Seni Sulam dan DIY - Menggali Makna Kitab Sulam Safinah dalam Kesenian Jahitan
[Pembagian Makmum]
صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ:
تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ:
1- قُدْوَةُ رَجُلٍ.
وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ.
وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ.
وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى.
وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ.
وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ:
1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ.
وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى.
وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ.
وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى.
Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan.
Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.
Catatan:
Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya.
– Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu.
– Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini.
Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22.
Kelompok yang dianggap sah itu karena:
- Dalam keadaan yang sama
- Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin
- Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria.

PENGANTAR PENERJAMAH
Saya memuji Allah atas nikmat-nikmat yang dianugrahkan-Nya kepada saya berupa Islam, iman, dan mengenal sunnah. Hanya dengan taufik-Nya saya diberi waktu dan kesanggupan untuk menyelesaikan terjemahan matan yang penuh berkah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seluruh keluarganya, juga Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, serta seluruh orang yang menapaki jalan mereka. Aamiin.
Pembaca Budiman, kutaib (kitab kecil) dari matan Safinantun Najah ini adalah matan yang banyak dikaji oleh santri Nusantara karena penyusun matan ini bermadzhab Syafi’i di mana beliau lahir di Hadromaut Yaman yang hijrah berdakwah di Batavia Jawa dan meninggal di sana. Mempelajari suatu madzhab dengan memulainya dari matan kecil adalah sebuah keharusan bagi penuntut ilmu agar dia memiliki pegangan dan memiliki sedikit wawasan tentang madzhabnya, tidak kaku menghadapi khilaf (perbedaan), dan beragama dengan dalil. Banyak orang beragama ikut-ikutan dan mengukur kebenaran dengan banyaknya pelaku, padahal kebenaran itu diukur dengan dalil. Contoh sederhana saja, manusia pada umumnya menganggap bahwa jilbab lebar dan cadar adalah sesat atau cara beragama yang ekstrim, padahal jilbab lebar dan cadar merupakan madzhab Asy-Syafi’i sebagaimana yang disinggung penyusun matan ini di Fasal Aurot.
Yang saya lakukan dalam penerjemahan matan ini adalah: 1. Menerjemahkan apa adanya dengan bahasa yang mudah dan ringkas.2. Semua istilah syari saya sebutkan dan saya jelaskan di dalam kurung kecuali lafazh ‘Ab’ad yang tidak saya temukan penjelasannya di syarahnya (Kasyifatus Suja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani). Sampai sekarang saya belum paham apa maksud ‘Ab’ad di sini.
3. Untuk memudahkan, saya tambahi subjudul di tiap pembahasan. Semua kata yang terdapat dalam kurung siku “[ ]” adalah tambahan penerjemah.
4. Saya sebutkan semua text Arabnya lalu diikuti terjemahannya dengan harapan bisa dimanfaatkan oleh yang ingin menghafalnya atau mengetahui teks aslinya.
[Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ:
وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ.
وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ.
وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.
Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.
Faedah:
- Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya, atau (2) keluar mani, kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi.
- Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat.
- Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan.
- Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu.
- Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.
Diam di masjid bagi orang yang junub
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.
Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,
[Syarat Mengikuti Imam]
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ.
وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً.
وَ4- لاَ أُمِّيّاً.
وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ.
وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ.
وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً.
وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ.
وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا.
وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ.
وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ.
Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4] imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam.
Catatan:
شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ:
Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat:
1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ.
[1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya,
Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir.
Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain.
Tags: sulam kitab