Tutorial - Cara Membuat Celana Dalam Tanpa Jahitan dengan Keterampilan Menjahit Sendiri
Outfit Kaos Polo Wanita
1. Kaos Polo Dry Pique & Rok Kerut
AIRism Kaos Polo Dry Pique ini terbuat dari bahan 'Pique' yang lembut dan sejuk dengan tampilan basic yang mudah untuk dipadupadankan. Di Desain dengan kerah yang memiliki kancing yang bisa dipasang atau dilepas, sehingga cocok untuk berbagai bentuk tubuh. Kaos polo ini serbaguna dan dapat dipadukan dengan berbagai outfit, baik untuk kasual maupun semi-formal.
Supaya tampilan lebih feminim, kamu bisa mengkombinasikannya dengan Rok Kerut yang terbuat dari bahan campuran katun-nilon, tahan kusut dan nyaman dipakai. Lapisan sheer-nya memberikan sentuhan modis dan detail shirring di bagian tengah tubuh menciptakan siluet yang ramping dan menarik. Oh ya, rok ini memiliki pinggang elastis yang nyaman dan mudah dipadupadankan dengan berbagai atasan, lho.
Intinya sih, kombinasi AIRism Kaos Polo dan Rok Kerut dari UNIQLO adalah pilihan tepat untuk outfit kasual wanita yang ingin tampil stylish dan nyaman. Perpaduan ini menawarkan keanggunan, fleksibilitas, dan fungsionalitas yang kamu butuhkan untuk berbagai aktivitas kasual.
Produk pada gambar:
Kaos Polo Dry Pique | Garis Lengan Pendek - Rp299.000
Rok Kerut - Rp599.000
Memakai Celana Dalam untuk Laki-Laki saat Ihram
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Mohon penjelasan tentang hal berikut. Saat umrah/haji, laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang berjahit termasuk celana dalam.
Apakah mutlak seperti itu tanpa memakai apapun atau masih dibolehkan memakai celana dalam seperti yang dijual toko-toko umrah/haji katanya tanpa jahitan?
Jazaakallahu khairan katsiir.
Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Memakai celana dalam atau pakaian berjahit adalah salah satu larangan dalam ihram.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
قال المزني : الفقهاء من عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى يومنا وهلم جرّاً استعملوا المقاييس في الفقه في جميع الأحكام في أمر دينهم .
قال :
وأجمعوا بأن نظير الحق حق ، ونظير الباطل باطل ، فلا يجوز لأحد إنكار القياس ، لأنه التشبيه بالأمور والتمثيل عليها … .
ومن ذلك : نهي النبي صلى الله عليه وسلم المُحرم عن لبس القميص والسراويل والعمامة والخفين ، ولا يختص ذلك بهذه الأشياء فقط ، بل يتعدى النهي إلى الجباب والأقبية و الطاقية والجوربين والتبان ، ونحوه
Al Muzani mengatakan, ‘Para ahli fiqih sejak zaman Nabi ﷺ sampai sekarang ini semuanya mempergunakan qiyas (analogi) pada semua hukum dalam masalah agamanya. Beliau meneruskan, ‘Mereka sepakat bahwa persamaan kebenaran adalah benar dan persamaan bathil adalah bathil. Maka tidak seorangpun diperbolehkan mengingkari qiyas. Karena ia termasuk menyerupai dan menyamai dengan urusan-urusan lain.
Diantaranya adalah, Nabi ﷺ melarang orang berihram memakai gamis, celana, surban dan kaos kaki dari kulit (khuf). Hal ini tidak dikhususkan untuk hal-hal ini saja. Bahkan hal ini melebar larangan untuk jubah, kuba, topi, kaos kaki dan celana dalam (tubban) dan semisalnya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/205-207)
Tags: jahit