Sulam Alis yang Sesuai untuk Sholat - Panduan dan Tips DIY
Apa itu sulam alis?
Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna.
Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering .
Dalam teknik feathering , Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada teknisi untuk mendapatkan pigmen warna yang senada dengan warna rambut alis asli Anda.
Dengan begitu, prosedur sulam akan menghasilkan bentuk alis baru yang terlihat lebih alami.
Mengutip situs The Society of Permanent Cosmetic Professionals , tidak seperti tato alis yang menembus lapisan kulit yang dalam, sulam alis hanya memengaruhi lapisan terluar kulit, yakni epidermis.
Itu sebabnya hasil sulam umumnya hanya bertahan hingga dua tahun dengan touch-up rutin.
Sulam alis akan memudahkan Anda mengganti model alis sesuai dengan keinginan Anda. P rosedur ini juga cocok bagi Anda yang ingin alis tipis atau memberikan warna yang lebih gelap agar alis terlihat lebih jelas.

Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.

Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Sulam Alis dan Bibir Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram?
Ada dua pandangan hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam.
Diperbarui 03 Okt 2023, 09:37 WIB Diterbitkan 03 Okt 2023, 09:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Tren perawatan kecantikan yang sedang populer di kalangan perempuan dan pria saat ini adalah sulam alis dan bibir. Semakin banyak orang yang memilih untuk menjalani prosedur sulam alis dan bibir ini sebagai cara untuk meningkatkan rasa percaya diri melalui penampilan mereka. Ini sekaligus mempersingkat waktu yang mereka habiskan saat berdandan.
7 Potret Terbaru Aming Pasca Sulam Alis di AS, Tegaskan Bukan Hijrah
7 Cara Merapikan Alis yang Berantakan, Mudah Dipraktikkan
7 Penyebab Alis Menipis, Bisa Menandakan Tubuh Kurang Nutrisi
Pandangan Islam terhadap sulam alis dan bibir mengharuskan muslim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan daruratnya. Dalam banyak kasus, sulam alis dan bibir dapat menjadi alat untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hidup mereka secara positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat yang baik dan bukan untuk mengejar standar kecantikan yang tidak realistis.
Selain itu, ada juga pandangan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan dari sulam alis dan bibir. Penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko infeksi.
Agar lebih memahami hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam hukumnya, Selasa (3/10/2023).
Pertama Kali, Natasha Wilona Lakukan Sulam Alis

Alternatif tanpa sulam alis
Sebenarnya dalam membentuk alis yang indah dan rapi serta lebih tebal terdapat beberapa metode yang dapat dipakai dan car aini dipandang lebih aman dan alami. Berikut metode yang bisa kamu lakukan agar alis terlihat lebih rapi:
- Pijat alis. Melakukan pijat alis dengan lembut dan rutin di sekitar bulu mata akan membuat pertumbuhan alis lebih rapi. Sirkulasi darah akan mengalir lancar dan rambut alis tumbuh lebih lebat.
- Gunakan castor oil. Minyak jarak sering digunakan sebagai penumbuh alis dan bulu mata. Gunakan minyak jarak secara rutin untuk membantu rambut lebih lebat dan tumbuh dengan rapi.
- Aplikasi serum alis. Saat ini terdapat banyak serum untuk alis dan mata sehingga membuat rambut lebih rapi dan lebat. Gunakan serum dengan rutin agar dapat menumbuhkan rambut dengan lebih baik.
- Pakai pensil alis. Alis yang tipis memang terkadang mengurangi ketegasan wajah. Cobalah pakai pensil alis yang tepat dan sesuai meskipun tidak dapat bertahan lama.
- Menghidrasi alis. Kulit yang sehat dan terhidrasi dengan baik akan tetap cantik meskipun tidak memiliki bulu mata atau alis yang lebat. Konsumsi air lebih banyak agar nutrisi rambut alis lebih terjaga.
Share artikel ini
Reference
Healthline. https://www.healthline.com/health/does-microblading-hurt
Diakses pada 27 Desember 2022
Ruhee. https://www.ruhee.id/blog/apakah-melakukan-sulam-haram-ini-yang-kamu-harus-tau
Diakses pada 27 Desember 2022
Mayo clinic. https://www.mayoclinic.org/healthy-lifestyle/adult-health/in-depth/tattoos-and-piercings/art-20045067#
Diakses pada 27 Desember 2022
Birdie. https://www.byrdie.com/tips-for-fuller-eyebrows-5073805
Diakses pada 27 Desember 2022

Tags: sulam untuk alis