"Hukum Sulam Alis dalam Islam - Pandangan Agama dan Kontroversinya"
Efeknya ke dalam psikis seseorang
Lebih lanjut dikatakan bahwa perempuan yang menyulam alis untuk membuat wajahnya terlihat lebih sempurna dan menarik dikhawatirkan bisa merusak kondisi ruhiyah seseorang. Saat melihat wajah yang lebih cantik, maka dikhawatirkan ia merasa bangga yang berakhir ujub.
Sedangkan dalam agama, sikap ujub tersebut mengarah pada kesombongan itu sangatlah terlarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR Muslim)
Dari sana disimpulkan bahwa jika seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, gagah-cantik, kaya, dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu termasuk bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.
Itu dia penjelasan mengenai halal atau haram dari menyulam alis dalam Islam. Semoga tercerahkan ya, Ma.
Baca juga:
Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
Pexels/cottonbro
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!
Kisaran Harga Sulam Alis
Praktik sulam alis sudah mulai menjamur di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satunya yang cukup dikenal oleh masyarakat, terutama yang berdomisili di area Jakarta adalah Sulam Alis Rosidi.
Teknik sulam alisnya yang tampak natural, membuat tempat ini diminati oleh banyak orang, termasuk artis-artis tanah air.
Untuk menyulam alis di Sulam Alis Rosidi, kisaran harganya adalah sekitar Rp1.400.000–Rp4.000.000.
Selain menyulam alis, di sini juga terdapat penawaran sulam bibir, hapus tato, dan kelas belajar sulam alis.
Ada juga salon di area Jakarta Selatan yang menawarkan praktik sulam alis dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu Pink Me Up.
Dengan harga kisaran Rp600.000, Moms sudah bisa mendapatkan treatment sulam alis sesuai keinginan.
Selain sulam alis, salon Pink Me Up juga menawarkan perawatan lainnya, seperti eyelash, lash lift, lash tint, lash extension, dan lain-lain.
Masih banyak salon kecantikan yang menawarkan treatment ini dengan variasi harga yang berbeda-beda sesuai dengan kualitas yang diberikan.
Apakah Boleh Operasi Kecantikan dalam Islam?
BincangSyariah.Com– Apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam? Trend kecantikan masa kini kian berkembang karena kecanggihan tekhnologi. Bahkan sekarang banyak wanita yang ingin tampil cantik lewat jalan pintas, yaitu seperti dengan melakukan operasi plastik atau operasi kecantikan.
Operasi plastik sebagai istilah medis, mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.
Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung, operasi wajah dan lain sebagainya menjadi kian populer di kalangan wanita saat ini. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam?
Pandangan Para Ulama
Para ulama menghukumi operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh) dan ada pula yang haram dilakukan.
Dihukumi Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.
Tags: sulam alis