Harga dan Keunikan Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana dalam Dunia Jahitan dan DIY
Permasalahan Selanjutnya
Kondisi ini tentu tidak menguntungkan bagi konservasi cendana. Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Paul Mella menyadarinya. Dia mengatakan kabupaten sedang mempersiapkan kompensasi bagi orang-orang yang tidak akan menebang pohon induk cendana mereka. Pohon induk adalah pohon yang menghasilkan biji cendana. Pohon-pohon tersebut berumur sekitar 20 tahun.
"Dalam proses penyusunan peraturan provinsi, pemerintah akan memberikan insentif 100 ribu rupiah per tahun. Ketika kami sedang membahas peraturan baru, kami ingin insentif menjadi lebih tinggi. Mungkin untuk setiap pohon induk, kami akan memberikan kompensasi sebesar 200 ribu rupiah. Jika pemilik tidak tahu apakah pohon itu cukup tua untuk dianggap sebagai pohon induk, kami akan memberikan 150 ribu rupiah.", kata Paul.
Namun Paul mengakui bahwa dia belum memikirkan tentang cara melindungi harga kayu cendana di tingkat petani. Saat ini pemerintah masih fokus untuk menanam kembali cendana. (*)

Mengenal Kain Tenun Indonesia
Negara-negara yang banyak memberi pengaruh pada tenunan Indonesia seperti India, Persia, Cina, Eropa, Vietnam, Myanmar, dan Thailand.
Pada prasasti Karang Tengah tahun 847 terdapat tulisan “putih hlai 1 (satu) kalambi”artinya adalah kian putih satu helai dan baju. Pada prasasti Baru tahun 1034 M disebut kata “Pawdikan”artinya pembatik atau penenun.
Pada prasasti Cane tahun 1021 M dan prasasti dari Singosari tahun 929 M terdapat istilah “Makapas”atau“Madagang Kapas”.
Dalam sebuah cerita rakyat Sang Kuriang, disebutkan bahwa seorang tokoh penting yaitu Dayang Sumbi yang pekerjaannya sehari-hari adalah menenun.
Dan petunjuk satu lagi yang memperkuat soal menenun di Indonesia adalah terdapat relief “wanita sedang menenun” di pahatan umpak batu pada abad 14 di daerah Trowulan (Museum Trowulan. Jawa Timur)

Emas hijau
Koenunu mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan mencoba menarik orang untuk menanam kembali kayu cendana dengan menerbitkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2001. Namun, peraturan itu tidak sepenuhnya memberikan hak kepemilikan kepada rakyat. Kebijakan mengharuskan pada saat panen, pemilik kayu cendana harus membayar retribusi sebesar 10% dari harga minimum yang ditentukan oleh bupati.
"Ini seperti melepaskan kepala tetapi masih memegang ekor. Orang-orang masih tidak peduli. Mereka lebih suka mengabaikan cendana, tidak ada yang istimewa dengan pohon-pohon itu.", kata Christian.
"Setiap pohon berusia 20-30 tahun sekarang bernilai 30 juta-40 juta rupiah.", kata Koenunu. Para pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri dan membeli langsung dari pemilik tanah. Menurut Elizabeth, cendana yang tumbuh dengan baik di NTT masuk dalam jenis Santalum album, jenis yang menghasilkan minyak cendana terbaik di dunia.
Namun, antusiasme masyarakat untuk menanam dan melestarikan cendana masih terhalang oleh beberapa peraturan. Pasal 25/2011 dari Perda Timor Tengah Selatan dan peraturan lokal di kabupaten lain masih tidak melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini dibicarakan saat Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization - ITTO) mulai bekerja di NTT melalui program FGLG dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Empat kabupaten yaitu Flores Timur, Alor, TTS, dan Sumba Timur diidentifikasi sebagai lokasi proyek.
Elizabeth mengatakan bahwa ketika program FGLG dimulai pada tahun 2010, tim segera meninjau peraturan yang ada dan menindaklanjuti dengan diskusi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, parlemen, akademisi, hingga masyarakat umum.
Perlahan tapi pasti melalui pendekatan pengaturan, dua kabupaten yaitu Timor Tengah Selatan dan Sumba Timur, kini dalam proses mempersiapkan peraturan baru yang mendukung masyarakat. Peraturan baru di kabupaten Timor Tengah Selatan akan menggantikan Peraturan Nomor 25/2001. Satu titik penting misalnya tidak lagi mengharuskan pemilik membayar 10% dari harga jual minimum kepada bupati.

Tags: tenun kayu