... Petunjuk Praktis "Kitab Sulam Safinah" untuk Seni Jahit DIY

Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan

Apa Itu Kitab Sulam Taufiq?

Sebelum pembahasan poin utama mengenai link download Kitab Sulam Taufiq makna pesantren format PDF lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Seperti sudah disinggung di awal, Kitab Sulam Taufiq merupakan sebuah kitab membahas tiga pilar penting tentang agama Islam.

  • Kitab Aqidatul Awam PDF: Teks Arab, Isi & Terjemah!
  • Tafsir Jalalain Makna Pesantren PDF : Download & Terjemahan
  • Kitab Makna Pesantren PDF Terlengkap Bisa Download
  • Download Kitab Ushul Fiqh PDF Arabic & Terjemahannya!
  • Ihya Ulumuddin Makna Pesantren PDF : Isi & Manfaatnya!
  • Kitab Arbain Nawawi PDF: Arab, Terjemah & Download Gratis!

Adapun beberapa pilar penting tersebut diantaranya yaitu tauhid, fiqih serta tasawuf. Perlu diketahui, kitab yang memiliki tiga pilar penting tentang ajaran Islam tersebut merupakan karangan Syekh Abdullah Bin Husain Bin Thohir Bin Muhammad Bin Hasyim Balawi.

Di dalam Kitab Sulam Taufiq sendiri mempunyai beberapa materi pembahasan, mulai dari Mirqotu Suud At Tashdiq makna pesantren, Mirqotu Suud Tashdiq arab gundul serta Syarah Sulam Taufiq cetakan yaman. Pada intinya, Kitab Sulam Taufiq merupakan salah satu kitab diajarkan di pesantren dengan kategori semi fiqih.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Kitab Sulam Taufiq tidak 100% membahas fiqih. Maka dari itu, akan lebih baik jika kalian mempelajarinya lebih dalam terkait isi dari kitab tersebut dengan pendamping yang mampu menjabarkan semua makna dari setiap pelajaran dengan baik.

PENGANTAR PENERJAMAH

Saya memuji Allah atas nikmat-nikmat yang dianugrahkan-Nya kepada saya berupa Islam, iman, dan mengenal sunnah. Hanya dengan taufik-Nya saya diberi waktu dan kesanggupan untuk menyelesaikan terjemahan matan yang penuh berkah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seluruh keluarganya, juga Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, serta seluruh orang yang menapaki jalan mereka. Aamiin.

Pembaca Budiman, kutaib (kitab kecil) dari matan Safinantun Najah ini adalah matan yang banyak dikaji oleh santri Nusantara karena penyusun matan ini bermadzhab Syafi’i di mana beliau lahir di Hadromaut Yaman yang hijrah berdakwah di Batavia Jawa dan meninggal di sana. Mempelajari suatu madzhab dengan memulainya dari matan kecil adalah sebuah keharusan bagi penuntut ilmu agar dia memiliki pegangan dan memiliki sedikit wawasan tentang madzhabnya, tidak kaku menghadapi khilaf (perbedaan), dan beragama dengan dalil. Banyak orang beragama ikut-ikutan dan mengukur kebenaran dengan banyaknya pelaku, padahal kebenaran itu diukur dengan dalil. Contoh sederhana saja, manusia pada umumnya menganggap bahwa jilbab lebar dan cadar adalah sesat atau cara beragama yang ekstrim, padahal jilbab lebar dan cadar merupakan madzhab Asy-Syafi’i sebagaimana yang disinggung penyusun matan ini di Fasal Aurot.

Yang saya lakukan dalam penerjemahan matan ini adalah: 1. Menerjemahkan apa adanya dengan bahasa yang mudah dan ringkas.

2. Semua istilah syari saya sebutkan dan saya jelaskan di dalam kurung kecuali lafazh ‘Ab’ad yang tidak saya temukan penjelasannya di syarahnya (Kasyifatus Suja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani). Sampai sekarang saya belum paham apa maksud ‘Ab’ad di sini.

3. Untuk memudahkan, saya tambahi subjudul di tiap pembahasan. Semua kata yang terdapat dalam kurung siku “[ ]” adalah tambahan penerjemah.

4. Saya sebutkan semua text Arabnya lalu diikuti terjemahannya dengan harapan bisa dimanfaatkan oleh yang ingin menghafalnya atau mengetahui teks aslinya.

[Pembagian Makmum]

صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ:

تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ:

1- قُدْوَةُ رَجُلٍ.

وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ.

وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ.

وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى.

وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ.

وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ:

1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ.

وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى.

وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ.

وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى.

Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan.

Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.

Catatan:

Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya.

– Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu.

– Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22.

Kelompok yang dianggap sah itu karena:

  • Dalam keadaan yang sama
  • Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin
  • Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria.

Terjemah Matan Kitab

  • Ada Apa dengan Bahasa Arab
  • Bacaan Ruqyah dari Quran dan Sunnah
  • BAHASA ARAB DAN BALAGHOH
  • Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits
  • Buku Pendamping
  • Dasar Aqidah - Syaikh Wahid Abdussalam Bali
  • DOA DAN TAZKIYATUN NUFUS
  • ILMU WARIS
  • Irob Dzikir Bakda Sholat
  • Keluarga
  • KHUTBAH JUMAT
  • Kutaib Pendamping
  • Matan Aqidah dan Terjemah
  • Matan Fiqih dan Ushul Fiqih
  • Matan Hadits dan Musthalah
  • Pemerintah
  • PILIHAN
  • Pustaka Syabab
  • REMAJA DAN MUSLIMAH
  • Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani
  • SAINS DAN TEKNOLOGI
  • SEMUA
  • Sifat Sholat Nabi For Kids
  • SIROH DAN KISAH
  • Tafsir
  • Terjemah
  • TERJEMAH AQIDAH DAN TAUHID
  • TERJEMAH FIQIH DAN USUL FIQIH
  • TERJEMAH HADITS DAN MUSTHOLAH
  • Terjemah Shohih Al-Bukhori
  • TERJEMAH TAFSIR DAN USUL TAFSIR
https://www.terjemahmatan.com/2017/03/safinatun-najah-matan-dan-terjemah.html

[Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ:

وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ.

وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ.

وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.

Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.

Faedah:

  • Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya, atau (2) keluar mani, kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi.
  • Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat.
  • Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan.
  • Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu.
  • Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.

Diam di masjid bagi orang yang junub

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,


Tags: sulam kitab

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia