... Hukum Sulam Alis dalam Islam: Panduan Lengkap & DIY Needlework Tips

"Hukum Sulam Alis dalam Islam - Pandangan Agama dan Kontroversinya"

Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?

Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.

Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.

Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:

Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.

Siapa saja yang diperbolehkan sulam alis?

Freepik/beshenayabelka

Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah adalah sebuah larangan. Namun jika untuk kemaslahatan yang memang sangat dibutuhkan, maka itu diperbolehkan.

Seperti contoh, bibir sumbing yang perlu dijahit atau diperbaiki agar bisa berbicara dengan lebih jelas, atau gigi rusak dan ompong yang harus diperbaiki atau ditambah gigi palsu agar bisa mengunyah makanan dengan baik dan bisa bicara dengan lafal yang lebih baik, demikian ditengok dari situs Halal MUI.

Untuk alis, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang kehilangan alisnya, seperti penderita alopecia, mereka yang sedang kemoterapi, atau orang yang punya penyakit suka menarik rambut.

Kondisi tersebut diperbolehkan untuk menyulam alis, hanya saja tidak bisa mengubah bentuk alis aslinya. Kalaupun boleh menggambar, mentato, atau menyulam alis, maka bentuknya harus seperti alis mereka sebelum hilang atau rontok.

Jika membuatnya berbeda maka bisa termasuk dalam kufur nikmat atau tidak mensyukuri nikmat dari Allah.


Tags: sulam alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia