"Kerajinan Tak Tersembuh - Apa Yang Harus Dilakukan?"
Apakah Jurnal yang Ditolak Bisa Disubmit Kembali?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dosen dan peneliti ketika berhadapan dengan jurnal ditolak, adalah bisa tidaknya di submit ulang? Jawabannya adalah bisa, akan tetapi dengan catatan tambahan dan ada di dua kondisi berikut:
1. Submit Ulang di Jurnal yang Sama
Jika Anda merasa sudah memilih jurnal terbaik dari yang terbaik, misalnya jurnal tersebut terindeks Scopus dengan peringkat Q1. Maka besar kemungkinan Anda enggan beralih ke jurnal internasional lain.
Jangan submit ulang di jurnal yang sama tanpa revisi, karena dijamin akan langsung ditolak dan menunjukan Anda tidak profesional. Selain itu membuat Anda membuang waktu dua kali, karena harus menghadapi penolakan dua kali berturut-turut.
2. Submit ke Jurnal Lain
Pilihan lain jika kondisi Anda kesulitan dan tidak memungkikan melakukan revisi. Maka naskah artikel bisa dibiarkan apa adanya dan kemudian mencari jurnal internasional maupun jurnal nasional lain.
Pada tahap ini, Anda bisa mencari jurnal yang terindeks di database bereputasi akan tetapi memilih peringkat di bawah jurnal sebelumnya. Tujuannya agar peluang artikel diterima lebih besar.
Namun, kondisi lain yang bisa dilakukan adalah merevisi artikel yang ditolak di jurnal sebelumnya. Baru kemudian di submit ke jurnal lain yang kualitasnya nyaris sama. Misalnya jurnal pertama terindeks Scopus di peringkat Q1 maka bisa mencari jurnal Q2 atau Q3.
Itulah penjelasan mengenai bagaimana menghadapi jurnal ditolak, yang tentu perlu disikapi dengan bijak dan dewasa. Jika memang masih diberi kesempatan revisi maka silakan dilakukan. Apabila tidak berkenan, Anda bisa beralih ke jurnal lain.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman sesuai isi dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar dan membuka diskusi. Klik juga tombol share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Masalah Kepatuhan Hukum
Masalah kepatuhan hukum merupakan ancaman yang mengancam ketika praktik pembukuan dalam suatu bisnis gagal.
Catatan keuangan yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat menyebabkan pelanggaran yang tidak disengaja terhadap undang-undang perpajakan, peraturan keuangan, dan persyaratan pelaporan, terlebih jika bisnis Anda adalah perusahaan publik.
Kelalaian ini tidak hanya membuat bisnis terkena dampak hukum namun juga merusak reputasinya, yang berpotensi mengakibatkan denda, penalti, dan perselisihan hukum.
Tanpa pembukuan yang cermat, bisnis mungkin kesulitan mengelola dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan selama audit atau inspeksi peraturan.
Kegagalan dalam memenuhi persyaratan hukum dapat mengakibatkan kerugian finansial, rusaknya reputasi perusahaan, dan ketegangan hubungan dengan badan pengawas.
Selain itu, masalah kepatuhan hukum dapat mengikis kepercayaan pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga berdampak negatif terhadap stabilitas dan keberlanjutan bisnis secara keseluruhan.
Mengatasi masalah kepatuhan hukum memerlukan komitmen terhadap praktik pembukuan yang kuat. Dengan menyimpan catatan keuangan yang akurat dan terkini, dunia usaha dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua kewajiban hukum, menghindari hukuman, dan menjaga hubungan positif dengan pihak berwenang.
Pembukuan yang proaktif tidak hanya melindungi dari masalah hukum namun juga berkontribusi pada pembentukan citra perusahaan yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
Tags: kerajinan yang tidak bisa