Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan
[KITAB SHALAT]
[Niat Imamah]
الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ:
وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً.
وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ.
Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan.
Catatan:
Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu:
- Shalat Jumat
- Shalat mu’adah (yang diulang)
- Shalat yang dinadzarkan berjamaah
- Shalat jamak takdim karena hujan
Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya.
Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.
Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur
Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).

Terjemah Matan Kitab
- Ada Apa dengan Bahasa Arab
- Bacaan Ruqyah dari Quran dan Sunnah
- BAHASA ARAB DAN BALAGHOH
- Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits
- Buku Pendamping
- Dasar Aqidah - Syaikh Wahid Abdussalam Bali
- DOA DAN TAZKIYATUN NUFUS
- ILMU WARIS
- Irob Dzikir Bakda Sholat
- Keluarga
- KHUTBAH JUMAT
- Kutaib Pendamping
- Matan Aqidah dan Terjemah
- Matan Fiqih dan Ushul Fiqih
- Matan Hadits dan Musthalah
- Pemerintah
- PILIHAN
- Pustaka Syabab
- REMAJA DAN MUSLIMAH
- Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani
- SAINS DAN TEKNOLOGI
- SEMUA
- Sifat Sholat Nabi For Kids
- SIROH DAN KISAH
- Tafsir
- Terjemah
- TERJEMAH AQIDAH DAN TAUHID
- TERJEMAH FIQIH DAN USUL FIQIH
- TERJEMAH HADITS DAN MUSTHOLAH
- Terjemah Shohih Al-Bukhori
- TERJEMAH TAFSIR DAN USUL TAFSIR
[Syarat Mengikuti Imam]
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ.
وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً.
وَ4- لاَ أُمِّيّاً.
وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ.
وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ.
وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً.
وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ.
وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا.
وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ.
وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ.
Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4] imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam.
Catatan:
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
[1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya,
Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir.
Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain.
Tags: sulam kitab