Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan
[Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ:
وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ.
وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ.
وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.
Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.
Faedah:
- Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya, atau (2) keluar mani, kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi.
- Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat.
- Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan.
- Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu.
- Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.
Diam di masjid bagi orang yang junub
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.
Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,
Pon-Pes Jabal Nur Cilacap
Pondok Pesantren Jabal Nuur terletak di desa Panisihan, Maos, Cilacap. Pesantren ini diasuh oleh K. MA. Miftahul Munir.
Terjemah Kitab Safinah
9:43 PM Pon-Pes Jabal Nur Cilacap 4 comments
بسم الله الحمن الدحيم
Segala puji bagi Alloh Tuhan seluruh alam. Hanya kepadaNya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama.solawat dan salam smoga tetap terlimpahkan kepada gusti kita Muhammad penutup para nabi serta seluruh keluarga dan para sahabatnya.Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.
Rukun Islam itu ada lima yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya nabi Muhammad utusan Alloh,mendirikan solat,memberikan zakat,puasa Romadlon,haji ke baitulloh bagi yang mampu perjalanannya.
Rukum iman itu ada enam yaitu iman kepada Alloh kepada para malaikatnya,kepada kitab-kitabnya,kepada rosul-rosulnya,kepada hari akhir dan kepada taqdir baik maupun buruk semua dari Alloh ta'ala.
Ma'na lafal laailaahaillalloh adalah tidak ada tuhan yang wajib disembah dengan sebenarnya kecuali Alloh.
Syarat-syarat diperbolehkan peper menggunakan batu ada 8 yaitu:
1. Memakai 3 batu
2. Bersih tempat keluarnya najis kecuali najis yang hanya bisa dibuang dengan air atau batu.
3. Najisnya tidak kering.
4. Najisnya tidak berpindah tempat.
5. Tidak kedatangan najis lain.
6. Najisnya tidak melewati sisi dubur dan kepala kemaluan laki-laki.
7. Najisnya tidak terkena air.
8. 3 batu yang dipakai harus suci.
[Pembagian Makmum]
صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ:
تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ:
1- قُدْوَةُ رَجُلٍ.
وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ.
وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ.
وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى.
وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ.
وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ:
1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ.
وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى.
وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ.
وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى.
Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan.
Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.
Catatan:
Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya.
– Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu.
– Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini.
Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22.
Kelompok yang dianggap sah itu karena:
- Dalam keadaan yang sama
- Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin
- Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria.
[KITAB SHALAT]
[Niat Imamah]
الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ:
وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً.
وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ.
Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan.
Catatan:
Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu:
- Shalat Jumat
- Shalat mu’adah (yang diulang)
- Shalat yang dinadzarkan berjamaah
- Shalat jamak takdim karena hujan
Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya.
Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.
Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur
Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Terjemah Matan Kitab
- Ada Apa dengan Bahasa Arab
- Bacaan Ruqyah dari Quran dan Sunnah
- BAHASA ARAB DAN BALAGHOH
- Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits
- Buku Pendamping
- Dasar Aqidah - Syaikh Wahid Abdussalam Bali
- DOA DAN TAZKIYATUN NUFUS
- ILMU WARIS
- Irob Dzikir Bakda Sholat
- Keluarga
- KHUTBAH JUMAT
- Kutaib Pendamping
- Matan Aqidah dan Terjemah
- Matan Fiqih dan Ushul Fiqih
- Matan Hadits dan Musthalah
- Pemerintah
- PILIHAN
- Pustaka Syabab
- REMAJA DAN MUSLIMAH
- Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani
- SAINS DAN TEKNOLOGI
- SEMUA
- Sifat Sholat Nabi For Kids
- SIROH DAN KISAH
- Tafsir
- Terjemah
- TERJEMAH AQIDAH DAN TAUHID
- TERJEMAH FIQIH DAN USUL FIQIH
- TERJEMAH HADITS DAN MUSTHOLAH
- Terjemah Shohih Al-Bukhori
- TERJEMAH TAFSIR DAN USUL TAFSIR
Tags: sulam kitab