... Apakah Sulam Alis Haram atau Tidak? Panduan Needlework DIY

"Sulam Alis - Halal atau Haram?"

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Sulam Alis dan Bibir Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram?

Ada dua pandangan hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam.

Diperbarui 03 Okt 2023, 09:37 WIB Diterbitkan 03 Okt 2023, 09:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tren perawatan kecantikan yang sedang populer di kalangan perempuan dan pria saat ini adalah sulam alis dan bibir. Semakin banyak orang yang memilih untuk menjalani prosedur sulam alis dan bibir ini sebagai cara untuk meningkatkan rasa percaya diri melalui penampilan mereka. Ini sekaligus mempersingkat waktu yang mereka habiskan saat berdandan.

7 Potret Terbaru Aming Pasca Sulam Alis di AS, Tegaskan Bukan Hijrah

7 Cara Merapikan Alis yang Berantakan, Mudah Dipraktikkan

7 Penyebab Alis Menipis, Bisa Menandakan Tubuh Kurang Nutrisi

Pandangan Islam terhadap sulam alis dan bibir mengharuskan muslim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan daruratnya. Dalam banyak kasus, sulam alis dan bibir dapat menjadi alat untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hidup mereka secara positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat yang baik dan bukan untuk mengejar standar kecantikan yang tidak realistis.

Selain itu, ada juga pandangan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan dari sulam alis dan bibir. Penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko infeksi.

Agar lebih memahami hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam hukumnya, Selasa (3/10/2023).

Pertama Kali, Natasha Wilona Lakukan Sulam Alis


Tags: sulam alis tidak

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia