda.

Kemudian, teknisi akan mengoleskan krim anestesi pada kedua alis untuk meringankan rasa nyeri yang mungkin Anda alami selama proses sulam.

Krim ini akan membuat area alis Anda mati rasa, tapi Anda tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

Lewat sayatan ini, teknisi dapat menyisipkan pigmen warna sesuai jalur alis tersebut.

Warna alis juga akan memudar dalam dua minggu pertama. Maka dari itu, Anda akan memerlukan prosedur lanjutan untuk menyempurnakan hasilnya.

Selama menunggu prosedur selanjutnya, Anda tidak boleh menggaruk ataupun menggosok alis. Anda juga tidak boleh melakukan eksfoliasi untuk mengangkat sel kulit mati di bagian alis.

Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan bentuk alis Anda yang baru.

Pada sesi kedua, teknisi akan mengulangi proses pengirisan untuk menambahkan beberapa pigmen baru dan menggelapkan kembali warna alis Anda.

  • Oleskan minyak kelapa ke alis dua kali sehari sampai pulih.
  • Jaga alis agar tetap bersih dan kering.
  • Jangan gunakan make-up pada alis selama seminggu.
  • Kurangi aktivitas fisik berlebih dan udara panas agar alis tak berkeringat.
  • Hindari matahari langsung.

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?

Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.

Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.

Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:

Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.

Apa itu sulam alis?

Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna.

Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering .

Dalam teknik feathering , Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada teknisi untuk mendapatkan pigmen warna yang senada dengan warna rambut alis asli Anda.

Dengan begitu, prosedur sulam akan menghasilkan bentuk alis baru yang terlihat lebih alami.

Mengutip situs The Society of Permanent Cosmetic Professionals , tidak seperti tato alis yang menembus lapisan kulit yang dalam, sulam alis hanya memengaruhi lapisan terluar kulit, yakni epidermis.

Itu sebabnya hasil sulam umumnya hanya bertahan hingga dua tahun dengan touch-up rutin.

Sulam alis akan memudahkan Anda mengganti model alis sesuai dengan keinginan Anda. P rosedur ini juga cocok bagi Anda yang ingin alis tipis atau memberikan warna yang lebih gelap agar alis terlihat lebih jelas.


Tags: sulam untuk alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia