Hukum Menyulam Alis dalam Konteks Kerajinan Jahit dan DIY
Hukum Melakukan Prosedur Sulam Alis dalam Islam: Halal atau Haram?
Apakah boleh alis disulam agar lebih mudah dibentuk dan membuat wajah lebih cantik?
Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?
Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?
Beginilah Hukum Menyulam Alis dan Bibir Menurut Para Ulama
Sulam alis, Boleh ataukah Haram ? Note : Sulam alis adalah melukis alis mata yang sebelumnya rambut alis yang asli dibuang atau dikerok.Sistem pembuatannya mirip (bahkan kalau saya lihat sama) dengan tatto, hanya saja kalau Sulam daya tahannya cuman 6 bulan, alias semi permanen. Untuk sulam bibir teknisnya tidak jauh beda, bisa dilihat disini :
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Sulam alis dan sulam bibir pada prinsipnya sama dengan tatto, maka hukumnya haram. Wallahu A'lam.
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ - ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ - ﺝ - ١٠ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣١٣ - ٣١٤:
ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺎﺕ. ﺟﻤﻊ ﻭﺍﺷﻤﺔ ﺑﺎﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﻤﻌﺠﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺸﻢ. ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﺟﻤﻊ ﻣﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﺍﻭﺩﻱ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻠﻪ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻌﺪ ﺑﺎﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﺑﻔﺘﺤﻬﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻔﻀﻞ ﺍﺑﻦ ﻣﻬﻠﻬﻞ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﻮﺷﻮﻣﺎﺕ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ. ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﺑﻔﺘﺢ ﺛﻢ ﺳﻜﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻐﺮﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺇﺑﺮﺓ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻴﻞ ﺍﻟﺪﻡ ﺛﻢ ﻳﺤﺸﻰ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻴﺨﻀﺮ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺠﻌﻞ ﺍﻟﺨﻴﻼﻥ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﻜﺤﻞ ﺃﻭ ﻣﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﺍﻧﺘﻬﻰ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Ingin tahu lebih lanjut seputar konten Laduni.ID yuk follow dan subscribe akun sosial media Laduni.ID di bawah ini.
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Tags: alis