"Hukum Sulam Alis dalam Islam - Pandangan Agama dan Kontroversinya"
Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
Pexels/cottonbro
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!
Prosedur Perawatan Sulam Alis
Sulam alis memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Sulam alis juga memiliki teknik yang beragam.
Misalnya teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya.
Inti dari jenis, tipe maupun teknik dalam sulam alis adalah adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis meskipun hanya mencapai permukaan kulit dan tidak sampai ke dalam.
Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, teknik sulam alis ini bersifat semi permanen.
Artinya sulam alis tersebut akan bertahan maksimal selama 2–3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan kembali prosedurnya.
Salah satu di antara proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset.
Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal agar ditemukan bentuk terbaik dari alis.
Ini menggunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.
Perbedaan proses sulam alis dengan tato adalah saat ditaro kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit.
Akan tetapi slat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti saat ditato.
Apakah Boleh Operasi Kecantikan dalam Islam?
BincangSyariah.Com– Apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam? Trend kecantikan masa kini kian berkembang karena kecanggihan tekhnologi. Bahkan sekarang banyak wanita yang ingin tampil cantik lewat jalan pintas, yaitu seperti dengan melakukan operasi plastik atau operasi kecantikan.
Operasi plastik sebagai istilah medis, mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.
Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung, operasi wajah dan lain sebagainya menjadi kian populer di kalangan wanita saat ini. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam?
Pandangan Para Ulama
Para ulama menghukumi operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh) dan ada pula yang haram dilakukan.
Dihukumi Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.
Efek Samping Sulam Alis
Melansir dari Society of The Permanent Cosmetics Professional (SPCP), kemungkinan masalah dengan prosedur riasan permanen jarang terjadi jika semua standar kesehatan dipatuhi, terutama dalam hal desinfeksi dan sterilisasi peralatan.
Studi dalam jurnal Clinical Interventions in Aging menegaskan bahwa tato kosmetik seperti sulam alis memiliki risiko yang sama dengan jenis prosedur tato lainnya.
Melansir dari Mayo Clinic, berikut beberapa contoh risiko yang dapat terjadi saat melakukan tato atau sulam alis, yaitu:
- Dapat menimbulkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam gatal,
- Infeksi pada kulit,
- Iritasi,
- Masalah kulit seperti granuloma dan keloid,
- Menggunakan alat yang tidak steril, kemungkinan dapat menyebabkan penyakit hepatitis B dan C,
Melakukan perawatan dan mengonsumsi obat-obatan diperlukan jika Moms mengalami reaksi alergi dan mengalami infeksi, atau masalah kulit lain di sekitar area alis yang disulam.
Pada dasarnya, risiko tersebut dapat diminimalkan jika konsumen dan penyulam alis mengetahui risiko-risiko tersebut.
Efeknya ke dalam psikis seseorang
Lebih lanjut dikatakan bahwa perempuan yang menyulam alis untuk membuat wajahnya terlihat lebih sempurna dan menarik dikhawatirkan bisa merusak kondisi ruhiyah seseorang. Saat melihat wajah yang lebih cantik, maka dikhawatirkan ia merasa bangga yang berakhir ujub.
Sedangkan dalam agama, sikap ujub tersebut mengarah pada kesombongan itu sangatlah terlarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR Muslim)
Dari sana disimpulkan bahwa jika seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, gagah-cantik, kaya, dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu termasuk bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.
Itu dia penjelasan mengenai halal atau haram dari menyulam alis dalam Islam. Semoga tercerahkan ya, Ma.
Baca juga:
Tags: sulam alis