"Langkah-langkah Mengenyam Akta Notaris"
Cara Membuat Garis Putus-putus Secara Otomatis
Sebagaimana yang kita tahu bahwa akta notaris maupun akta PPAT merupakan dokumen resmi yang berperan penting dalam upaya legalitas untuk memenuhi berbagai keperluan. Mulai dari properti, warisan, dan lain sebagainya.
Bahkan akta notaris maupun akta PPAT ini juga berkaitan erat dengan perjanjian tertentu. Mengetahui hal itu, jangan sembarangan dalam membuatnya.
Dalam pembuatan akta notaris maupun akta PPAT pun terasa kurang lengkap jika tak ada garis putus-putus. Maka dari itu, pastikan Anda tidak melewatkan tutorial di bawah ini untuk membuatnya secara otomatis.
Munculkan Tabs
Langkah awal yang perlu Anda lakukan yaitu memunculkan Tabs. Untuk memunculkannya, Anda bisa klik dua kali pada bagian Horizontal Ruler.
Tekan Tombol Tabs
Sesudah Anda selesai melakukan pengaturan di atas, lanjutkan dengan menekan tombol Tabs yang ada di keyboard. Nantinya secara otomatis akan muncul garis putus-putus.
Garis putus-putus ini akan secara otomatis menyamakan lebar lembar kerjanya. Dengan demikian, tampilan akta notaris maupun akta PPAT bisa sejajar secara otomatis.
Klik Bottom Border
Langkah berikutnya, Anda bisa klik Bottom Border. Langkah ini jangan sampai Anda lewatkan untuk membuat garis putus-putus dengan warna merah.
Dari sini Anda bisa memilih Border and Shading. Biasanya opsi ini bisa dengan mudah Anda temukan di bagian paling bawah.
Pengertian Akta Menurut Para Ahli
Sedangkan menurut para ahli pengertian akta dijelaskan lebih gamblang lagi. Berikut pengertian akta menurut para ahli:
1. Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo (2006), akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian.
2. Subekti
Menurut Subekti (2005), akta berbeda dengan surat. Akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.
Di Balik Pena: dr. Andreas Kurniawan Berbagi Tutorial Melalui Duka dan Mencuci Piring
3. S.J Fockema Andrea
S.J Fockema Andrea dalam bukunya Rechts geleerd handwoordenboek, kata akta itu berasal dari bahasa latin acta yang berarti geschrift atau surat. Secara umum akta mempunyai arti suatu tulisan yang dibuat dan digunakan sebagai bukti perbuatan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bentuk tulisan.
Akta Bawah Tangan (Underhand)
Akta bawah tangan dapat dikatakan sebagai jenis akta yang lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit dibandingkan seperti akta resmi. Oleh sebab itu, akta bawah tangan bisa dikatakan sebagai jenis akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa. Selain itu, biasanya pada akta jenis ini akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi, sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.
Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”.
Namun, akta bawah tanah bisa menjadi lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan yang ada di akta bawah tangan atau lebih tepatnya menganggap kalau tanda tangan tersebut palsu.
Suatu akta disebut sebagai akta bawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat formil akta di bawah tangan, antara lain:
- Berbentuk tertulis atau tulisan
- Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
- Ditandatangani oleh para pihak
- Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan
Inilah syarat formil yang ditentukan oleh pasal 1874 KUH Perdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu. Mengenai syarat materiil akta di bawah tangan, antara lain:
- Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (rechtshandeling) atau hukum (rechts betrekking).
- Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Akta di bawah tangan memiliki ciri-ciri :
- Bentuknya yang bebas. Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
- Pembuktiannya tidak harus dihadapan pejabat umum yang berwenang.
- Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
- Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian itu harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu biasanya dalam akta dibawah tangan. Sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Tags: jahit cara