... Panduan Mudah: Cara Menjahit Akta Notaris untuk Pemula - DIY Jahit

"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"

Jenis-Jenis akta

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya

1. Akta Resmi (Otentik)

Akta resmi atau lebih dikenal oleh banyak orang dengan sebutan akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Selain itu, akta jenis ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pejabat umum yang dapat terlibat dalam pembuatan akta harus pejabat umum yang mempunyai wewenang dalam pembuatan akta. Dalam hal ini, pejabat umum yang dimaksud adalah juru sita pengadilan, notaris, pegawai kantor pencatatan sipil, dan sebagainya.

Bahkan, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke ranah pengadilan sebagai salah satu bukti, maka hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.

Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum
  2. Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang
  3. Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta, haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut

Contoh dari akta resmi adalah:

a. Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris dapat dikatakan sebagai bukti hukum yang kuat, sehingga tidak harus lagi membuktikan atas kebenarannya.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Macam-Macam Akta Notaris

Pasal 1 angka 7 UUJN (Undang-undang jabatan notaris) menyebutkan bahwa pengertian akta notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang sudah sesuai menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang-undang ini.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

  1. Akta relaas acten
    Akta relaas acten adalah akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat diganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta partij acten
    Akta partij acten atau akta para pihak, adalah jenis akta isinya tentang keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu serta kebenaran dari isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
b. Akta Pembuatan Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

1. Ciri-Ciri

Ciri-ciri akta otentik, antara lain:

  1. Bentuk sesuai Undang-Undang
  2. Disaksikan langsung oleh pejabat umum seperti notaris, hakim, panitera, dan sebagainya.
  3. Bersifat mengikat dengan pembuktian yang kuat.
  4. Akta sangat sulit disangkal karena disaksikan oleh pejabat umum resmi.

Ciri-ciri akta bawah tangan, antara lain:

  1. Bentuk bebas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Dibuat tanpa harus disaksikan oleh pejabat umum.
  3. Bisa disangkal oleh pembuatnya.
  4. Bisa disangkal apabila saksi tidak cukup kuat dan salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya.

2. Kekuatan Pembuktian

  1. Kekuatan pembuktian dari akta resmi atau otentik sangat sempurna dan kuat. Hal-hal yang tertulis di akta resmi akan dianggap sebagai kebenaran dan haru diikuti oleh hakim.
  2. Kekuatan pembuktian dari Akta Bawah tangan akan lemah bila salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut. Oleh karena itu, kekuatan akta otentik sangat bergantung pada niatan kedua belah pihak untuk mengakui akta tersebut di kemudian hari.

Demikian pembahasan tentang pengertian akta hingga jenis-jenisnya. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih seputar akta, Grameds bisa membaca buku yang tersedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

  1. Akta Jual Beli: Pengertian, Fungsi, dan Proses Pembuatannya
  2. Pengertian Hibah, Dasar Hukum, dan Contoh Suratnya
  3. Pengertian Firma: Syarat Pendirian, Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan
  4. Ciri-Ciri, Jenis, dan Langkah-Langkah Pendirian Firma
  5. Pengertian Yayasan: Ciri-Ciri, Tujuan, dan Cara Mendirikannya
  6. Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Jenis, Tujuan, Ciri dan Contohnya
  7. Pengertian, Macam, dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Jobdesk Notaris

1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang

2. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Notaris membuat akta autentik yang isinya tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki sama yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
  • Notaris menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
  • Notaris melakukan pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  • Notaris membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Notaris membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copy collationee).
  • Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  • Notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  • Notaris membuat akta risalah lelang.
  • Notaris membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  • Notaris membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  • Notaris membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 51 UUJN.
  • Notaris membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangan.

Keahlian Yang Harus Dimiliki Notaris

2. Komunikasi Yang Baik

Profesi sebagai seorang notaris juga akan membuat Anda bertemu berbagai orang dan klien dengan karakter-karakter yang berbeda. Penting nih, seorang notaris haruslah memiliki komunikasi yang baik agar klien bisa lebih nyaman berkonsultasi dan tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda atau klien.

3. Bisa Berlaku Adil

Sebagai seorang notaris juga Anda dituntut agar bisa memiliki sifat adil dan tidak memandang suatu hal secara subjektif. Anda harus berlaku adil dalam memutuskan sebuah perkara atau keputusan tertentu dengan pertimbangan yang obyektif.

4. Kemampuan Verifikasi

Sebagai notaris, hal yang dilakukan sebelum Anda menandatangani suatu keputusan, Anda harus benar-benar melakukan verifikasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ini membuat seorang notaris harus memiliki kemampuan verifikasi yang baik.

5. Rapi

Seorang notaris wajib bisa menyimpan segala arsip dan catatan dengan rapi karena ia akan selalu berhubungan dengan berbagai dokumen penting yang tentu harus dijaga dengan baik.

6. Patuh Terhadap Aturan

Keahlian yang harus dimiliki notaris selanjutnya adalah patuh terhadap aturan. Sebagai notaris, Anda harus melayani klien Anda sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak mengambil jalan pintas agar pekerjaan Anda cepat selesai.

7. Kemampuan Menulis

Kemampuan menulis yang harus dimiliki notaris tentu nggak harus sama dengan skill yang dimiliki para penulis. Ada tapinya nih, sebagai notaris Anda tentu harus memiliki kemampuan menulis yang baik, karena Anda akan berhadapan dengan berbagai pekerjaan dimana Anda akan membuat akta, perjanjian, atau dokumen-dokumen semacamnya.

8. Kemampuan Mendengar Yang Baik

Sebagai seorang notaris, Anda harus menjadi pendengar yang baik agar Anda bisa memahami keinginan dan kebutuhan klien-klien Anda.


Tags: jahit cara

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia