"Sulam Alis - Halal atau Haram?"
Hukum Melakukan Prosedur Sulam Alis dalam Islam: Halal atau Haram?
Apakah boleh alis disulam agar lebih mudah dibentuk dan membuat wajah lebih cantik?
Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?
Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Siapa saja yang diperbolehkan sulam alis?
Freepik/beshenayabelka
Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah adalah sebuah larangan. Namun jika untuk kemaslahatan yang memang sangat dibutuhkan, maka itu diperbolehkan.
Seperti contoh, bibir sumbing yang perlu dijahit atau diperbaiki agar bisa berbicara dengan lebih jelas, atau gigi rusak dan ompong yang harus diperbaiki atau ditambah gigi palsu agar bisa mengunyah makanan dengan baik dan bisa bicara dengan lafal yang lebih baik, demikian ditengok dari situs Halal MUI.
Untuk alis, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang kehilangan alisnya, seperti penderita alopecia, mereka yang sedang kemoterapi, atau orang yang punya penyakit suka menarik rambut.
Kondisi tersebut diperbolehkan untuk menyulam alis, hanya saja tidak bisa mengubah bentuk alis aslinya. Kalaupun boleh menggambar, mentato, atau menyulam alis, maka bentuknya harus seperti alis mereka sebelum hilang atau rontok.
Jika membuatnya berbeda maka bisa termasuk dalam kufur nikmat atau tidak mensyukuri nikmat dari Allah.
Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
Pexels/cottonbro
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!
Efek Samping Sulam Alis
Melansir dari Society of The Permanent Cosmetics Professional (SPCP), kemungkinan masalah dengan prosedur riasan permanen jarang terjadi jika semua standar kesehatan dipatuhi, terutama dalam hal desinfeksi dan sterilisasi peralatan.
Studi dalam jurnal Clinical Interventions in Aging menegaskan bahwa tato kosmetik seperti sulam alis memiliki risiko yang sama dengan jenis prosedur tato lainnya.
Melansir dari Mayo Clinic, berikut beberapa contoh risiko yang dapat terjadi saat melakukan tato atau sulam alis, yaitu:
- Dapat menimbulkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam gatal,
- Infeksi pada kulit,
- Iritasi,
- Masalah kulit seperti granuloma dan keloid,
- Menggunakan alat yang tidak steril, kemungkinan dapat menyebabkan penyakit hepatitis B dan C,
Melakukan perawatan dan mengonsumsi obat-obatan diperlukan jika Moms mengalami reaksi alergi dan mengalami infeksi, atau masalah kulit lain di sekitar area alis yang disulam.
Pada dasarnya, risiko tersebut dapat diminimalkan jika konsumen dan penyulam alis mengetahui risiko-risiko tersebut.
Tags: sulam alis tidak