... 7 Jenis Rajutan yang Berbeda dan Cara Melakukannya Sendiri - Panduan DIY

Rajutan yang Indah - Beragam Macam Rajutan dan Cara Membuatnya

Benda-Benda Yang Tergolong Najis

  • Bangkai
  • Darah
  • Air kencing
  • Kotoran manusia atau binatang
  • Cairan muntahan
  • Madzi
  • Nanah
  • Cairan yang keluar dari qubul dan dubur kecuali sperma
  • Arak (khamr) dan semua minuman yang memabukkan
  • Anjing dan babi
  • Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya yang masih hidup.

Air dapat digunakan untuk mandi, wudhu dan membersihkan benda yang terkena najis. Macam-macam air sebagai berikut:

a. Air Mutlak, yaitu air suci lagi menyucikan. Misalnya air hujan, air embun, air laut air salju, air es, air sumur dan air dari mata air

b. Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci karena sudah berubah sifatnya dan karena bercampur dengan benda lain. Misalnya: sirup, kopi, teh, dan lain-lain.

  • Air yang kurang dari 2 kulah dan kemasukan najis (hukumnya air najis).
  • Air yang lebih dari 2 kulah yang kemasukan najis dan berubah sifatnya (dihukumkan sebagai air najis).

d. Air yang makruh dipakai untuk bersuci

  • Dijemur matahari
  • Dipanaskan dengan api

Debu boleh digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudhu, juga untuk menyucikan benda yang terkena jilatan atau air liur anjing.

3. Batu atau benda keras, kecuali tulang

4. Tisu atau Daun

Demikianlah mengenai pengertian bersuci (thaharah), macam-macam thaharah, benda-benda yang digunakan untuk bersuci dan macam-macam najis serta cara mensucikannya. Bersuci merupakan suatu amalan yang dilakukan menurut cara-cara yang di syariatkan oleh agama Islam. Bersuci bermaksud untuk menghilangkan hadas dan najis untuk melaksanakan ibadah. Semoga apa yang di uraikan diatas mengenai pengertian thaharah bisa bermanfaat.

Syarat diterimanya Ibadah

1. Melakukan ibadah dengan Ikhlas, yaitu semata-mata karena Allah Ta’ala.

Allah Swt berfirman:

Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama. Dan aku diperintahkan supaya orang menjadi orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS Az Zumar :11-12)

2. Ibadahnya sah, yakni amal yang dilakukan sesuai dengan syara’ atau sesuai tuntunan syariat.

Firman Allah dalam Surah Al Kahfi ayat 110:

Artinya: “Barang siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan TuhanNya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada TuhanNya” (QS Al-Kahfi : 110)

Demikianlah mengenai pengertian ibadah, macam-macam ibadah dan tujuan ibadah dalam Islam. Semoga apa yang diuraikan diatas mengenai ibadah bisa bermanfaat.

Macam-Macam Ibadah

Berikut ini macam-macam ibadah berdasarkan pembagiannya:

a. Pembagian Ibadah berdasarkan pada umum dan khususnya, ada dua macam yaitu:

2. Ibadah ‘Aamah adalah semua pernyataan baik, yang dilakukan dengan niat yang baik semata-mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan lain sebagainya. Dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga jasmani agar bisa beribadah kepada Allah.

b. Pembagian Ibadah dari segi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya

1. Ibadah Jasmaniyah Ruhiyah seperti shalat dan puasa.

2. Ibadah Ruhiyah dan Amaliyah seperti zakat.

3. Ibadah jasmaniyah Ruhiyah dan Amaliyah seperti mengerjakan haji.

c. Pembagian Ibadah berdasarkan kepentingan perorangan atau masyarakat

1. Ibadah Fardhu, seperti shalat dan puasa

2. Ibadah Ijtima’i seperti zakat dan haji

d. Pembagian ibadah berdasarkan bentuk dan sifatnya

1. Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lisan seperti membaca doa, membaca Al-Qur’an, membaca dzikir, membaca tahmid dan yang lainnya.

2. Ibadah yang berupa pekerjaan tertentu meliputi perkataan dan perbuatan. Seperti shalat, zakat, puasa dan haji.

3. Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri dari tindak kejahatan, takhizul janazah.

4. Ibadah yang pelaksanaannya menahan diri, seperti ikhram, puasa, I’tikaf.

5. Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang yang bermasalah.

Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya

1. Najis Mukhofafah (Najis Ringan)

Najis mukhafafah tergolong najis ringan. Misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali asi (air susu ibu). Cara menyucikannya dengan memercikkan air di atas najis tersebut, namun kalau kencing bayi perempuan cara menyucikannya dengan dibasuh hingga hilang zat dan sifat najis.

2. Najis Mutawasithah (Najis Sedang)

Najis Mutawasithah merupakan najis sedang. Misalnya air kencing, tinja, nanah, darah, kotoran binatang, dan bangkai. Untuk cara mensucikannya tidak terlalu susah cukup membasuh dengan air bersih pada tempat yang terkena najis. Najis ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘Ainiyah dan hukmiyah.

Najis mutawasithoh ada dua golongan, yaitu sebagai berikut:

a. Najis Ainiyah

Najis ‘Ainiyah adalah najis yang nyata atau masih kelihatan zat, warna, rasa dan baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa, dan baunya dengan air, tetapi jika sulit dihilangkan, maka dimaafkan seperti darah dan sebagainya.

b. Najis Hukmiah

Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi bau, rasa, dan zatnya tidak nyata atau tidak kelihatan.

3. Najis Mughladhoh (Najis berat)

Najis Mughladhoh merupakan najis beras. Misalnya terkena jilatan air liur anjing dan babi. Cara mensucikannya dengan di basuh air suci 7 kali, salah satunya di campur dengan debu.


Tags: cara macam

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia