"Sulam Alis - Halal atau Haram?"
Apakah sulam alis haram?
Apakah sulam alis haram tentu menjadi banyak perbincangan karena banyak yang mengetahui bahwa upaya dalam mengubah bagian dari tubuh hanya dapat dibenarkan jika dilakukan sesuai dengan syariah islam.
Oleh Halal Mui disampaikan bahwa kepentingan tersebut dibolehkan dalam rangka pengobatan, misalnya untuk langkah medis diperlukan dengan mencukur alis dan lain sebagainya. Hal ini berarti dilakukan untuk sebuah kebutuhan akan pengobatan dna ini dibolehkan.
Jika hal tersebut dilakukan hanya untuk menambah kepuasan atau kecantikan semata, maka hal tersebut dianggap sebagai sebuah cara dalam melawan takdir allah dengan tidak bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.
Alis yang diganti dengan tato permanen jelas haram, dianggap melukai diri sendiri, menusukkan jarum hingga tinta ke dalam tubuh.
Praktik ini juga dianggap sebagai salah satu hal yang berisiko untuk kesehatan sehingga sebaiknya tidak dilakukan.
Untuk mengetahui jenis sulam alis yang tidak disarankan, yuk coba simak penjelasan berikut ini!
Efeknya ke dalam psikis seseorang
Lebih lanjut dikatakan bahwa perempuan yang menyulam alis untuk membuat wajahnya terlihat lebih sempurna dan menarik dikhawatirkan bisa merusak kondisi ruhiyah seseorang. Saat melihat wajah yang lebih cantik, maka dikhawatirkan ia merasa bangga yang berakhir ujub.
Sedangkan dalam agama, sikap ujub tersebut mengarah pada kesombongan itu sangatlah terlarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR Muslim)
Dari sana disimpulkan bahwa jika seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, gagah-cantik, kaya, dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu termasuk bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.
Itu dia penjelasan mengenai halal atau haram dari menyulam alis dalam Islam. Semoga tercerahkan ya, Ma.
Baca juga:
Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?
Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.
Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.
Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:
Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah , yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com , dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Hukum Melakukan Prosedur Sulam Alis dalam Islam: Halal atau Haram?
Apakah boleh alis disulam agar lebih mudah dibentuk dan membuat wajah lebih cantik?
Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?
Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tags: sulam alis tidak