"Strategi Sukses Memasarkan Kerajinan ke Pasar Global"
Pastikan Produk yang Dijual Unik
Memiliki produk yang unik berarti memiliki perbedaan dengan produk yang ada di pasaran. Selain dari kegunaannya, perbedaan tersebut dapat meliputi bentuk, warna, material, atau bahkan harga. Keunikan ini akan membedakan produk Anda dan membuatnya lebih istimewa dari produk kompetitor Anda.
Anda harus kreatif ketika menciptakan produk agar bisa disukai konsumen, hal ini akan membuat bisnis Anda terus berkembang dan branding dari bisnis yang dijalankan akan semakin meningkat. Jika diperlukan, Anda dapat meminta masukan maupun saran dari pelanggan setia Anda mengenai produk seperti apa yang mereka butuhkan.
Jika produk kerajinan Anda adalah produk yang harus dibuat secara khusus atau membutuhkan jumlah minimum tertentu untuk diproduksi, maka Anda dapat menggunakan sistem pre-order ketika memasarkannya.
E Penjualan Sistem Konsinyasi Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal
Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.
Surat Perjanjian Konsinyasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.
1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.
2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.
3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.
4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
D emikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____ Tahun _____ oleh:
Pihak Pertama Pihak Kedua
(nama lengkap) (nama lengkap)
Tags: kerajinan untuk usaha perencanaan global