Seni Benang dan Kerajinan DIY - Panduan Lengkap tentang Benang Operasi Caesar dengan BPJS
Ketahui Syarat Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk ERACS
Untuk Bunda yang kehamilannya sudah memasuki trimester akhir tentu sudah bersiap menghadapi hari persalinan ya. Di akhir kehamilan juga mungkin Bunda sudah menerima perkiraan dari dokter apakah akan bersalin secara normal atau caesar.
Untuk Bunda yang akan melahirkan caesar, tentu perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar ketimbang normal. Untuk itu, tak ada salahnya mencari pilihan pembayaran operasi agar lebih ringan, seperti melalui BPJS Kesehatan.
Namun, apakah pperasi caesar ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Jangan khawatir, BPJS Kesehatan masih menanggungnya, Bunda. Tapi apa ada syarat khusus dan plafonnya kah? Lantas bagaimana prosedurnya? Simak terus yuk.

Syarat dan ketentuan layanan BPJS operasi caesar
Seperti disebutkan sebelumnya, jika anda ingin mendapatkan manfaat layanan BPJS operasi caesar, anda perlu memenuhi ketentuannya terlebih dahulu.
Salah satunya adalah operasi caesar hanya bisa dilakukan atas indikasi medis dan bukan karena keinginan pribadi.
Artinya, biaya persalinan operasi caesar tidak akan dijamin pihak BPJS jika hal itu terjadi karena permintaan dari peserta.
Jika faskes 1 tidak memadai untuk melakukan persalinan Caesar, biasanya peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Tapi kembali lagi, semua keputusan tersebut harus berasal dari dokter yang menangani di fasilitas kesehatan tingkat 1.
Dalam kondisi tersebut, fasilitas kesehatan (faskes) tempat bersalin bisa menagih klaim di luar paket persalinan.
Beberapa kondisi yang dimaksud indikasi medis misalnya ada penyakit tertentu, ketuban pecah dini atau bayi berposisi sungsang.
Kondisi ini berlaku jika anda tidak dalam kondisi gawat darurat. Ini berarti apabila anda mengalami kondisi gawat darurat, misalnya pecah ketuban dan perlu tindakan langsung, anda bisa melakukan operasi caesar tanpa rujukan.
Syarat yang tak kalah penting adalah aktif atau tidaknya kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan manfaat dari layanan BPJS operasi caesar, anda sebaiknya tidak memiliki tunggakan iuran alias rutin membayar iuran setiap bulan.

Dokumen yang disiapkan untuk layanan BPJS operasi caesar
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta buku catatan medis kesehatan Ibu dan Anak. Jangan lupa surat rujukan dari dokter Puskesmas juga dibawa, ya.
Dilansir dari situs PanduanBPJS.com, besaran biaya persalinan layanan BPJS operasi caesar dibedakan melalui tingkat ringan, sedang atau berat. Selain itu, besarnya kelas juga menentukan biaya yang ditanggung.
Operasi Caesar Ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
Operasi Caesar Sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
Operasi Caesar Berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)
Seputar Operasi Caesar
Melahirkan secara Caesar biasanya dipilih karena alasan medis tertentu yang tidak memungkinan ibu untuk melahirkan normal. Operasi Caesar merupakan prosedur yang dilakukan untuk membantu mengeluarkan bayi dari rahim ibu.
Persalinan dengan metode Caesar masuk dalam kategori operasi mayor alias operasi besar. Tidak hanya itu saja, risiko dari kondisi ini pun bisa bersifat mayor, bahkan bisa menyebabkan komplikasi pasca operasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan BPJS operasi caesar, anda bisa menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500 400.
Pastikan anda sudah melakukan pemeriksaan awal dulu di Faskes tingkat pertama, untuk mendapatkan rujukan operasi caesar ke rumah sakit jika diperlukan.
Demikian ulasan mengenai syarat apa saja yang harus anda persiapkan agar mendapatkan layanan BPJS operasi Caesar.
Semoga bermanfaat dan menambah informasi perihal biaya persalinan melalui BPJS Kesehatan. Sekian dan Terimakasih. (br) – Editted: 08/06/2021 by IDNarmadi.

Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Status bumil masih aktif di BPJS Kesehatan sampai hari perkiraan lahir (HPL). Apabila peserta tidak membayar iuran dan menunggak, status kepesertaan bisa terhenti. Namun bumil bisa mengaktifkan kembali, perkiraannya menunggu 30 hari.
Bumil yang merupakan peserta BPJS juga bisa memeriksakan kehamilannya dengan bidan di jejaring di faskes 1. Jika ada indikasi harus caesar, bidan jejaring akan merekomendasikan ke rumah sakit rujukan. Peserta tidak bisa request rumah sakit yang dituju.
Kalau operasi caesar dengan ERACS apa masuk BPJS Kesehatan? Klik halaman berikutnya.
61 Ucapan Kelahiran Anak Penuh Makna untuk Menyemangati Orang Tua Baru
Kisah 5 Bunda Seleb yang Hamil & Melahirkan di Atas Usia 40 Tahun, Masih Fit Bun
Reaksi Adem Atta saat Aurel Dinyinyiri Punya Badan Emak-emak Usai Melahirkan
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang 11 RS yang sediakan layanan ERACS dan ditanggung BPJS.

Tags: benang caesar bpjs