Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan
Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats
مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ:
وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ.
Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya.
Faedah:
- Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus.
- Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats.
- Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf.
- Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi).
Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Manfaat Kitab Sulam Taufiq Makna Pesantren
Seperti halnya saat mempelajari Ihya Ulumuddin makna pesantren, ketika kalian mendalami ilmu di dalam Kitab Sulam Taufiq format PDF ini juga nantinya akan mendapatkan sejumlah manfaat. Manfaat pertama yang bisa didapatkan yaitu kalian bisa memahami apa saja hal-hal termasuk dalam kategori tauhid, syariat dan fiqih/
Selain itu, ketika mempelajari kitab Sulam Taufiq makna pesantren juga akan membuat kalian lebih waspada terhadap larangan-larangan syariat karena pembahasan resikonya sudah sangat jelas di dalamnya. Maka dari itu, kemungkinan melakukan dosa besar dapat diminimalisir karena pemahaman serta wawasan sudah bertambah.
Sebagai contoh tentang pengontrolan nafsu supaya tidak melakukan berbagai macam jenis maksiat. Selain itu, kalian juga bisa memahami bagaimana cara bertaubat yang tepat agar hidup menjadi lebih berkah dan menjadi muslim lebih baik dari sebelumnya. Pada intinya, semua hal tersebut tertuang di dalam Kitab Sulam Taufiq makna pesantren.
[Syarat Mengikuti Imam]
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ.
وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً.
وَ4- لاَ أُمِّيّاً.
وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ.
وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ.
وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً.
وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ.
وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا.
وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ.
وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ.
Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4] imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam.
Catatan:
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
[1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya,
Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir.
Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain.
Terjemah Matan Kitab
- Ada Apa dengan Bahasa Arab
- Bacaan Ruqyah dari Quran dan Sunnah
- BAHASA ARAB DAN BALAGHOH
- Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits
- Buku Pendamping
- Dasar Aqidah - Syaikh Wahid Abdussalam Bali
- DOA DAN TAZKIYATUN NUFUS
- ILMU WARIS
- Irob Dzikir Bakda Sholat
- Keluarga
- KHUTBAH JUMAT
- Kutaib Pendamping
- Matan Aqidah dan Terjemah
- Matan Fiqih dan Ushul Fiqih
- Matan Hadits dan Musthalah
- Pemerintah
- PILIHAN
- Pustaka Syabab
- REMAJA DAN MUSLIMAH
- Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani
- SAINS DAN TEKNOLOGI
- SEMUA
- Sifat Sholat Nabi For Kids
- SIROH DAN KISAH
- Tafsir
- Terjemah
- TERJEMAH AQIDAH DAN TAUHID
- TERJEMAH FIQIH DAN USUL FIQIH
- TERJEMAH HADITS DAN MUSTHOLAH
- Terjemah Shohih Al-Bukhori
- TERJEMAH TAFSIR DAN USUL TAFSIR
Tags: sulam kitab