Keindahan Sulam Alis - Hukum dan Seni dalam Kerajinan Jarum dan DIY
Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
Pexels/cottonbro
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Efek Samping Sulam Alis
Sebelum Anda melakukan sulam alis, sebaiknya Anda mempertimbangkan efek samping dari sulam alis bagi tubuh dan kesehatan Anda.
1. Efek Samping Sulam Alis Menyebabkan Rasa Sakit Pada Bagian Alis
Efek samping sulam alis yang sudah pasti adalah rasa sakit yang cukup menyakitkan pada alis mata. Sakit itu pasti, sulam alis yang dilakukan pasti menimbulkan rasa sakit pada kulit alis yang disulam. Rasa sakit yang dihasilkan dari sulam alis adalah rasa seperti terbakar, perih dan terkuliti pada bagian kulit alis. Rasa sakit tersebut dikarenakan proses sewaktu melakukan sulam alis.
2. Sulam Alis Menyebabkan Iritasi
Bagi yang berkulit sehat, sulam alis tidak akan menimbulkan iritasi. Bagi yang memiliki kulit yang sensitif, sulam alis akan menimbulkan iritasi pada bagian alisnya. Iritasi tersebut akan menimbulkan bercak merah di sepanjang alis mata.
Iritasi itu disebabkan oleh bahan tinta yang digunakannya. Jika melakukan sulam alis di tempat yang kurang profesional, mereka akan mengganti tinta sulam alis menggunakan tinta sintetis yang bisa mengiritasi kulit alis.
3. Sulam Alis Merusak Kulit Epidermis
Efek bahaya sulam alis adalah rusaknya eidermis kulit. Menggambar di kulit tubuh bukan berarti tidak berbahaya bagi tubuh dan kesehatan. Alat sulam alis yang terbuat dari logam dan runcing dan disertai dengan jarum akan merusak kulit epidermis di lapisan atas. Tidak hanya itu saja, saraf alis yang terkena goresan jarum sulam akan rusak dan menyebabkan peredaran darah menjadi tidak lancar.
4. Terkena Penyakit Kulit
Wanita yang melakukan sulam alis akan mudah terkena penyakit kulit. Hal itu disebabkan oleh masuknya benda-benda asing ke dalam pori-pori kulit. Saat melakukan sulam alis, pori-pori bagian alis mata akan terbuka.
Pori-pori yang terbuka akan memudahkan benda asing masuk ke dalam tubuh. Bahkan tinta sulam alis pun bisa masuk ke dalam pori-pori tubuh. Hal tersebut sangat berbahaya. Ketika banyak benda-benda asing masuk ke dalam tubuh, bisa dipastikan tubuh akan mudah terkena penyakit.
Tags: sulam alis hukumnya