... Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Kerajinan Needlework dan DIY

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Kerajinan Tangan dan DIY

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju

PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)

Nama :Shiddiq Arfan Maulana
Jabatan / posisi :Kepala Pemasaran
Nomor KTP :1000923717127
Alamat :Jl Dr Setiabudi Kompl. Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan
Badan usaha :Konveksi Prima Guna Taylor

Selaku pemegang kuasa dari produsen (suplier) produk baju Konveksi Prima Guna Taylor. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :Shiddiq Arfan Maulana
Jabatan / posisi :Kepala Pemasaran
Nomor KTP :1000923717127
Alamat :Jl Dr Setiabudi Kompl Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan
Badan usaha :Konveksi Prima Guna Taylor

Selaku pemilik (owner) Toko Baju Laras Mandiri. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak bersama-sama menyepakati perjanjian jual beli dengan sistem titip jual / konsinyasi dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian jual beli produk baju / pakaian dengan sistem konsinyasi / titip jual.
2. Harga produk baju / pakaian yang di titip jualkan seperti dalam lampiran dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi perubahan harga, Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
3. Kuantitas untuk masing-masing jenis dan desain baju ditentukan oleh pihak kedua secara tertulis melalui surat pemesanan.
4. Pihak Pertama tidak menjamin ketersediaan dari barang yang dipesan Pihak Kedua. Untuk itu Pihak Kedua dapat meminta daftar stok barang yang tersedia sebelum melakukan pemesanan.
5. Pihak Pertama memberikan barang cadangan dengan rasio tertentu dari keseluruhan barang titipan. Pihak Kedua tidak diperkenankan menjual barang cadangan selain untuk penggantian barang yang rusak. Setiap penggantian harus dibuatkan nota tersendiri agar kemudian barang yang rusak tersebut bisa ditarik kembali oleh Pihak Pertama.

E Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal

Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.

Surat Perjanjian Konsinyasi

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Selanjutnya disebut Pihak Pertama

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.

1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.

2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.

3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.

4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

D emikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____ Tahun _____ oleh:

Pihak Pertama Pihak Kedua

(nama lengkap) (nama lengkap)

Keuntungan dan Risiko

Dalam bisnis konsinyasi, terdapat keuntungan dan risiko yang perlu dipertimbangkan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. Memahami keuntungan dan risiko ini akan membantu para pihak untuk membuat keputusan yang tepat dan mengelola bisnis konsinyasi dengan lebih efektif.

Keuntungan dalam Perjanjian Konsinyasi

  1. Ekspansi Pasar: Bagi consignor, perjanjian konsinyasi dapat menjadi strategi yang efektif untuk memperluas pasar dan mencapai pelanggan baru. Dengan menjalin kemitraan dengan consignee yang memiliki jaringan distribusi yang luas, consignor dapat mengakses pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.
  2. Pengurangan Risiko Stok: Dalam bisnis konsinyasi, consignor tidak perlu mengeluarkan modal untuk membeli stok barang. Barang tetap menjadi milik consignor hingga terjadi penjualan. Hal ini mengurangi risiko kerugian akibat barang yang tidak terjual atau perubahan tren pasar.
  3. Diversifikasi Pendapatan: Bagi consignee, perjanjian konsinyasi dapat memberikan diversifikasi pendapatan. Dengan menjual barang konsinyasi, consignee dapat menghasilkan pendapatan tambahan tanpa harus mengeluarkan modal untuk membeli stok.
  4. Pengurangan Biaya Operasional: Bagi kedua belah pihak, perjanjian konsinyasi dapat mengurangi biaya operasional. Consignor tidak perlu menyimpan stok barang, sehingga mengurangi biaya penyimpanan dan manajemen stok. Consignee juga dapat mengurangi biaya pembelian stok awal, karena barang dikonsinyasikan oleh consignor.

Risiko dalam Perjanjian Konsinyasi

  1. Risiko Penjualan: Salah satu risiko utama dalam perjanjian konsinyasi adalah risiko penjualan yang rendah. Consignee mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual barang konsinyasi, terutama jika barang tersebut tidak sesuai dengan permintaan pasar atau jika terdapat persaingan yang ketat.
  2. Risiko Kerusakan atau Hilang: Risiko kerusakan atau hilangnya barang konsinyasi juga perlu diperhatikan. Consignor harus memastikan bahwa consignee memiliki sistem keamanan dan perlindungan yang memadai untuk melindungi barang konsinyasi dari kerusakan atau pencurian.
  3. Ketergantungan pada Consignee: Bagi consignor, terdapat risiko ketergantungan pada consignee. Jika consignee tidak dapat menjual barang konsinyasi dengan baik atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, consignor dapat mengalami penurunan pendapatan atau kerugian.
  4. Risiko Pembayaran: Bagi consignee, terdapat risiko pembayaran yang harus diperhatikan. Consignor berhak mendapatkan pembayaran atas barang konsinyasi yang terjual, namun consignee harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan persentase yang disepakati.

Tags: kerajinan contoh produk

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia