"Langkah-langkah Mengjahit Akta PPAT"
Biaya AJB
“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. ”
Artinya, bila harga rumah atau tanah yang diperjualbelikan Rp200 juta, honor PPAT tidak boleh melebihi dari Rp2 juta.
Namun, di ayat 2 pasal yang sama juga mengharuskan PPAT untuk tidak memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
“PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.”
Namun, siapa yang menanggung biaya jasa PPAT? Pihak penjual apa pembeli?
Undang-Undang tidak mengharuskan salah satu pihak untuk membiayai jasa honorarium PPAT. Artinya, pihak yang membayar itu harus disepakati pula di dalam perjanjian jual beli.
Jadi bebas-bebas saja apakah biaya tersebut ingin ditanggungkan ke salah satu pihak, atau dibagi rata. Semua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pentingnya Jenis Akta Tanah dari PPAT
Selain pembuatan berbagai jenis akta tanah dari Pejabat ini, pejabat pembuat akta juga dilimpahkan kewenangan lainnya.
Berikut ini adalah beberapa peran utama yang dimainkan oleh PPAT dalam transaksi properti.
Penyusunan Jenis Akta Tanah dari PPAT
Peran utama PPAT adalah menyusun berbagai jenis akta tanah. Dokumen tersebut meliputi akta jual beli, akta hibah, akta waris, pemberian hak tanggungan, dan lain-lain.
Mereka memastikan bahwa setiap dokumen yang disusun memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Selain itu pekerjaan tersebut juga wajib merefleksikan transaksi properti dengan benar.
Pemeriksaan Legalitas Dokumen
Sebelum menyusun jenis akta tanah, pejabat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi properti diperiksa secara detail.
Mereka memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sah dan lengkap, serta sesuai peraturan hukum properti yang berlaku.
Penyampaian Informasi Hukum
PPAT bertanggung jawab memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan aspek hukum transaksi properti. Dengan begitu pihak-pihak yang terlibat tahu betul hak dan kewajibannya.
Mereka menjelaskan implikasi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan dalam transaksi tersebut. Hal tersebut memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pihak.
Konsultasi Hukum
PPAT juga berperan sebagai konsultan hukum dalam transaksi properti. Mereka memberikan saran hukum yang diperlukan kepada para pihak terkait.
Saran tersebut membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan begitu risiko terjadinya sengketa hukum di masa depan dapat diminimalisir.
Mediasi Transaksi Jenis Akta Tanah dari PPAT
Selain membuat berbagai jenis akta tanah, pejabat juga dapat bertindak sebagai mediator.
Cara menjahit akta ppat
Sesuai dengan aturan pemerintahan No. 37/1997, ada beberapa jenis akta PPAT jual beli, yakni PPAT, PPAT khusus, dan PPAT sementara. PPAT adalah kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memberikan wewenang untuk membuat akta otentik yang sesuai dengan hukum. Tugasnya adalah membuat akta dan melakukan segala rangka proses pelaksanaan program tanah atau tugas pemerintah.
Syarat Membuat Akta AJB
- Wajib melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Penjual sudah membayar pajak jual beli.
- Memiliki surat pernyataan yang didapat dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Penjual sudah membayar pajak penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari harga transaksi.
- Calon pembeli sudah membuat pernyataan jika ia membeli tanah tersebut. Maka ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi batas dan ketentuan luas maksimum.
- Proses pembuatan akta AJB wajib dihadiri oleh penjual dan calon pembeli. Atau bisa diwakilkan dengan orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
- Proses pembuatan akta wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi didapat dari perangkat desa apabila pembuatan AJB melalui PPAT. Serta kedua pegawai notaris jika prosesnya melalui notaris PPAT.
Cara Membuat Akta AJB
Langkah pertama membuat akta AJB adalah mendatangi kantor PPAT di wilayah yang sesuai dengan properti yang Anda beli. Saat mendatangi kantor PPAT, Anda wajib membawa dan menyerahkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Sebelum masuk ke proses pembuatan akta PPAT jual beli, nantinya sertifikat tanah dan PBB yang Anda berikan akan diperiksa terlebih dahulu. Pihak PPAT juga akan memeriksa kesesuaian data secara teknis dan hukum. Baik itu antara sertifikat tanah dan buku tanah yang ada di pihak Badan Pertanahan Nasional.
Tujuan proses pemeriksaan ini agar pihak PPAT tahu apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum atau tidak. Selain sertifikat, PBB nantinya juga akan diperiksa. Tujuannya untuk memastikan jika tanah yang ingin diperjualbelikan sedang tidak menunggak pajak.
Ciri-ciri AJB palsu
Saat sedang membeli tanah, kamu harus memerhatikan terlebih dahulu apakah AJB yang dibuat itu asli atau tidak.
Jangan sampai kamu tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Keaslian AJB ini harus dibuktikan secara sah agar tidak terjadi sengketa di kemudian harinya.
Kamu sebenarnya sudah bisa menebak apakah Akta Jual Beli ini asli atau tidak dari proses pembuatannya.
Agar kamu tidak tertipu, pastikan dulu kalau semua tahapan yang disebutkan di atas kamu ikuti dan lalui.
Kalau misalnya tahapan itu tidak dilalui dengan benar, kamu patut curiga dengan si penjual.
Jangan lupa pula saat penandatanganan Akta Jual Beli harus menyertakan dua orang saksi. Saksi bisa berasal dari warga lingkungan sekitar properti yang diperjualbelikan, misalnya Ketua RT dan Ketua RW.
Pertanyaan-pertanyaan seputar AJB
Berikut ini sejumlah pertanyaan yang perlu kamu ketahui tentang AJB.
Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen penting yang berisikan kesepakatan perjanjian peralihan hak milik atas tanah atau rumah dari pemilik lama ke pemilik yang baru.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat sah kepemilikan atas properti.
Kepengurusan pembuatannya harus dilakukan di pihak yang berwenang yaitu kantor PPAT selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akta Jual Beli yang tidak sah adalah yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa pembuatan Akta Jual Beli adalah tidak melebihi dari 1 persen nilai transaksi atau harga rumah.
Jadi, misal harga tanah Rp100 juta, maka pihak pembeli maupun penjual harus membayar ke PPAT tidak lebih dari Rp1 juta.
Tags: jahit cara