... Panduan Mudah: Cara Menjahit Akta Notaris untuk Pemula - DIY Jahit

"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"

Macam-Macam Akta Notaris

Pasal 1 angka 7 UUJN (Undang-undang jabatan notaris) menyebutkan bahwa pengertian akta notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang sudah sesuai menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang-undang ini.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

  1. Akta relaas acten
    Akta relaas acten adalah akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat diganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta partij acten
    Akta partij acten atau akta para pihak, adalah jenis akta isinya tentang keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu serta kebenaran dari isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
b. Akta Pembuatan Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Syarat menjadi Notaris Pasar Modal

Dalam UU No. 8 Tahun 1995 pasal 64 ayat 1, tentang Pasar Modal, ada beberapa profesi penunjang pasar modal, yang salah satunya adalah notaris. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dicantumkan lengkap sesuai Peraturan No. VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, yaitu:

  1. Wajib sudah terdaftar di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan memenuhi persyaratan dalam aturan.
  2. Sudah diangkat sebagai notaris oleh Menteri Kehakiman (kementerian yang membawahi Kenotariatan) dan sudah diambil sumpah sebagai notaris dari instansi/lembaga yang berwenang.
  3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum (pidana / perdata) karena melakukan tindak pidana keuangan.
  4. Akhlak dan moral yang baik.
  5. Ahli di bidang pasar modal minimal 30 satuan kredit profesi. Keahlian juga bisa dipenuhi dengan mengikuti pelatihan yang diakui oleh Bapepam, dibuktikan dengan sertifikat dan dilampirkan.
  6. Sanggup terus menerus untuk mengikuti program PPL (Pendidikan Profesi Lanjutan) pada bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  7. Sanggup melakukan pemeriksaan, sesuai Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Notaris, serta selalu bersikap independen.
  8. Tidak merangkap jabatan sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya, dan atau jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak pernah mendapat sanksi administratif seperti pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar) dari OJK.
  10. Bersedia atau sudah menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  11. Bersedia diperiksa oleh INI atas pemenuhan PJN dan Kode Etik Notaris dalam setiap kegiatannya.
  12. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Bapepam, menggunakan Formulis Nomor VIII.D.1-1, dengan melampirkan NPWP, SK pengangatan Notaris dari menteri, Berita Acara Sumpah Notaris, surat pernyataan notaris (tidak pernah dipidana, bersedia mengikuti PPL, melakukan pemeriksaan dan bersikap independen, diperiksa INI), sertifikat pelatihan pasar modal, bukti keanggotaan INI (jika ada).

Tags: jahit cara

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia