"Langkah-langkah Mengjahit Akta PPAT"
Kewenangan dan Tugas PPAT Adalah
Baca Juga 7 Pilihan Investasi Terbaik Saat Inflasi dan ResesiJika dijabarkan lebih rinci, yang termasuk dalam perbuatan hukum tersebut di antaranya:
- Urusan hibah
- Tukar menukar tanah
- Jual dan beli tanah
- Pemberian Hak Guna atas Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
- Pemberian kuasa atas pembebanan Hak Tanggungan Pembagian hak bersama atas tanah
- Pemasukan ke dalam perusahaan ( inbreng )
- Pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Selama menjalankan tugasnya, PPAT mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh IPPAT dan Kementerian ATR/BPN. PPAT yang terbukti melakukan penyelewengan jabatan akan menerima sanksi, sebagaimana pada PP No. 37/1998 dan PP NO.24/2016 tentang Permen ATR/BPN No.2/2018.
Subscribe Sekarang
Perbedaan PPAT dan Notaris
Masih ada beberapa orang mengira notaris adalah PPAT dan sebaliknya. Biar tidak salah lagi, kenali perbedaan keduanya.
Pengertian Dasar
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk mengurus berbagai macam akta otentik, otomatis cakupannya lebih luas. Sementara PPAT hanyalah spesialis yang mengurus tanah.
Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah notaris meluas hingga satu wilayah provinsi. Sebaliknya, wilayah PPAT hanya mencakup domisili (Kabupaten/Kotamadya) yang sudah ditentukan. PPAT tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas di luar domisili.
Pernyataan atas cakupan wilayah PPAT disebutkan dalam Peraturan Pemerintah 37/1998 Pasal 12 ayat 1.
Proses Pelantikan
Masih ingat? PPAT dilantik oleh BPN, kalau notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia. Di samping perbedaan proses pelantikannya, PPAT dan notaris mempunyai perbedaan lain.
Rangkap Pekerjaan
Yaitu pekerjaan notaris tidak dapat dirangkap oleh camat setempat, sedangkan tugas PPAT bisa.
Dasar Hukum
Satu perbedaan lainnya, notaris mempunyai dasar hukum yang terkandung dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016.
Baca Juga New Normal, Inikah Titik Terendah Harga Properti?Untuk dasar hukum PPAT dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 Nomor 24 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Intinya, notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang sama-sama bertanggung jawab atas pembuatan akta-akta otentik, namun kewenangan satu dengan yang lain tidak sama.
Ciri-ciri AJB palsu
Saat sedang membeli tanah, kamu harus memerhatikan terlebih dahulu apakah AJB yang dibuat itu asli atau tidak.
Jangan sampai kamu tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Keaslian AJB ini harus dibuktikan secara sah agar tidak terjadi sengketa di kemudian harinya.
Kamu sebenarnya sudah bisa menebak apakah Akta Jual Beli ini asli atau tidak dari proses pembuatannya.
Agar kamu tidak tertipu, pastikan dulu kalau semua tahapan yang disebutkan di atas kamu ikuti dan lalui.
Kalau misalnya tahapan itu tidak dilalui dengan benar, kamu patut curiga dengan si penjual.
Jangan lupa pula saat penandatanganan Akta Jual Beli harus menyertakan dua orang saksi. Saksi bisa berasal dari warga lingkungan sekitar properti yang diperjualbelikan, misalnya Ketua RT dan Ketua RW.
Biaya AJB
“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. ”
Artinya, bila harga rumah atau tanah yang diperjualbelikan Rp200 juta, honor PPAT tidak boleh melebihi dari Rp2 juta.
Namun, di ayat 2 pasal yang sama juga mengharuskan PPAT untuk tidak memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
“PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.”
Namun, siapa yang menanggung biaya jasa PPAT? Pihak penjual apa pembeli?
Undang-Undang tidak mengharuskan salah satu pihak untuk membiayai jasa honorarium PPAT. Artinya, pihak yang membayar itu harus disepakati pula di dalam perjanjian jual beli.
Jadi bebas-bebas saja apakah biaya tersebut ingin ditanggungkan ke salah satu pihak, atau dibagi rata. Semua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Jenis Akta Tanah dari PPAT: Ada 10 yang Harus Dipahami
Legal Now – Ada berbagai jenis akta tanah dari PPAT dan hanya bisa disahkan oleh Pembuat Akta Tanah.
Di mana pejabat tersebut memang memiliki wewenang membuat legalitas tanah sesuai UU di Indonesia.
Mereka biasanya merupakan pihak yang independen dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum properti.
PPAT bertanggung jawab menyusun akta yang meliputi transaksi jual-beli, hibah, waris, serta pemberian hak tanggungan.
Pembuatan akta tanah melalui PPAT sangat penting. Pasalnya merekalah yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prosedur hukum properti yang berlaku.
Dengan begitu dapat dipastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan.
Selain itu, akta tanah dari PPAT memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat transaksi properti.
Hal ini mengurangi risiko sengketa di masa depan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan properti.
Oleh karena itu, pembuatan berbagai jenis akta tanah dari PPAT dapat memastikan keabsahan transaksi properti.
Tags: jahit cara