Sulam Alis dan Sholat - Apakah Boleh dalam Bingkai Seni Jahit DIY?
Nail Art: Apakah Sah untuk Sholat?
Sebelum kita membahas lebih lanjut, penting untuk dicatat bahwa pemahaman mengenai masalah ini dapat bervariasi di antara individu dan mazhab. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan argumen dan pemahaman umum mengenai nail art dan sholat.
Adapun mengenai nail art, ini adalah bentuk seni yang melibatkan dekorasi dan penghiasan kuku dengan berbagai macam pola dan gambar. Nail art dapat dilakukan dengan menggunakan kuteks, stiker kuku, hiasan paku, atau bahan-bahan lainnya yang biasanya digunakan pada salon-salon kecantikan.
Sementara itu, sholat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang berusia dewasa. Sholat adalah bentuk ibadah di mana seorang Muslim berkomunikasi langsung dengan Allah SWT melalui gerakan dan doa-doa yang ditentukan.
Sebelum seseorang melaksanakan sholat, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk berwudhu atau mandi junub terlebih dahulu. Wudhu melibatkan mencuci bagian-bagian tertentu dari tubuh, termasuk tangan dan kuku.
Sebuah pertanyaan muncul: apakah nail art bisa mempengaruhi keabsahan wudhu dan akhirnya mempengaruhi keabsahan sholat itu sendiri? Mari kita lihat secara lebih rinci dalam penjelasan berikut ini.
Jenis sulam alis yang haram
Sulam alis terdiri dari berbagai tipe dan teknik. Tipe sulam alis sendiri ada 1D, 3D, 4D, hingga 6D. Untuk jenis sulam alis yang benar-benar mengubah bentuk alis menggunakan beberapa teknik berikut ini:
- Teknik microblading. Teknik ini merupakan salah satu cara membuat alis terlihat semakin tebal dengan membentuk alis perhelai. Rambut alis akan tampak lebih lebat dan rapi sesuai dengan keinginan pasien.
- Teknik misty powder. Teknik ini menjadikan alis terlihat penuh dengan pensil alis.
- Teknis phibrows. Teknik ini menggunakan alat gambar yang dapat menggambar alis dengan arsiran yang rapi.
Apakah sulam alis haram? Tentunya jika menilik tujuan dan prosedurnya akan memiliki hukum haram dalam mata syariah islam.
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?
Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.
Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.
Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:
Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Tags: sulam untuk alis