Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Kerajinan Tangan dan DIY
B Perancangan dan Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal
1. Mencari Ide Produk dengan Curah Pendapat
Gambar . Contoh sketsa ide rak pada proses brainstorming
Sumber: jgroffinsteward.com, houszz.com, gopixpic.com
Cara yang dapat dilakukan adalah melalui curah pendapat (brainstorming) yang dilakukan dalam kelompok.
Rasionalisasi adalah proses mengevaluasi ide-ide yang muncul dengan beberapa pertimbangan teknis, di antaranya, bagaimana cara menggunakan produk tersebut? Apakah material yang ada sudah tepat untuk mewujudkannya?
3. Prototyping atau Membuat Studi Model
Studi model dapat dilakukan dengan material sebenarnya maupun bukan material sebenarnya.
4. Penentuan Desain Akhir
Studi model dapat menghasilkan 3 sampai 5 buah model. Penetapan desain akhir dapat dilakukan melalui diskusi atau evaluasi.
Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal
Tahapan produksi secara umum terbagi atas pengolahan bahan atau pembahanan, pembentukan, perakitan, dan finishing.
Metode Produksi dan Keselamatan Kerja
Produksi dapat dilakukan dengan metode tradisional atau modern.
Pada metode tradisional, satu orang melakukan setiap tahapan produksi, sedangkan pada metode modern, satu orang hanya melakukan satu tahap produksi.
Kemasan sebagai Bagian Penting Kerajinan untuk Pasar Lokal
Kemasan produk kerajinan berfungsi untuk melindungi produk dari benturan dan cuaca, serta memberikan kemudahan membawa. Kemasan juga berfungsi untuk menambah daya tarik dan sebagai identitas atau brand dari produk tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju
PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)
| Nama : | Shiddiq Arfan Maulana |
| Jabatan / posisi : | Kepala Pemasaran |
| Nomor KTP : | 1000923717127 |
| Alamat : | Jl Dr Setiabudi Kompl. Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan |
| Badan usaha : | Konveksi Prima Guna Taylor |
Selaku pemegang kuasa dari produsen (suplier) produk baju Konveksi Prima Guna Taylor. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Pertama.
| Nama : | Shiddiq Arfan Maulana |
| Jabatan / posisi : | Kepala Pemasaran |
| Nomor KTP : | 1000923717127 |
| Alamat : | Jl Dr Setiabudi Kompl Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan |
| Badan usaha : | Konveksi Prima Guna Taylor |
Selaku pemilik (owner) Toko Baju Laras Mandiri. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak bersama-sama menyepakati perjanjian jual beli dengan sistem titip jual / konsinyasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian jual beli produk baju / pakaian dengan sistem konsinyasi / titip jual.
2. Harga produk baju / pakaian yang di titip jualkan seperti dalam lampiran dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi perubahan harga, Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
3. Kuantitas untuk masing-masing jenis dan desain baju ditentukan oleh pihak kedua secara tertulis melalui surat pemesanan.
4. Pihak Pertama tidak menjamin ketersediaan dari barang yang dipesan Pihak Kedua. Untuk itu Pihak Kedua dapat meminta daftar stok barang yang tersedia sebelum melakukan pemesanan.
5. Pihak Pertama memberikan barang cadangan dengan rasio tertentu dari keseluruhan barang titipan. Pihak Kedua tidak diperkenankan menjual barang cadangan selain untuk penggantian barang yang rusak. Setiap penggantian harus dibuatkan nota tersendiri agar kemudian barang yang rusak tersebut bisa ditarik kembali oleh Pihak Pertama.
Tags: kerajinan contoh produk