... Hukum Sulam Alis dalam Islam: Panduan Lengkap & DIY Needlework Tips

"Hukum Sulam Alis dalam Islam - Pandangan Agama dan Kontroversinya"

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukumnya Halal

Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.

Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.

Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.

Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.

Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Hukum Melakukan Prosedur Sulam Alis dalam Islam: Halal atau Haram?

Apakah boleh alis disulam agar lebih mudah dibentuk dan membuat wajah lebih cantik?

Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?

Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?

Apakah Boleh Operasi Kecantikan dalam Islam?

BincangSyariah.Com– Apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam? Trend kecantikan masa kini kian berkembang karena kecanggihan tekhnologi. Bahkan sekarang banyak wanita yang ingin tampil cantik lewat jalan pintas, yaitu seperti dengan melakukan operasi plastik atau operasi kecantikan.

Operasi plastik sebagai istilah medis, mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.

Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung, operasi wajah dan lain sebagainya menjadi kian populer di kalangan wanita saat ini. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam?

Pandangan Para Ulama

Para ulama menghukumi operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh) dan ada pula yang haram dilakukan.

Dihukumi Mubah

Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.

Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.

Prosedur Perawatan Sulam Alis

Sulam alis memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Sulam alis juga memiliki teknik yang beragam.

Misalnya teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya.

Inti dari jenis, tipe maupun teknik dalam sulam alis adalah adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis meskipun hanya mencapai permukaan kulit dan tidak sampai ke dalam.

Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, teknik sulam alis ini bersifat semi permanen.

Artinya sulam alis tersebut akan bertahan maksimal selama 2–3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan kembali prosedurnya.

Salah satu di antara proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset.

Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal agar ditemukan bentuk terbaik dari alis.

Ini menggunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.

Perbedaan proses sulam alis dengan tato adalah saat ditaro kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit.

Akan tetapi slat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti saat ditato.


Tags: sulam alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia