... Cara Menjahit Bendera: Panduan Langkah demi Langkah untuk DIY Jahit Bendera

Cara Menjahit Bendera - Panduan Langkah Demi Langkah untuk Seni Jahit DIY

Merah-Putih dalam Sejarah Indonesia

Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit (1293–1527 Masehi).

Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa (1825-1830) di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII (1876-1907) di tanah Batak, Sumatera Utara.

Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta) pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.

Siapa yang Menjahit Bendera Pusaka Merah Putih dan Sejarahnya

Siapa orang yang menjahit bendera Merah Putih? Merah melambangkan berani, dan putih sebagai simbol kesucian. Berikut selengkapnya.

tirto.id - Siapa yang menjahit bendera merah putih dan bagaimana sejarahnya? Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Istana Merdeka, atau di hampir seluruh pelosok negeri pada setiap HUT RI, punya sejarah panjang. Terutama tentang siapa orang yang pertama menjahit bendera ini.

Bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi: Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih.

Selanjutnya, kedudukan bendera negara diperjelas lagi melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 yang mengatur Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sebelum menjadi bendera kebangsaan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan khusus dalam Undang-Undang (UU), bendera merah putih punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara. Warna merah melambangkan "keberanian", sedangkan warna putih sebagai simbol "kesucian".

Dalam buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang (2019:30), Boli Sabon Max mengungkapkan, bendera merah putih merupakan lambang semangat perjuangan Indonesia untuk dapat terlepas dari penjajahan Belanda.

Bendera merah putih dikibarkan setiap hari di tempat-tempat khusus, seperti di depan kantor-kantor pemerintahan, sekolah, di batas-batas terluar wilayah Indonesia, dan lainnya, selain saat memperingati hari-hari nasional.

Fungsi Bendera Merah Putih

Bendera merah putih berfungsi untuk memperingati hari – hari besar nasional. Bukan hanya itu, fungsi bendera indonesia juga sebagai tanda perdamaian bila terjadi konflik horizontal.

Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda berkabung atau penutupan pada peti jenazah orang-orang penting dan berjasa pada negara. Ketika digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.

Tetapi walaupun dikibarkan setengah tiang, ternyata saat pengibarannya ada aturan tersendiri yang harus diikuti. Yaitu awalnya, bendera harus tetap dikibarkan seperti biasa hingga ke ujung atas tiang, lalu didiamkan sesaat, dan kemudian diturunkan secara perlahan hingga setengah tiang.

Bendera berkabung setengah tiang ini dikibarkan selama 3 hari, sejak hari pertama berkabung dimulai. Hal ini biasanya dilakukan bila pemimpin atau mantan pemimpin negara ada yang wafat.

Aturan Penggunaan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketika mengibarkan bendera merah putih ada aturan dalam pemasangannya, yaitu harus dilakukan pada waktu diantara matahari terbit dan terbenam. Walaupun dalam situasi dan kondisi tertentu aturan penggunaan bendera merah putih juga dibolehkan pada saat malam hari.

Terdapat sejumlah kondisi atau waktu untuk wajib mengibarkan bendera Merah Putih, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia, seluruh pihak yang tinggal di negara Indonesia, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di berbagai negara di dunia.

Pemerintah Indonesia juga mewajibkan warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, dan untuk memperingati hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

1. Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Negara Setiap Hari

Adapun tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera negara setiap hari yaitu:

  • Istana Presiden & Wakil Presiden serta gedung – gedung atau kantor Lembaga kenegaraan
  • Kantor Lembaga Pemerintahan
  • Kantor Lembaga Pemerintahan yang nonkementerian
  • Kantor Lembaga Pemerintah Daerah
  • Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ada di Luar Negeri
  • Halaman Kantor Pendidikan
  • Kantor swasta, rumah dinas Presiden & Wakil Presiden
  • Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Negara
  • Rumah Dinas Menteri
  • Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
  • Rumah Dinas Gubernur, Walikota, Bupati, dan Camat
  • Kantor atau rumah dinas lainnya
  • Pos perbatasan pulau-pulau di wilayah Negara Republik Indonesia
  • Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Taman makam pahlawan nasional.

Selain di tempat-tempat di atas, bendera negara juga harus dikibarkan pada kereta api yang digunakan presiden maupun wakil presiden Republik Indonesia. Pada pesawat dan kapal laut yang terdaftar di Republik Indonesia juga wajib dikibarkan bendera merah putih.


Tags: jahit cara ende

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia