... Panduan Mudah: Cara Menjahit Akta Notaris untuk Pemula - DIY Jahit

"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"

Cara menjadi Notaris Rekanan Bank

Di dunia perbankan, notaris menjadi salah satu posisi yang dibutuhkan untuk bekerja sama dengan pihak bank. Tugas utamanya adalah menciptakan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Notarislah, yang membuat akta otentik sebagai hitam di atas putih yang berkekuatan hukum yang sah. Ada beberapa cara dan atau syarat untuk bisa menjadi notaris rekanan bank, meliputi:

  1. Membuat permohonan kerjasama kepada pihak Bank yang dituju.
  2. Membuat perjanjian kerjasama (MoU) antara notaris dengan Bank, sebagai rekanan tetap bank tersebut.
  3. Bertindak profesional, karena posisinya sebagai pejabat publik yang akan menjembatani kepentingan 2 pihak yaitu pihak kreditur dan debitur, pada pembuatan akta perjanjian kredit.
  4. Tidak berpihak dan atau melindungi kepentingan pihak tertentu.
  5. Mematuhi Undang-Undang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Jenis-Jenis Notaris

Sebelum membahas cara menjadi notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa jenis notaris yang ada di dunia. Jenis-jenis notaris tersebut di antaranya yaitu seperti berikut ini.

1. Notaris Civil Law

Jenis yang pertama ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara yang juga dianut oleh Indonesia. Ciri khas dari Notaris Civil Law yaitu ia diangkat oleh pengusaha negara yang berwenang dan memiliki tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris Common Law

Notaris Common Law ini dianut oleh negara Inggris dan Skandadinavia. Notaris jenis ini memiliki ciri-ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu serta tidak diangkat oleh pengusaha negara.

Cara Menjadi Notaris

a. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan

c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris

d. Mengikuti seminar untuk mendapatkan poin

Anda juga diharuskan mengikuti syarat lain seperti mengikuti beberapa seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) selama masa magang. Dari seminar-seminar ini, calon notaris harus mengumpulkan minimal 30 poin agar memenuhi persyaratan.

Setiap seminar memiliki poin yang berbeda. Seminar dengan poin terendah adalah seminar yang diadakan oleh INI tingkat daerah yaitu hanya dua poin. Selanjutnya, seminar pada tingkat wilayah mendapat empat poin. Seminar dengan nilai tertinggi, yaitu enam poin, diadakan INI tingkat pusat.

e. Mengikuti empat ujian pengangkatan

Setidaknya ada empat ujian yang harus diikuti untuk seseorang yang menempuh tahapan menjadi notaris. Empat ujian yang harus ditempuh tersebut adalah ujian tesis Magister Kenotariatan, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian pengangkatan notaris.

f. Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris

Pengertian Akta Menurut Para Ahli

Sedangkan menurut para ahli pengertian akta dijelaskan lebih gamblang lagi. Berikut pengertian akta menurut para ahli:

1. Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo (2006), akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian.

2. Subekti

Menurut Subekti (2005), akta berbeda dengan surat. Akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.

Di Balik Pena: dr. Andreas Kurniawan Berbagi Tutorial Melalui Duka dan Mencuci Piring

3. S.J Fockema Andrea

S.J Fockema Andrea dalam bukunya Rechts geleerd handwoordenboek, kata akta itu berasal dari bahasa latin acta yang berarti geschrift atau surat. Secara umum akta mempunyai arti suatu tulisan yang dibuat dan digunakan sebagai bukti perbuatan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bentuk tulisan.

Jenis-Jenis akta

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya

1. Akta Resmi (Otentik)

Akta resmi atau lebih dikenal oleh banyak orang dengan sebutan akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Selain itu, akta jenis ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pejabat umum yang dapat terlibat dalam pembuatan akta harus pejabat umum yang mempunyai wewenang dalam pembuatan akta. Dalam hal ini, pejabat umum yang dimaksud adalah juru sita pengadilan, notaris, pegawai kantor pencatatan sipil, dan sebagainya.

Bahkan, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke ranah pengadilan sebagai salah satu bukti, maka hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.

Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum
  2. Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang
  3. Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta, haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut

Contoh dari akta resmi adalah:

a. Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris dapat dikatakan sebagai bukti hukum yang kuat, sehingga tidak harus lagi membuktikan atas kebenarannya.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.


Tags: jahit cara

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia