Harga dan Tips Retouch Sulam Alis - Panduan Terperinci untuk Pekerjaan Jahit Sendiri
Manfaat sulam bibir
Berikut ini beberapa manfaat melakukan prosedur sulam bibir.
1. Bibir tampak merah merona alami
Salah satu manfaat dari melakukan prosedur sulam bibir adalah Anda tidak perlu repot menggunakan lipstik untuk memerahkan bibir .
Pasalnya, bibir Anda akan terlihat merah merona alami untuk waktu yang lama. Dengan demikian, melakukan tato bibir juga dapat menghemat penggunaan lipstik.
2. Meratakan warna bibir
Manfaat lainnya dari melakukan prosedur ini adalah untuk membuat bibir terlihat lebih simetris dan warna bibir terlihat merata.
Tato bibir dapat mengisis bagian sisi bibir yang biasanya memiliki warna yang cenderung lebih gelap, sehingga warna bibir terlihat lebih merata dan membangun kepercayaan diri .
3. Wajah terlihat awet muda
Seiring bertambahnya usia, warna bibir terkadang cenderung memudar.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai hal, seperti berkurangnya produksi melanin atau paparan sinar matahari yang berlebihan.
Melakukan prosedur sulam bibir dapat membuat warna bibir terlihat lebih cerah. Selain itu, prosedur ini dapat membuat bibir terlihat berisi.
Dengan begitu, penampilan Anda juga dapat terlihat lebih muda.
Hukum Sulam Alis Menurut Islam
Foto: Hukum Sulam Alis Menurut Islam (Coursemology.sg)Bolehkah melakukan sulam alis menurut ajaran Islam?
Islam mengatur semua hal dalam praktik kehidupan manusia sehari-hari, tidak terkecuali dalam hal fitrah perempuan dalam kecantikan.
Salah satunya terkait tentang sulam alis yang banyak dikaitkan dengan tato yang memiliki kontroversi.
Pada prinsipnya sulam alis adalah menggambar alis agar terlihat lebih tebal, jadi seperti menato alis.
Namun sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal, sedangkan tato menggunakan tinta kimia.
Saat digunakan, sulam alis bekerja dengan cara yang mirip namun juga berbeda dengan tato.
Hal inilah yang menjadikan banyak perdebatan terkait sulam alis dan tato. Jika tato sudah diketahui hukumnya dalam Islam, lalu bagaimana dengan sulam alis?
Mengubah bagian tubuh, seperti alis hanya dapat dilakukan jika memiliki kepentingan yang dibenarkan secara syariah.
Melansir dari Halal MUI, kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan.
Pengobatan yang dimaksud misal terdapat penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis.
Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
Namun jika tidak ada kebutuhan penting seperti itu, melainkan hanya sekadar merasa tidak puas dan mengubahnya untuk kecantikan, maka hal itu dianggap kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT.
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
"Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm"
Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya dilarang.
Bila alis diganti dengan tato yang bersifat permanen, maka jelas menjadi haram.
Tags: sulam alis retouch