Perancangan dan Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal
Perancangan dan Produksi Kerajinan dengan Inspirasi Objek Budaya Lokal Kelas X
Proses perancangan kerajinan diawali dengan pemilihan sumber inspirasi dan pencarian ide produk kerajinan, pembuatan sketsa ide, pembuatan studi model kerajinan, dilanjutkan dengan pembuatan petunjuk produksi. Ide kerajinan dengan inspirasi objek budaya lokal akan dikembangkan menjadi produk kerajinan yang akan diproduksi dan siap dijual. Dengan demikian, produk yang dihasilkan harus memiliki nilai estetik dan inovasi agar diminati pasar.
Objek budaya lokal dapat berupa objek 2 (dua) dimensi seperti relief dan motif, atau 3 (tiga) dimensi seperti bangunan, alat musik dan senjata. Beberapa objek budaya seperti pakaian tradisional dan perhiasan dikenakan oleh manusia. Kerajinan dengan inspirasi objek budaya tradisional dapat berupa miniatur objek budaya, benda hiasan, atau produk kerajinan dengan fungsi baru.
Candi Borobudur di Jawa Tengah (kiri) sebagai inspirasi kerajinan logam (kanan). Objek budaya kendaraan becak (kiri) sebagai inspirasi kerajinan logam (kanan). Objek budaya pakaian adat Minangkabau (kiri) sebagai inspirasi kerajinan kayu (kanan).
E Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal
Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.
Surat Perjanjian Konsinyasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.
1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.
2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.
3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.
4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
D emikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____ Tahun _____ oleh:
Pihak Pertama Pihak Kedua
(nama lengkap) (nama lengkap)
Tags: kerajinan untuk produk