... Panduan Mudah: Cara Menjahit Akta Notaris untuk Pemula - DIY Jahit

"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"

Syarat menjadi Notaris Pasar Modal

Dalam UU No. 8 Tahun 1995 pasal 64 ayat 1, tentang Pasar Modal, ada beberapa profesi penunjang pasar modal, yang salah satunya adalah notaris. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dicantumkan lengkap sesuai Peraturan No. VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, yaitu:

  1. Wajib sudah terdaftar di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan memenuhi persyaratan dalam aturan.
  2. Sudah diangkat sebagai notaris oleh Menteri Kehakiman (kementerian yang membawahi Kenotariatan) dan sudah diambil sumpah sebagai notaris dari instansi/lembaga yang berwenang.
  3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum (pidana / perdata) karena melakukan tindak pidana keuangan.
  4. Akhlak dan moral yang baik.
  5. Ahli di bidang pasar modal minimal 30 satuan kredit profesi. Keahlian juga bisa dipenuhi dengan mengikuti pelatihan yang diakui oleh Bapepam, dibuktikan dengan sertifikat dan dilampirkan.
  6. Sanggup terus menerus untuk mengikuti program PPL (Pendidikan Profesi Lanjutan) pada bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  7. Sanggup melakukan pemeriksaan, sesuai Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Notaris, serta selalu bersikap independen.
  8. Tidak merangkap jabatan sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya, dan atau jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak pernah mendapat sanksi administratif seperti pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar) dari OJK.
  10. Bersedia atau sudah menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  11. Bersedia diperiksa oleh INI atas pemenuhan PJN dan Kode Etik Notaris dalam setiap kegiatannya.
  12. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Bapepam, menggunakan Formulis Nomor VIII.D.1-1, dengan melampirkan NPWP, SK pengangatan Notaris dari menteri, Berita Acara Sumpah Notaris, surat pernyataan notaris (tidak pernah dipidana, bersedia mengikuti PPL, melakukan pemeriksaan dan bersikap independen, diperiksa INI), sertifikat pelatihan pasar modal, bukti keanggotaan INI (jika ada).

Cara Menjadi Notaris

a. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan

c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris

d. Mengikuti seminar untuk mendapatkan poin

Anda juga diharuskan mengikuti syarat lain seperti mengikuti beberapa seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) selama masa magang. Dari seminar-seminar ini, calon notaris harus mengumpulkan minimal 30 poin agar memenuhi persyaratan.

Setiap seminar memiliki poin yang berbeda. Seminar dengan poin terendah adalah seminar yang diadakan oleh INI tingkat daerah yaitu hanya dua poin. Selanjutnya, seminar pada tingkat wilayah mendapat empat poin. Seminar dengan nilai tertinggi, yaitu enam poin, diadakan INI tingkat pusat.

e. Mengikuti empat ujian pengangkatan

Setidaknya ada empat ujian yang harus diikuti untuk seseorang yang menempuh tahapan menjadi notaris. Empat ujian yang harus ditempuh tersebut adalah ujian tesis Magister Kenotariatan, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian pengangkatan notaris.

f. Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris

Jenis-Jenis Notaris

Sebelum membahas cara menjadi notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa jenis notaris yang ada di dunia. Jenis-jenis notaris tersebut di antaranya yaitu seperti berikut ini.

1. Notaris Civil Law

Jenis yang pertama ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara yang juga dianut oleh Indonesia. Ciri khas dari Notaris Civil Law yaitu ia diangkat oleh pengusaha negara yang berwenang dan memiliki tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris Common Law

Notaris Common Law ini dianut oleh negara Inggris dan Skandadinavia. Notaris jenis ini memiliki ciri-ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu serta tidak diangkat oleh pengusaha negara.

Tata Cara Menjadi Notaris

Untuk cara menjadi notaris ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berikut ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai prosedur pengangkatan notaris.

1. Mengajukan Permintaan

Pertama, ajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini.

  • Nama notaris yang akan kalian pakai
  • Ijazah-ijazah pendidikan yang diperlukan
  • Surat pernyataan bahwa kalian tidak memiliki jabatan rangkap
2. Membuat Surat Permohonan

Buatlah surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum dan Direktur perdata dengan melampirkan fotocopy beberapa dokumen yang disahkan oleh notaris.

Selain itu, kalian sebagai pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan, surat keterangan dan beberapa dokumen lain seperti di bawah ini.

3. Sumpah Jabatan

Sumpah jabatan tersebut yaitu melaksanakan dan menjalankan jabatan dengan jujur, amanah, saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat tersebut merupakan dasar karakter sebagai seseorang yang berprofesi sebagai pejabat notaris.

4. Menjaga Sikap dan Tingkah Laku

Sebagai notaris, kalian harus mempunyai sifat profesional entah itu di dalam kantor ataupun di luar kantor. Sesorang yang menjabat sebagai notaris juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik, kehormatan, martabat serta tanggung jawab sebagai notaris. Di mana dalam hal ini berarti seorang notaris tidak boleh menjelek-jelekan sesama kolega notaris atau bahkan sampai perang tarif.

5. Merahasiakan Isi Akta

Notaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam masa pelakasanaan jabatannya. Merahasiakan akta dalam hal ini dapat diartikan bahwa notaris harus mendengarkan keinginan dan keterangan klien sebelum menuangkannya ke dalam bentuk akta. Keterangan dan kesaksian yang diberikan oleh seseorang yang menjabat sebagai notaris harus seusai dengan apa yang dituangkannya dalam akta tersebut.

Pengertian Akta Menurut Para Ahli

Sedangkan menurut para ahli pengertian akta dijelaskan lebih gamblang lagi. Berikut pengertian akta menurut para ahli:

1. Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo (2006), akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian.

2. Subekti

Menurut Subekti (2005), akta berbeda dengan surat. Akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.

Di Balik Pena: dr. Andreas Kurniawan Berbagi Tutorial Melalui Duka dan Mencuci Piring

3. S.J Fockema Andrea

S.J Fockema Andrea dalam bukunya Rechts geleerd handwoordenboek, kata akta itu berasal dari bahasa latin acta yang berarti geschrift atau surat. Secara umum akta mempunyai arti suatu tulisan yang dibuat dan digunakan sebagai bukti perbuatan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bentuk tulisan.


Tags: jahit cara

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia