Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Kerajinan Tangan dan DIY
A Perencanaan Usaha Kerajinan untuk Pasar Lokal
Berdasarkan luasannya, pasar dapat dibedakan menjadi pasar lokal, pasar nasional, dan pasar global atau pasar internasional.
Kebutuhan pasar lokal dapat diketahui dengan melakukan pengamatan terhadap pasar sasaran.
Ide pengembangan produk kerajinan untuk pasar lokal juga dapat diperoleh dengan mengenali kebiasaan di daerah setempat, misalnya kebiasaan melepas alas kaki saat masuk ke dalam rumah.
Segmen pasar sasaran yang berbeda memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Setiap kebutuhan yang berbeda merupakan peluang pasar bagi wirausahawan.
Pasar sasaran adalah kelompok pasar atau konsumen yang ditargetkan untuk membeli suatu produk.
Tabel .Hasil Kuesioner Selera Estetis dan Daya Beli Tabel .Pasar Sasaran Wirausaha Produk Kerajinan untuk Pasar LokalSumber Daya Material, Teknik, dan Ide Produk Kerajinan
Sumber daya usaha yang dibutuhkan untuk wirausaha kerajinan adalah bahan baku atau material, teknik dan alat, serta keterampilan.
Perancangan produk didasari beberapa faktor pertimbangan, yaitu fungsi produk, pengguna produk, material, teknik pembuatan, nilai estetis, dan harga jual.

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Barang Kerajinan / Prakarya
Sari Mertha Art Shop
Pusat Souvenir Dan Kerajinan Khas Yogyakarta
JL. HOS Cokroaminoto, No. 20, Bantul, 55711, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55253
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)
Dalam hal ini sebagai kepala Toko, yang bertindak selaku pemegang kuasa dan pimpinan Toko Kerajinan Sari Mertha Art Shop, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Dalam hal ini merupakan produsen atau pemasok (suplier) barang kerajinan tangan , dan selaku pemegang kuasa dari CV. Metalindo Craft, untuk selanjutnya, di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Kedua merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada Pihak Pertama berupa:
Nama Barang : Miniatur berbahan dasar perunggu dan tembaga (lihat lampiran)
Jumlah barang : 200 unit
Harga Jual : Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem konsinyasi (titip jual) mengikuti syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PENDAHULUAN
1. Barang yang menjadi objek konsinyasi (titip jual) merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan surat perjanjian ini.
2. Sebelum dibuat perjanjian konsinyasi, Pihak Kedua melampirkan surat penawaran berisi daftar harga masing-masing barang serta contoh (sampel) barang yang ditawarkan.
Pasal 2
HAK MILIK BARANG
Barang-barang yang belum terjual atau belum dipesan tanpa terkecuali merupakan hak milik Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berhak melakukan penarikan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Tags: kerajinan contoh produk