Seni Sulaman - Perancangan dan Produksi Kerajinan untuk Pasar Global
Membuat Studi Model (Prototyping)
Studi model merupakan sketsa ide yang dibuat pada proses sebelumnya menjadi format dimensi. Perancangan produk kerajinan dalam pasar global tentunya akan dibuat dalam tiga dimensi namun ketika kamu membuat studi model dengan dua dimensi kamu akan memperoleh gambaran detail tentang apa yang ingin kamu buat serta dapat membantu dalam proses produksi kerajinan tersebut.
Alat bantu yang bisa digunakan dalam membuat studi model diantaranya yaitu gunting cutter, lem, selotip dan lain-lain yang mendukung untuk penggambaran sketsa produk kerajinan. Alasan mengapa prototype atau pembuatan studi model menjadi faktor pentingnya produk kerajinan untuk pasar global karena dalam membuat sebuah konsep perlu adanya pemetaan terlebih dahulu agar detail-detail di kecil dapat diperhatikan sehingga tidak melupakan bagian terpenting yang harus dibuat dalam produk kerajinan.
Banyak pengrajin yang sudah memiliki pengalaman terkadang meninggalkan faktor ini, hal ini tentu tidaklah salah karena untuk membuat studi model atau prototipe merupakan pilihan dari masing-masing pengrajin.
Namun yang perlu diingat adalah untuk membuat inovasi produk kerajinan kita akan selalu membutuhkan yang namanya pembuatan studi model sehingga dapat memudahkan kita menulis dan menggambar ide dan gagasan untuk menghasilkan produktivitas kerajinan terbaik.
E Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal
Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.
Surat Perjanjian Konsinyasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.
1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.
2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.
3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.
4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
D emikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____ Tahun _____ oleh:
Pihak Pertama Pihak Kedua
(nama lengkap) (nama lengkap)
Tags: kerajinan untuk produk global