... Temukan Penjahit Makloon Berkualitas di Sini! | Panduan Jahit DIY

Menemukan Jasa Jahit Makloon untuk Proyek DIY Anda - Panduan Lengkap

Ciri-ciri Jasa Maklon

Jasa maklon memiliki dua ciri utama. Pertama, sebagai pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses baik sebagian atau seluruhnya. Hal ini karena jasa maklon hanya menawarkan jasa produksi saja.

Jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Di mana artinya atas penyerahannya dikenakan pungutan PPN. Sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon juga memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 23.

1. PPN

Sesuai dengan peraturan terbaru dalam perpajakan, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif PPN adalah 11%. Namun, bagi jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor memiliki kekhususan.

Fasilitas PPN yang diberikan untuk ekspor jasa maklon adalah PPN 0%, dengan syarat:

  • Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima barang/pengguna jasa.
  • Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.
  • Kepemilikan atas BKP ada pada pengguna jasa.
  • Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.

Layanan jasa maklon yang ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan atau fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.

Maksudnya, penyerahannya tetap akan dikenakan PPN, namun diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. PKP tetap harus membuat faktur pajak, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat tersebut wajib disertai dengan lampiran invoice, di mana invoice ini akan menjadi dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Pengertian Jasa Maklon

Istilah maklon sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu makloon yang memiliki arti “biaya produksi”, yang lalu diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi maklon.

Ketentuan jasa maklon tertuang dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 4 dalam PMK/141/PMK.03/2015, yang dimaksud jasa maklon adalah:

Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (dikontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jasa maklon adalah layanan yang menyediakan ditawarkan oleh perusahaan atau fasilitas produksi kepada pihak lain yang ingin memproduksi produk tertentu, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk produksi sendiri atau ingin mengurangi beban produksi mereka sendiri.


Tags: jahit makloon

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia