... Apakah Sulam Alis Haram atau Tidak? Panduan Needlework DIY

"Sulam Alis - Halal atau Haram?"

Hukumnya Halal

Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.

Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.

Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.

Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.

Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Apakah sulam alis haram?

Apakah sulam alis haram tentu menjadi banyak perbincangan karena banyak yang mengetahui bahwa upaya dalam mengubah bagian dari tubuh hanya dapat dibenarkan jika dilakukan sesuai dengan syariah islam.

Oleh Halal Mui disampaikan bahwa kepentingan tersebut dibolehkan dalam rangka pengobatan, misalnya untuk langkah medis diperlukan dengan mencukur alis dan lain sebagainya. Hal ini berarti dilakukan untuk sebuah kebutuhan akan pengobatan dna ini dibolehkan.

Jika hal tersebut dilakukan hanya untuk menambah kepuasan atau kecantikan semata, maka hal tersebut dianggap sebagai sebuah cara dalam melawan takdir allah dengan tidak bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.

Alis yang diganti dengan tato permanen jelas haram, dianggap melukai diri sendiri, menusukkan jarum hingga tinta ke dalam tubuh.

Praktik ini juga dianggap sebagai salah satu hal yang berisiko untuk kesehatan sehingga sebaiknya tidak dilakukan.

Untuk mengetahui jenis sulam alis yang tidak disarankan, yuk coba simak penjelasan berikut ini!


Tags: sulam alis tidak

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia