"Sulam Alis - Halal atau Haram?"
Efek Samping Sulam Alis
Melansir dari Society of The Permanent Cosmetics Professional (SPCP), kemungkinan masalah dengan prosedur riasan permanen jarang terjadi jika semua standar kesehatan dipatuhi, terutama dalam hal desinfeksi dan sterilisasi peralatan.
Studi dalam jurnal Clinical Interventions in Aging menegaskan bahwa tato kosmetik seperti sulam alis memiliki risiko yang sama dengan jenis prosedur tato lainnya.
Melansir dari Mayo Clinic, berikut beberapa contoh risiko yang dapat terjadi saat melakukan tato atau sulam alis, yaitu:
- Dapat menimbulkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam gatal,
- Infeksi pada kulit,
- Iritasi,
- Masalah kulit seperti granuloma dan keloid,
- Menggunakan alat yang tidak steril, kemungkinan dapat menyebabkan penyakit hepatitis B dan C,
Melakukan perawatan dan mengonsumsi obat-obatan diperlukan jika Moms mengalami reaksi alergi dan mengalami infeksi, atau masalah kulit lain di sekitar area alis yang disulam.
Pada dasarnya, risiko tersebut dapat diminimalkan jika konsumen dan penyulam alis mengetahui risiko-risiko tersebut.

Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
Pexels/cottonbro
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!

Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Prosedur Perawatan Sulam Alis
Sulam alis memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Sulam alis juga memiliki teknik yang beragam.
Misalnya teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya.
Inti dari jenis, tipe maupun teknik dalam sulam alis adalah adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis meskipun hanya mencapai permukaan kulit dan tidak sampai ke dalam.
Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, teknik sulam alis ini bersifat semi permanen.
Artinya sulam alis tersebut akan bertahan maksimal selama 2–3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan kembali prosedurnya.
Salah satu di antara proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset.
Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal agar ditemukan bentuk terbaik dari alis.
Ini menggunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.
Perbedaan proses sulam alis dengan tato adalah saat ditaro kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit.
Akan tetapi slat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti saat ditato.

Tags: sulam alis tidak