... Apakah Sulam Bibir Haram? Pandangan dari Sudut Pandang DIY dan Seni Jahit

Apakah Sulam Bibir Melanggar Hukum Dalam Konteks Seni Jahit dan DIY?

Beginilah Hukum Menyulam Alis dan Bibir Menurut Para Ulama

Sulam alis, Boleh ataukah Haram ? Note : Sulam alis adalah melukis alis mata yang sebelumnya rambut alis yang asli dibuang atau dikerok.Sistem pembuatannya mirip (bahkan kalau saya lihat sama) dengan tatto, hanya saja kalau Sulam daya tahannya cuman 6 bulan, alias semi permanen. Untuk sulam bibir teknisnya tidak jauh beda, bisa dilihat disini :

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Sulam alis dan sulam bibir pada prinsipnya sama dengan tatto, maka hukumnya haram. Wallahu A'lam.

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ - ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ - ﺝ - ١٠ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣١٣ - ٣١٤:

ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺎﺕ. ﺟﻤﻊ ﻭﺍﺷﻤﺔ ﺑﺎﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﻤﻌﺠﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺸﻢ. ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﺟﻤﻊ ﻣﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﺍﻭﺩﻱ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻠﻪ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻌﺪ ﺑﺎﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﺑﻔﺘﺤﻬﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻔﻀﻞ ﺍﺑﻦ ﻣﻬﻠﻬﻞ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﻮﺷﻮﻣﺎﺕ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ. ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﺑﻔﺘﺢ ﺛﻢ ﺳﻜﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻐﺮﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺇﺑﺮﺓ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻴﻞ ﺍﻟﺪﻡ ﺛﻢ ﻳﺤﺸﻰ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻴﺨﻀﺮ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺠﻌﻞ ﺍﻟﺨﻴﻼﻥ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﻜﺤﻞ ﺃﻭ ﻣﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﺍﻧﺘﻬﻰ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Ingin tahu lebih lanjut seputar konten Laduni.ID yuk follow dan subscribe akun sosial media Laduni.ID di bawah ini.

Hukumnya Halal

Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.

Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.

Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.

Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.

Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya

Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kunjungi Juga

  • Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
  • Profil Pesantren Terlengkap
  • Cari Info Sekolah Islam?
  • Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
  • Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
  • Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
  • Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
  • Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
  • Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
  • Pahami Islam Nusantara
  • Kisah-kisah Hikmah Terbaik
  • Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
  • Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
  • Simak Kabar Santri Goes to Papua

Tags: sulam bibir

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia