...
Islam tidak memperbolehkan seorang perempuan muslim yang sudah menikah untuk melakukan segala sesuatu tanpa izin suaminya . Hal tersebut juga berlaku bagi kegiatan mempercantik diri dengan melakukan tanam benang wajah .
Meskipun niatnya baik , yaitu untuk membahagiakan suami misalnya , namun jika itu dilakukan terlebih dulu tanpa se izin suami nya maka hukumnya ialah haram . Apalagi jika suami justru melarangnya dengan tegas , maka hukum melakukan tanam benang akan semakin haram . Adapun sebenarnya tanam benang wajah menurut islam juga tidak dianjurkan.
Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Ahmad Dahlan yang didasarkan pada pendapat Imam Nawawi pada Syarah Muslim 1 / 287 . Imam Nawawi menafsirkan suatu hadits dan menyebutkan bahwa perempuan muslim boleh merubah bentuk tubuhnya apabila diizinkan oleh suaminya .
Tanam benang wajah bukanlah kegiatan yang tidak memiliki efek samping bagi tubuh seorang perempuan . Penanaman benang dapat menyebabkan sejumlah resiko komplikasi , seperti infeksi , nyeri pada daerah ujung benang , serta akumulasi darah atau hematoma . Oleh sebab itulah , jika tidak sedang dalam keadaan yang sehat , perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan tanam benang wajah . Islam sendiri melarang umatnya dalam melaksanakan kegiatan yang akan membawa kemudaratan bagi dirinya sendiri .
Demikianlah penjelasan mengenai tanam benang wajah menurut islam . Umat islam diperintahkan untuk mensyukuri bentuk fisiknya apa adanya serta merawatnya dengan baik tanpa merubahnya sebagaimana saat melaksanakan tanam benang . Apabila berkeinginan untuk dilihat cantik , wujudkanlah kecantikan dari dalam diri . Perbaiki perilaku serta akhlak agar menjadi semakin baik sebab disitulah tempat daya tarik perempuan muslim yang sebenarnya .
Dream - Perawatan facial dapat membantu membersihkan pori-pori yang tersumbat, membuat kulit lebih bercahaya, dan melembabkan kulit. Setiap hari kita memang membersihakan wajah baik dengan micellar water/ face oil, maupun face wash.
Proses pembersihan tersebut sebenarnya butuh tahapan pembersihan lain agar kulit bersih dan bebas komedo. Salah satu caranya adalah dengan melakukan facial.
"Step yang benar adalah menjadwalkan perawatan wajah pada sore hari atau akhir pekan sehingga kamu dapat memiliki waktu luang untuk membiarkan wajah beristirahat. Jika facial untuk persiapan acara besar, jadwalkan janji temu lima hingga tujuh hari sebelum hari besar," kata Stacy Cox, seorang ahli kecantikan.
Perhatikan juga alergi yang dialami. Terutama alergi obat-obatan dan beritahu pada beautician dan dokter jika konsultasi. Hal ini agar memilih krim facial yang aman bagi kulit.
Hindari menggunakan makeup berat, cukup pakai sunscreen. Bila memang ada krim antiiritasi yang diberikan, pakailah di area yang kemerahan.
Facial dianjurkan untuk dilakukan secara rutin. Jika kulit kamu termasuk ke dalam kulit yang mudah berjerawat atau hiperpigmentasi, Cox merekomendasikan perawatan dilakukan minimal satu minggu sekali, sampai masalah kulit kamu berkurang biasanya dilakukan sebanyak empat hingga enam minggu.
Laporan Devi Tri Aprilianza / Makeup.com
Berbicara tentang tanam benang, bagaimana islam memandang metode kecantikan tersebut? Mengingat tidak sedikit wanita muslimah yang melakukannya untuk berbagai tujuan. Bagi Sobat Cahaya Islam yang penasaran, silahkan simak pembahasannya sebagai berikut.
Sobat, hukum tanam benang di wajah bagi wanita yang belum menikah adalah terlarang. Hal itu karena, tanam benang termasuk contoh dari upaya merubah ciptaan Allah SWT. Padahal islam melarang tegas manusia merubah bentuk ciptaan Allah SWT.
Hal ini sejalan dengan ayat Al Quran yang berbunyi,
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Walaupun niatnya untuk menyenangkan hati suami. Namun apabila tanpa seizin suaminya, maka hukumnya haram. Apalagi kalau suami justru melarangnya, maka hukum tanam benang semakin haram. Terlebih pada dasarnya, islam tidak menganjurkan seorang wanita melakukan tanam benang.
Nabi Muhammad SAW pun menyebut wanita yang paling baik adalah mereka yang paling menyenangkan saat suaminya lihat. Nabi Muhammad SAW bersabda,
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Yang paling menyenangkan jika dilihat suami, mentaati suami jika suami memerintahkan sesuatu, dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya.” (HR. An-Nasa’i no. 3231, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)