Harga dan Keunikan Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana dalam Dunia Jahitan dan DIY
Emas hijau
Koenunu mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan mencoba menarik orang untuk menanam kembali kayu cendana dengan menerbitkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2001. Namun, peraturan itu tidak sepenuhnya memberikan hak kepemilikan kepada rakyat. Kebijakan mengharuskan pada saat panen, pemilik kayu cendana harus membayar retribusi sebesar 10% dari harga minimum yang ditentukan oleh bupati.
"Ini seperti melepaskan kepala tetapi masih memegang ekor. Orang-orang masih tidak peduli. Mereka lebih suka mengabaikan cendana, tidak ada yang istimewa dengan pohon-pohon itu.", kata Christian.
"Setiap pohon berusia 20-30 tahun sekarang bernilai 30 juta-40 juta rupiah.", kata Koenunu. Para pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri dan membeli langsung dari pemilik tanah. Menurut Elizabeth, cendana yang tumbuh dengan baik di NTT masuk dalam jenis Santalum album, jenis yang menghasilkan minyak cendana terbaik di dunia.
Namun, antusiasme masyarakat untuk menanam dan melestarikan cendana masih terhalang oleh beberapa peraturan. Pasal 25/2011 dari Perda Timor Tengah Selatan dan peraturan lokal di kabupaten lain masih tidak melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini dibicarakan saat Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization - ITTO) mulai bekerja di NTT melalui program FGLG dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Empat kabupaten yaitu Flores Timur, Alor, TTS, dan Sumba Timur diidentifikasi sebagai lokasi proyek.
Elizabeth mengatakan bahwa ketika program FGLG dimulai pada tahun 2010, tim segera meninjau peraturan yang ada dan menindaklanjuti dengan diskusi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, parlemen, akademisi, hingga masyarakat umum.
Perlahan tapi pasti melalui pendekatan pengaturan, dua kabupaten yaitu Timor Tengah Selatan dan Sumba Timur, kini dalam proses mempersiapkan peraturan baru yang mendukung masyarakat. Peraturan baru di kabupaten Timor Tengah Selatan akan menggantikan Peraturan Nomor 25/2001. Satu titik penting misalnya tidak lagi mengharuskan pemilik membayar 10% dari harga jual minimum kepada bupati.
Penggunaan Kain Tenun Endek Bali
Pengerjaan kain tenun endek sempat mengalami pasang surut karena proses pembuatannya yang sangat lama. Tapi hingga saat ini kain tenun endek masih dilestarikan oleh kaum wanita Bali karena Pemda setempat memberikan apresiasi yang cukup tinggi.
Kain endek ini berbentuk lembaran atau kain panjang, sarung, dan selendang yang disebut dengan istilah anteng. Sarung kain endek umumnya dipakai oleh kaum lelaki Bali dengan ciri khas sambungan di bagian tengah ataupun samping. Sedangkan kaum wanita menggunakan lembaran kain panjang tanpa sambungan.
Kain endek untuk perempuan ini mempunyai ciri khas berupa motif hias ikat di bagian pinggir sedangkan bagian tengahnya tetap berwarna polos. Berbeda dengan kain endek jaman sekarang yang juga dihiasi satu motif di bagian tengahnya. Selain itu berikut beberapa fungsi dari kain endek:
1. Pelengkap acara adat
Awalnya kain endek hanya digunakan untuk melengkapi acara adat atau upacara keagamaan. Tak sedikit masyarakat yang memakai kain ini untuk menghadiri acara-acara besar dan sembahyang ke pura.
2. Seragam sekolah
Pemerintah Bali pun membuat kebijakan sekolah dan kantor sebagai seragam wajibnya sebagai upaya pelestarian tenun endek di provinsi Bali.
3. Kerajinan tangan
Kain endek juga dibuat beragam produk inovasi diantaranya yaitu kipas, tas, hiasan dinding dan berbagai dekorasi rumah lainnya.
4. Simbol ikatan tali persaudaraan
Pada prinsipnya kain endek adalah pakaian yang berfungsi untuk menutupi tubuh, ikatan tali persaudaraan dan cindera mata pada teman ataupun sahabat.
5. Dipercaya sebagai penolak bala
Kain tenun endek juga digunakan sebagai unsur dekoratif di tempat upacara di pura, rumah, atau di pusat desa. Kain endek cepuk dan babali dipercaya mampu menolak hal-hal negatif atau penolak bala. Sementara tenun endek dengan motif gringsing diyakini mampu menangkal wabah penyakit.
Pohon Masalah
"Di sini (kayu cendana) dianggap 'pohon masalah', 'kayu bermasalah' atau hau lasi. Anda memotongnya dengan salah, Anda bisa masuk penjara. Atau Anda bisa didenda hanya karena memotongnya."
Itulah yang dikatakan Yohanes Banoet, seorang petani dari desa Kuale'u, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika ditanya tentang bagaimana rasanya memotong pohon cendana di masa lalu. Trauma yang dibawa oleh 'pohon masalah' masih tertanam dalam ingatan Yohanes dan banyak anggota masyarakat lainnya di NTT. Aroma cendana adalah salah satu daya tarik bagi orang-orang Eropa ke Tanah Cendana (NTT) pada abad ke-15. Saat itu, NTT adalah satu-satunya wilayah di nusantara yang memproduksi cendana dan pohon-pohonnya melimpah.
Cendana menghasilkan minyak wangi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam industri kosmetik dan ritual berdoa bagi umat Hindu dan Budha. Cendana juga digunakan untuk membuat berbagai kerajinan tangan seperti kipas, manik-manik, rosario, dan alat tulis.
Menurut Elizabeth Lukas, Program Koordinator Kelompok Belajar Tata Kelola Hutan (Forest Governance Learning Group - FGLG), 'tradisi' itu berlanjut dengan pemerintah Indonesia saat ini. Pemilik pohon cendana adalah pemerintah, baik itu yang tumbuh di kawasan hutan maupun lahan masyarakat.
"Ketika NTT didirikan pada tahun 1958, (kayu cendana) dikendalikan oleh negara. Dan masih tetap seperti itu dalam pikiran masyarakat lokal sampai hari ini.", kata Lukas dalam sebuah wawancara di Kupang, NTT awal Desember 2012. Mantan kepala Dinas Kehutanan NTT mengatakan anggota masyarakat yang memotong pohon cendana di tanah mereka sendiri masih dapat dikenakan sanksi pidana dan dituduh mencuri.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup, orang sering dipaksa melanggar peraturan dan 'mencuri' kayu cendana di tanah mereka sendiri: “Saya pernah bertanya apa maksud mereka dengan mencuri. Mereka menjawab, 'Jika pemerintah tidak ada di sana, kami mencuri pohon-pohon.' Kasihan sekali bukan?", kata Lukas.
Tags: tenun kayu