"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"
Cara Menjadi Notaris
a. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris
d. Mengikuti seminar untuk mendapatkan poin
Anda juga diharuskan mengikuti syarat lain seperti mengikuti beberapa seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) selama masa magang. Dari seminar-seminar ini, calon notaris harus mengumpulkan minimal 30 poin agar memenuhi persyaratan.
Setiap seminar memiliki poin yang berbeda. Seminar dengan poin terendah adalah seminar yang diadakan oleh INI tingkat daerah yaitu hanya dua poin. Selanjutnya, seminar pada tingkat wilayah mendapat empat poin. Seminar dengan nilai tertinggi, yaitu enam poin, diadakan INI tingkat pusat.
e. Mengikuti empat ujian pengangkatan
Setidaknya ada empat ujian yang harus diikuti untuk seseorang yang menempuh tahapan menjadi notaris. Empat ujian yang harus ditempuh tersebut adalah ujian tesis Magister Kenotariatan, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian pengangkatan notaris.
f. Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris
1. Fungsi Formal
Fungsi pertama dari akta adalah fungsi formal atau formalitas causa. Fungsi formal ini bisa diartikan bahwa untuk mengetahui kelengkapan dan kesempurnaan suatu perbuatan hukum, maka harus dibuat akta. Itu artinya, akta bisa dikatakan sebagai syarat formal terhadap suatu perbuatan hukum.
Contohnya, suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formal adalah pasal 1610 KUH Perdata tentang perjanjian pemborongan, pasal 1767 KUH Perdata tentang perjanjian utang piutang dengan bunga, dan pasal 1851 KUH Perdata tentang perdamaian.
2. Alat Bukti
Fungsi kedua dari akta adalah sebagai alat bukti. Dalam fungsi ini, akta bisa dijadkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Dengan begitu, akta pun akan diakui kesahannya dalam hukum. Menurut Kohar, akta otentik berfungsi bagi para pihak akta otentik sebagai kekuatan bukti yang sempurna.
Kemudian, fungsi dari akta otentik adalah sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang berbunyi
“Suatu akta untuk memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak ini dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya”.
Akta Bawah Tangan (Underhand)
Akta bawah tangan dapat dikatakan sebagai jenis akta yang lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit dibandingkan seperti akta resmi. Oleh sebab itu, akta bawah tangan bisa dikatakan sebagai jenis akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa. Selain itu, biasanya pada akta jenis ini akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi, sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.
Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”.
Namun, akta bawah tanah bisa menjadi lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan yang ada di akta bawah tangan atau lebih tepatnya menganggap kalau tanda tangan tersebut palsu.
Suatu akta disebut sebagai akta bawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat formil akta di bawah tangan, antara lain:
- Berbentuk tertulis atau tulisan
- Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
- Ditandatangani oleh para pihak
- Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan
Inilah syarat formil yang ditentukan oleh pasal 1874 KUH Perdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu. Mengenai syarat materiil akta di bawah tangan, antara lain:
- Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (rechtshandeling) atau hukum (rechts betrekking).
- Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Akta di bawah tangan memiliki ciri-ciri :
- Bentuknya yang bebas. Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
- Pembuktiannya tidak harus dihadapan pejabat umum yang berwenang.
- Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
- Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian itu harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu biasanya dalam akta dibawah tangan. Sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Tags: jahit cara