... Panduan Lengkap: Harga Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana untuk Kerajinan Jarum dan DIY

Harga dan Keunikan Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana dalam Dunia Jahitan dan DIY

Pohon Masalah

"Di sini (kayu cendana) dianggap 'pohon masalah', 'kayu bermasalah' atau hau lasi. Anda memotongnya dengan salah, Anda bisa masuk penjara. Atau Anda bisa didenda hanya karena memotongnya."

Itulah yang dikatakan Yohanes Banoet, seorang petani dari desa Kuale'u, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika ditanya tentang bagaimana rasanya memotong pohon cendana di masa lalu. Trauma yang dibawa oleh 'pohon masalah' masih tertanam dalam ingatan Yohanes dan banyak anggota masyarakat lainnya di NTT. Aroma cendana adalah salah satu daya tarik bagi orang-orang Eropa ke Tanah Cendana (NTT) pada abad ke-15. Saat itu, NTT adalah satu-satunya wilayah di nusantara yang memproduksi cendana dan pohon-pohonnya melimpah.

Cendana menghasilkan minyak wangi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam industri kosmetik dan ritual berdoa bagi umat Hindu dan Budha. Cendana juga digunakan untuk membuat berbagai kerajinan tangan seperti kipas, manik-manik, rosario, dan alat tulis.

Menurut Elizabeth Lukas, Program Koordinator Kelompok Belajar Tata Kelola Hutan (Forest Governance Learning Group - FGLG), 'tradisi' itu berlanjut dengan pemerintah Indonesia saat ini. Pemilik pohon cendana adalah pemerintah, baik itu yang tumbuh di kawasan hutan maupun lahan masyarakat.

"Ketika NTT didirikan pada tahun 1958, (kayu cendana) dikendalikan oleh negara. Dan masih tetap seperti itu dalam pikiran masyarakat lokal sampai hari ini.", kata Lukas dalam sebuah wawancara di Kupang, NTT awal Desember 2012. Mantan kepala Dinas Kehutanan NTT mengatakan anggota masyarakat yang memotong pohon cendana di tanah mereka sendiri masih dapat dikenakan sanksi pidana dan dituduh mencuri.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup, orang sering dipaksa melanggar peraturan dan 'mencuri' kayu cendana di tanah mereka sendiri: “Saya pernah bertanya apa maksud mereka dengan mencuri. Mereka menjawab, 'Jika pemerintah tidak ada di sana, kami mencuri pohon-pohon.' Kasihan sekali bukan?", kata Lukas.

Emas hijau

Koenunu mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan mencoba menarik orang untuk menanam kembali kayu cendana dengan menerbitkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2001. Namun, peraturan itu tidak sepenuhnya memberikan hak kepemilikan kepada rakyat. Kebijakan mengharuskan pada saat panen, pemilik kayu cendana harus membayar retribusi sebesar 10% dari harga minimum yang ditentukan oleh bupati.

"Ini seperti melepaskan kepala tetapi masih memegang ekor. Orang-orang masih tidak peduli. Mereka lebih suka mengabaikan cendana, tidak ada yang istimewa dengan pohon-pohon itu.", kata Christian.

"Setiap pohon berusia 20-30 tahun sekarang bernilai 30 juta-40 juta rupiah.", kata Koenunu. Para pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri dan membeli langsung dari pemilik tanah. Menurut Elizabeth, cendana yang tumbuh dengan baik di NTT masuk dalam jenis Santalum album, jenis yang menghasilkan minyak cendana terbaik di dunia.

Namun, antusiasme masyarakat untuk menanam dan melestarikan cendana masih terhalang oleh beberapa peraturan. Pasal 25/2011 dari Perda Timor Tengah Selatan dan peraturan lokal di kabupaten lain masih tidak melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini dibicarakan saat Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization - ITTO) mulai bekerja di NTT melalui program FGLG dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Empat kabupaten yaitu Flores Timur, Alor, TTS, dan Sumba Timur diidentifikasi sebagai lokasi proyek.

Elizabeth mengatakan bahwa ketika program FGLG dimulai pada tahun 2010, tim segera meninjau peraturan yang ada dan menindaklanjuti dengan diskusi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, parlemen, akademisi, hingga masyarakat umum.

Perlahan tapi pasti melalui pendekatan pengaturan, dua kabupaten yaitu Timor Tengah Selatan dan Sumba Timur, kini dalam proses mempersiapkan peraturan baru yang mendukung masyarakat. Peraturan baru di kabupaten Timor Tengah Selatan akan menggantikan Peraturan Nomor 25/2001. Satu titik penting misalnya tidak lagi mengharuskan pemilik membayar 10% dari harga jual minimum kepada bupati.

Kain tenun menurut asalnya

Kegiatan menenun sebenarnya sudah ada sejak tahun 500SM, terutama di daerah Mesopotamia, Mesir, India, dan Turki. Kain tenun di Indonesia berkembang sejak masa Neolitikum (prasejarah), ditandai dengan ditemukannya benda-beda prasejarah seperti tenunan, alat memintal, dan bahan yang jelas terlihat adanya tenunan pada kain yang terbuat dari kapas. Kain tenun ini ditemukan di situs Sumba Timur, Gunung Wingko, Yogyakarta, Gilimanuk, dan Melolo.

Berikut ini kain tenun menurut asal daerahnya:

1. Kain Tenun Palembang


Ada dua jenis kerajinan tenun di Palembang, yakni Kain Tajung dan Songket. Songket ditenun menggunakan benang emas dan perak, kain Tajung atau Sewet Tajung Gebeng ditenun menggunakan benang sutera. Cukup mewah dan sering menjadi pilihan orang-orang sebagai kain bawahan untuk menghadiri acara yang bersifat formal.

2. Kain Tenun Minangkabau

    Kain Songket Balapak

Biasanya kaum bangsawan akan memilih kain songket balapak dengan teknik dua agar benang emas pada motif terlihat lebih padat dan rapat. Rakyat biasanya akan memilih teknik empat dan enam supaya waran kuning keemasan pada ragam hias tidak terlalu dominan.

3. Kain Tenun Medan (Batak)

Tenun Batak biasa disebut Ulos, yakni kain yang berbentuk selendang. Kain ini ditenun dengan benang berwarna emas dan perak serta didominasi oleh warna merah, hitam, dan putih. Kain ulos digunakan sebagai pakaian sehari-hari tapi juga sebagai bagian dari upacara adat. Ada tiga cara mengenakan ulos:

  • Siabithononton (dipakai di badan)
  • Sihadanghononton (dililit di kepala atau ditenteng)
  • Sitalitahononton (dililit di pinggang)

Tags: tenun kayu

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia