... Panduan Lengkap: Harga Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana untuk Kerajinan Jarum dan DIY

Harga dan Keunikan Kain Tenun Serat Akar Kayu Cendana dalam Dunia Jahitan dan DIY

Mengenal Kain Endek, Tenun Ikat Khas Bali

Keindahan dari Pulau Dewata memang tidak ada habisnya, pasalnya pulau ini memiliki berbagai panorama dan keindahan pantainya yang tak bisa dipungkiri lagi. Selain itu, Bali juga memiliki kekayaan arsitektur candi-candi dan menjadi salah satu keagungan dan daya tarik karya seni mereka. Pulau Bali juga turut andil dalam perkembangan kain tenun tradisional Indonesia. Salah satunya yaitu kain Tenun Endek, yang mana kain tenun ini seolah-olah merangkum keindahan alam khas Bali.

Saat ini, produksi kain tenun endek sudah mulai menggunakan ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin). Hingga kini kain endek bisa dijumpai di Kabupaten Karangasem, Gianyar, Buleleng, Negara, dan Denpasar.

Nama Endek sendiri berasal dari bahasa setempat dan memiliki arti yang unik. Dimana arti Endek adalah ”gendekan” atau ”ngendek” yang berarti diam atau tetap. Nama tersebut muncul ketika proses pembuatannya, yaitu ketika benang diikat dan dicelup ke pewarna namun warnanya tetap atau tidak mudah berubah. Proses pewarnaan benang tenun ini disebut dengan istilah”ngendek”.

Untuk menghasilkan selembar kain tenun endek dibutuhkan waktu kurang lebih 3-8minggu bahkan bisa lebih, bergantung pada tingkat kerumitan pola dan motif yang ingin dibuat. Namun saat ini sudah bisa menggunakan peralatan yang modern dengan hasil produksi yang bisa lebih banyak dan biaya produksi yang lebih murah.

Kain ini banyak dijumpai di Bali dengan bentuk lembaran, sarung atau selendang. Yang mana kain tenun endek dalam model sarung biasanya digunakan untuk kaum laki-laki, sedangkan untuk lembaran kain panjang digunakan wanita untuk baju kemben.

Menganal Kain Tenun Sumba Timur, Dari Proses Pembuatanya dan Motifnya

Kain Tenun Sumba Timur – Harus diakui bahwa Indonesia memiliki berbagai macam kekayaan, mulai dari kekayaan alam hingga kekayaan budaya. Bagaimana tidak, Ratusan suku bangsa yang mendiami 17 ribu pulau di Indonesia sangatlah kaya dengan adat istiadat, tradisi hingga pakaian yang digunakan.

NTT adalah sebuah daerah yang berada di Indonesia bagian timur. Salah satu daerah di NTT yang cukup terkenal yaitu Pulau Sumba.

Pulau Sumba memiliki berbagai macam destinasi wisata yang ramai dikunjungi, baik masyarakat domestik maupun internasional.

Apalagi keindahan alam savana yang ditawarkan sungguh mengagumkan.

Tapi jangan salah lho, gak cuma pemandangan alam yang membuat sumba ini sangat memikat, melainkan karena keindahan dan kekayaan budayanya. Salah satu yang paling terkenal adalah kain tenun sumba.

Emas hijau

Koenunu mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan mencoba menarik orang untuk menanam kembali kayu cendana dengan menerbitkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2001. Namun, peraturan itu tidak sepenuhnya memberikan hak kepemilikan kepada rakyat. Kebijakan mengharuskan pada saat panen, pemilik kayu cendana harus membayar retribusi sebesar 10% dari harga minimum yang ditentukan oleh bupati.

"Ini seperti melepaskan kepala tetapi masih memegang ekor. Orang-orang masih tidak peduli. Mereka lebih suka mengabaikan cendana, tidak ada yang istimewa dengan pohon-pohon itu.", kata Christian.

"Setiap pohon berusia 20-30 tahun sekarang bernilai 30 juta-40 juta rupiah.", kata Koenunu. Para pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri dan membeli langsung dari pemilik tanah. Menurut Elizabeth, cendana yang tumbuh dengan baik di NTT masuk dalam jenis Santalum album, jenis yang menghasilkan minyak cendana terbaik di dunia.

Namun, antusiasme masyarakat untuk menanam dan melestarikan cendana masih terhalang oleh beberapa peraturan. Pasal 25/2011 dari Perda Timor Tengah Selatan dan peraturan lokal di kabupaten lain masih tidak melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini dibicarakan saat Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization - ITTO) mulai bekerja di NTT melalui program FGLG dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Empat kabupaten yaitu Flores Timur, Alor, TTS, dan Sumba Timur diidentifikasi sebagai lokasi proyek.

Elizabeth mengatakan bahwa ketika program FGLG dimulai pada tahun 2010, tim segera meninjau peraturan yang ada dan menindaklanjuti dengan diskusi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, parlemen, akademisi, hingga masyarakat umum.

Perlahan tapi pasti melalui pendekatan pengaturan, dua kabupaten yaitu Timor Tengah Selatan dan Sumba Timur, kini dalam proses mempersiapkan peraturan baru yang mendukung masyarakat. Peraturan baru di kabupaten Timor Tengah Selatan akan menggantikan Peraturan Nomor 25/2001. Satu titik penting misalnya tidak lagi mengharuskan pemilik membayar 10% dari harga jual minimum kepada bupati.

Pohon Masalah

"Di sini (kayu cendana) dianggap 'pohon masalah', 'kayu bermasalah' atau hau lasi. Anda memotongnya dengan salah, Anda bisa masuk penjara. Atau Anda bisa didenda hanya karena memotongnya."

Itulah yang dikatakan Yohanes Banoet, seorang petani dari desa Kuale'u, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika ditanya tentang bagaimana rasanya memotong pohon cendana di masa lalu. Trauma yang dibawa oleh 'pohon masalah' masih tertanam dalam ingatan Yohanes dan banyak anggota masyarakat lainnya di NTT. Aroma cendana adalah salah satu daya tarik bagi orang-orang Eropa ke Tanah Cendana (NTT) pada abad ke-15. Saat itu, NTT adalah satu-satunya wilayah di nusantara yang memproduksi cendana dan pohon-pohonnya melimpah.

Cendana menghasilkan minyak wangi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam industri kosmetik dan ritual berdoa bagi umat Hindu dan Budha. Cendana juga digunakan untuk membuat berbagai kerajinan tangan seperti kipas, manik-manik, rosario, dan alat tulis.

Menurut Elizabeth Lukas, Program Koordinator Kelompok Belajar Tata Kelola Hutan (Forest Governance Learning Group - FGLG), 'tradisi' itu berlanjut dengan pemerintah Indonesia saat ini. Pemilik pohon cendana adalah pemerintah, baik itu yang tumbuh di kawasan hutan maupun lahan masyarakat.

"Ketika NTT didirikan pada tahun 1958, (kayu cendana) dikendalikan oleh negara. Dan masih tetap seperti itu dalam pikiran masyarakat lokal sampai hari ini.", kata Lukas dalam sebuah wawancara di Kupang, NTT awal Desember 2012. Mantan kepala Dinas Kehutanan NTT mengatakan anggota masyarakat yang memotong pohon cendana di tanah mereka sendiri masih dapat dikenakan sanksi pidana dan dituduh mencuri.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup, orang sering dipaksa melanggar peraturan dan 'mencuri' kayu cendana di tanah mereka sendiri: “Saya pernah bertanya apa maksud mereka dengan mencuri. Mereka menjawab, 'Jika pemerintah tidak ada di sana, kami mencuri pohon-pohon.' Kasihan sekali bukan?", kata Lukas.


Tags: tenun kayu

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia