... Petunjuk Praktis "Kitab Sulam Safinah" untuk Seni Jahit DIY

Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan

Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats

مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ:

وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ.

Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya.

Faedah:

  • Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus.
  • Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats.
  • Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf.
  • Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi).

Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

[Pembagian Makmum]

صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ:

تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ:

1- قُدْوَةُ رَجُلٍ.

وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ.

وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ.

وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى.

وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ.

وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ:

1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ.

وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى.

وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ.

وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى.

Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan.

Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.

Catatan:

Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya.

– Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu.

– Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22.

Kelompok yang dianggap sah itu karena:

  • Dalam keadaan yang sama
  • Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin
  • Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria.

Pon-Pes Jabal Nur Cilacap


Pondok Pesantren Jabal Nuur terletak di desa Panisihan, Maos, Cilacap. Pesantren ini diasuh oleh K. MA. Miftahul Munir.

Terjemah Kitab Safinah

9:43 PM Pon-Pes Jabal Nur Cilacap 4 comments


بسم الله الحمن الدحيم
Segala puji bagi Alloh Tuhan seluruh alam. Hanya kepadaNya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama.solawat dan salam smoga tetap terlimpahkan kepada gusti kita Muhammad penutup para nabi serta seluruh keluarga dan para sahabatnya.Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.

Rukun Islam itu ada lima yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya nabi Muhammad utusan Alloh,mendirikan solat,memberikan zakat,puasa Romadlon,haji ke baitulloh bagi yang mampu perjalanannya.

Rukum iman itu ada enam yaitu iman kepada Alloh kepada para malaikatnya,kepada kitab-kitabnya,kepada rosul-rosulnya,kepada hari akhir dan kepada taqdir baik maupun buruk semua dari Alloh ta'ala.

Ma'na lafal laailaahaillalloh adalah tidak ada tuhan yang wajib disembah dengan sebenarnya kecuali Alloh.

Syarat-syarat diperbolehkan peper menggunakan batu ada 8 yaitu:
1. Memakai 3 batu
2. Bersih tempat keluarnya najis kecuali najis yang hanya bisa dibuang dengan air atau batu.
3. Najisnya tidak kering.
4. Najisnya tidak berpindah tempat.
5. Tidak kedatangan najis lain.
6. Najisnya tidak melewati sisi dubur dan kepala kemaluan laki-laki.
7. Najisnya tidak terkena air.
8. 3 batu yang dipakai harus suci.


Tags: sulam kitab

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia