"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"
Jenis-Jenis akta
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya
1. Akta Resmi (Otentik)
Akta resmi atau lebih dikenal oleh banyak orang dengan sebutan akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Selain itu, akta jenis ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pejabat umum yang dapat terlibat dalam pembuatan akta harus pejabat umum yang mempunyai wewenang dalam pembuatan akta. Dalam hal ini, pejabat umum yang dimaksud adalah juru sita pengadilan, notaris, pegawai kantor pencatatan sipil, dan sebagainya.
Bahkan, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke ranah pengadilan sebagai salah satu bukti, maka hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.
Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum
- Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang
- Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta, haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut
Contoh dari akta resmi adalah:
a. Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris dapat dikatakan sebagai bukti hukum yang kuat, sehingga tidak harus lagi membuktikan atas kebenarannya.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta Bawah Tangan (Underhand)
Akta bawah tangan dapat dikatakan sebagai jenis akta yang lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit dibandingkan seperti akta resmi. Oleh sebab itu, akta bawah tangan bisa dikatakan sebagai jenis akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa. Selain itu, biasanya pada akta jenis ini akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi, sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.
Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”.
Namun, akta bawah tanah bisa menjadi lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan yang ada di akta bawah tangan atau lebih tepatnya menganggap kalau tanda tangan tersebut palsu.
Suatu akta disebut sebagai akta bawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat formil akta di bawah tangan, antara lain:
- Berbentuk tertulis atau tulisan
- Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
- Ditandatangani oleh para pihak
- Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan
Inilah syarat formil yang ditentukan oleh pasal 1874 KUH Perdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu. Mengenai syarat materiil akta di bawah tangan, antara lain:
- Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (rechtshandeling) atau hukum (rechts betrekking).
- Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Akta di bawah tangan memiliki ciri-ciri :
- Bentuknya yang bebas. Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
- Pembuktiannya tidak harus dihadapan pejabat umum yang berwenang.
- Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
- Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian itu harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu biasanya dalam akta dibawah tangan. Sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Jenis-Jenis Notaris
Sebelum membahas cara menjadi notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa jenis notaris yang ada di dunia. Jenis-jenis notaris tersebut di antaranya yaitu seperti berikut ini.
1. Notaris Civil Law
Jenis yang pertama ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara yang juga dianut oleh Indonesia. Ciri khas dari Notaris Civil Law yaitu ia diangkat oleh pengusaha negara yang berwenang dan memiliki tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
2. Notaris Common Law
Notaris Common Law ini dianut oleh negara Inggris dan Skandadinavia. Notaris jenis ini memiliki ciri-ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu serta tidak diangkat oleh pengusaha negara.
Tags: jahit cara