"Sulam Alis - Halal atau Haram?"
Alternatif tanpa sulam alis
Sebenarnya dalam membentuk alis yang indah dan rapi serta lebih tebal terdapat beberapa metode yang dapat dipakai dan car aini dipandang lebih aman dan alami. Berikut metode yang bisa kamu lakukan agar alis terlihat lebih rapi:
- Pijat alis. Melakukan pijat alis dengan lembut dan rutin di sekitar bulu mata akan membuat pertumbuhan alis lebih rapi. Sirkulasi darah akan mengalir lancar dan rambut alis tumbuh lebih lebat.
- Gunakan castor oil. Minyak jarak sering digunakan sebagai penumbuh alis dan bulu mata. Gunakan minyak jarak secara rutin untuk membantu rambut lebih lebat dan tumbuh dengan rapi.
- Aplikasi serum alis. Saat ini terdapat banyak serum untuk alis dan mata sehingga membuat rambut lebih rapi dan lebat. Gunakan serum dengan rutin agar dapat menumbuhkan rambut dengan lebih baik.
- Pakai pensil alis. Alis yang tipis memang terkadang mengurangi ketegasan wajah. Cobalah pakai pensil alis yang tepat dan sesuai meskipun tidak dapat bertahan lama.
- Menghidrasi alis. Kulit yang sehat dan terhidrasi dengan baik akan tetap cantik meskipun tidak memiliki bulu mata atau alis yang lebat. Konsumsi air lebih banyak agar nutrisi rambut alis lebih terjaga.
Share artikel ini
Reference
Healthline. https://www.healthline.com/health/does-microblading-hurt
Diakses pada 27 Desember 2022
Ruhee. https://www.ruhee.id/blog/apakah-melakukan-sulam-haram-ini-yang-kamu-harus-tau
Diakses pada 27 Desember 2022
Mayo clinic. https://www.mayoclinic.org/healthy-lifestyle/adult-health/in-depth/tattoos-and-piercings/art-20045067#
Diakses pada 27 Desember 2022
Birdie. https://www.byrdie.com/tips-for-fuller-eyebrows-5073805
Diakses pada 27 Desember 2022
Kisaran Harga Sulam Alis
Praktik sulam alis sudah mulai menjamur di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satunya yang cukup dikenal oleh masyarakat, terutama yang berdomisili di area Jakarta adalah Sulam Alis Rosidi.
Teknik sulam alisnya yang tampak natural, membuat tempat ini diminati oleh banyak orang, termasuk artis-artis tanah air.
Untuk menyulam alis di Sulam Alis Rosidi, kisaran harganya adalah sekitar Rp1.400.000–Rp4.000.000.
Selain menyulam alis, di sini juga terdapat penawaran sulam bibir, hapus tato, dan kelas belajar sulam alis.
Ada juga salon di area Jakarta Selatan yang menawarkan praktik sulam alis dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu Pink Me Up.
Dengan harga kisaran Rp600.000, Moms sudah bisa mendapatkan treatment sulam alis sesuai keinginan.
Selain sulam alis, salon Pink Me Up juga menawarkan perawatan lainnya, seperti eyelash, lash lift, lash tint, lash extension, dan lain-lain.
Masih banyak salon kecantikan yang menawarkan treatment ini dengan variasi harga yang berbeda-beda sesuai dengan kualitas yang diberikan.
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Prosedur Perawatan Sulam Alis
Sulam alis memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Sulam alis juga memiliki teknik yang beragam.
Misalnya teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya.
Inti dari jenis, tipe maupun teknik dalam sulam alis adalah adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis meskipun hanya mencapai permukaan kulit dan tidak sampai ke dalam.
Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, teknik sulam alis ini bersifat semi permanen.
Artinya sulam alis tersebut akan bertahan maksimal selama 2–3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan kembali prosedurnya.
Salah satu di antara proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset.
Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal agar ditemukan bentuk terbaik dari alis.
Ini menggunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.
Perbedaan proses sulam alis dengan tato adalah saat ditaro kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit.
Akan tetapi slat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti saat ditato.
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Tags: sulam alis tidak