Seni Menyulam Alis dengan Baik - Panduan dan Prinsip Sulam Alis yang Halal
Kisaran Harga Sulam Alis
Praktik sulam alis sudah mulai menjamur di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satunya yang cukup dikenal oleh masyarakat, terutama yang berdomisili di area Jakarta adalah Sulam Alis Rosidi.
Teknik sulam alisnya yang tampak natural, membuat tempat ini diminati oleh banyak orang, termasuk artis-artis tanah air.
Untuk menyulam alis di Sulam Alis Rosidi, kisaran harganya adalah sekitar Rp1.400.000–Rp4.000.000.
Selain menyulam alis, di sini juga terdapat penawaran sulam bibir, hapus tato, dan kelas belajar sulam alis.
Ada juga salon di area Jakarta Selatan yang menawarkan praktik sulam alis dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu Pink Me Up.
Dengan harga kisaran Rp600.000, Moms sudah bisa mendapatkan treatment sulam alis sesuai keinginan.
Selain sulam alis, salon Pink Me Up juga menawarkan perawatan lainnya, seperti eyelash, lash lift, lash tint, lash extension, dan lain-lain.
Masih banyak salon kecantikan yang menawarkan treatment ini dengan variasi harga yang berbeda-beda sesuai dengan kualitas yang diberikan.
Hukumnya Halal
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
Hukum Melakukan Prosedur Sulam Alis dalam Islam: Halal atau Haram?
Apakah boleh alis disulam agar lebih mudah dibentuk dan membuat wajah lebih cantik?
Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?
Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?
Tags: yang sulam alis