... Strategi Penjualan Konsinyasi Produk Kerajinan DIY: Menjangkau Pasar Lokal dengan Sukses

"Strategi Pemasaran Produk Kerajinan Lokal Melalui Sistem Konsinyasi"

B Perancangan dan Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal

1. Mencari Ide Produk dengan Curah Pendapat

Gambar . Contoh sketsa ide rak pada proses brainstorming
Sumber: jgroffinsteward.com, houszz.com, gopixpic.com

Cara yang dapat dilakukan adalah melalui curah pendapat (brainstorming) yang dilakukan dalam kelompok.

Rasionalisasi adalah proses mengevaluasi ide-ide yang muncul dengan beberapa pertimbangan teknis, di antaranya, bagaimana cara menggunakan produk tersebut? Apakah material yang ada sudah tepat untuk mewujudkannya?

3. Prototyping atau Membuat Studi Model

Studi model dapat dilakukan dengan material sebenarnya maupun bukan material sebenarnya.

4. Penentuan Desain Akhir

Studi model dapat menghasilkan 3 sampai 5 buah model. Penetapan desain akhir dapat dilakukan melalui diskusi atau evaluasi.

Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal

Tahapan produksi secara umum terbagi atas pengolahan bahan atau pembahanan, pembentukan, perakitan, dan finishing.

Metode Produksi dan Keselamatan Kerja

Produksi dapat dilakukan dengan metode tradisional atau modern.

Pada metode tradisional, satu orang melakukan setiap tahapan produksi, sedangkan pada metode modern, satu orang hanya melakukan satu tahap produksi.

Kemasan sebagai Bagian Penting Kerajinan untuk Pasar Lokal

Kemasan produk kerajinan berfungsi untuk melindungi produk dari benturan dan cuaca, serta memberikan kemudahan membawa. Kemasan juga berfungsi untuk menambah daya tarik dan sebagai identitas atau brand dari produk tersebut.

E Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal

Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.

Surat Perjanjian Konsinyasi

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Selanjutnya disebut Pihak Pertama

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.

1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.

2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.

3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.

4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

D emikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____ Tahun _____ oleh:

Pihak Pertama Pihak Kedua

(nama lengkap) (nama lengkap)


Tags: kerajinan untuk produk jual sistem

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia