"Sejarah Pertama Membuat Bendera Merah Putih - Kisah di Balik Lambang Kemerdekaan"
Aturan Penggunaan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Ketika mengibarkan bendera merah putih ada aturan dalam pemasangannya, yaitu harus dilakukan pada waktu diantara matahari terbit dan terbenam. Walaupun dalam situasi dan kondisi tertentu aturan penggunaan bendera merah putih juga dibolehkan pada saat malam hari.
Terdapat sejumlah kondisi atau waktu untuk wajib mengibarkan bendera Merah Putih, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia, seluruh pihak yang tinggal di negara Indonesia, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di berbagai negara di dunia.
Pemerintah Indonesia juga mewajibkan warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, dan untuk memperingati hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
1. Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Negara Setiap Hari
Adapun tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera negara setiap hari yaitu:
- Istana Presiden & Wakil Presiden serta gedung – gedung atau kantor Lembaga kenegaraan
- Kantor Lembaga Pemerintahan
- Kantor Lembaga Pemerintahan yang nonkementerian
- Kantor Lembaga Pemerintah Daerah
- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ada di Luar Negeri
- Halaman Kantor Pendidikan
- Kantor swasta, rumah dinas Presiden & Wakil Presiden
- Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Negara
- Rumah Dinas Menteri
- Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
- Rumah Dinas Gubernur, Walikota, Bupati, dan Camat
- Kantor atau rumah dinas lainnya
- Pos perbatasan pulau-pulau di wilayah Negara Republik Indonesia
- Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
Selain di tempat-tempat di atas, bendera negara juga harus dikibarkan pada kereta api yang digunakan presiden maupun wakil presiden Republik Indonesia. Pada pesawat dan kapal laut yang terdaftar di Republik Indonesia juga wajib dikibarkan bendera merah putih.
Fungsi Bendera Merah Putih
Bendera merah putih berfungsi untuk memperingati hari – hari besar nasional. Bukan hanya itu, fungsi bendera indonesia juga sebagai tanda perdamaian bila terjadi konflik horizontal.
Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda berkabung atau penutupan pada peti jenazah orang-orang penting dan berjasa pada negara. Ketika digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Tetapi walaupun dikibarkan setengah tiang, ternyata saat pengibarannya ada aturan tersendiri yang harus diikuti. Yaitu awalnya, bendera harus tetap dikibarkan seperti biasa hingga ke ujung atas tiang, lalu didiamkan sesaat, dan kemudian diturunkan secara perlahan hingga setengah tiang.
Bendera berkabung setengah tiang ini dikibarkan selama 3 hari, sejak hari pertama berkabung dimulai. Hal ini biasanya dilakukan bila pemimpin atau mantan pemimpin negara ada yang wafat.
Rakyat Indonesia Wajib Tahu, Ini 6 Fakta di Balik Sang Saka Merah Putih
Bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih merupakan simbol dan identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera merah putih yang selama ini kita ketahui memiliki makna berani dan suci, ternyata menyimpan banyak fakta menarik. Simak 6 fakta menarik dari Sang Saka Merah Putih yang wajib kamu ketahui:
1. Asal usul warna merah dan putih
Asal usul warna merah putih sebenarnya berasal dari mitologi Austronesia, yakni rumpun bangsa yang menyebar dan menetap hampir di seluruh Indonesia pada masa lalu. Mereka memaknai merah sebagai langit, dan putih sebagai tanah.
Selain itu, pada zaman kerajaan, panji-panji kebesaran dan bendera kerajaan pun banyak memakai unsur merah dan putih. Tak hanya itu, pada masa-masa perang melawan Belanda, bendera merah putih juga dipakai oleh pasukan Pangeran Diponegoro.
2. Resmi menjadi bendera negara pada 17 Agustus 1945
Menurut catatan sejarah, bendera merah putih pernah dikibarkan saat pelaksanaan Kongres Pemuda II, yang saat itu melahirkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Namun, pada pengibaran pertamanya, bendera merah putih mendapat larangan dari pihak Belanda.
Kemudian, bendera merah putih berkibar kembali saat upacara proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Selain menjadi hari kemerdekaan Indonesia, hari itu juga menandai Sang Merah Putih resmi menjadi bendera negara Indonesia.
3. Dijahit ibu Fatmawati dalam kondisi hamil tua
Jelang upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno mendapat tugas untuk menjahit Bendera Pusaka. Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera negara yang pertama.
SK. Trimurti
Kalau kamu sempat baca artikel tentang Sayuti Melik di blog ini, harusnya nggak asing dengan SK Trimurti, lho! Yaps, dia adalah istri dari juru ketik proklamasi, Sayuti Melik. Ternyata, Trimurti secara tidak langsung menjadi pengibar bendera lho. Sebelumnya tuh emang yang ditunjuk untuk melakukan pengerekan bendera.
Makanya, kalau ada paskibra di sekolah kamu tuh, kebanyakan ada 2 orang cowok dan 1 orang cewek di tengah. Petugas yang cowok itu tugasnya mengerek tali bendera dan membentangkan bendera dan petugas ceweknya itu bertugasnya membawa bendera dan memegang tali bendera.
Nah, itu tadi 3 tokoh pengibar bendera merah putih saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 1945. Nggak salah kok kalau kamu bermimpi menjadi anggota paskibra di istana kepresidenan saat upacara kemerdekaan Republik Indonesia. Hanya saja jangan lupa dengan kegiatan utama kamu, yakni di sekolah.
Sekarang udah ngga ada alasan malas belajar lagi karena sudah ada aplikasi Ruangguru . Kamu bisa nonton video belajar seru mengenai sejarah Indonesia di ruangbelajar. Penjelasan dari Master Teacher dengan animasi-animasi keren bakalan lebih seru lho dan pastinya bikin kamu makin paham. Daftar sekarang ya!
Mengenang Sosok Fatmawati, Penjahit Bendera Merah Putih yang Dikibarkan Saat Indonesia Merdeka
Di balik pengibaran bendera merah putih saat kemerdekaan Indonesia rupanya ada sosok penting di baliknya yaitu Fatmawati.
Diperbarui 17 Agu 2022, 14:05 WIB Diterbitkan 17 Agu 2022, 14:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta Di momen HUT Kemerdekaan RI saat ini upacara pengibaran bendera merah putih menjadi salah satu agenda yang banyak dilakukan masyarakat. Pengibaran bendera merah putih sendiri menandakan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 silam. Itu mengapa penting bagi kita untuk terus mengenang momen bersejarah pengibaran bendera merah putih saat kemerdekaan Indonesia.
HUT ke-77 RI, Bendera Pusaka Diarak Kereta Kencana dari Monas ke Istana
Kenalkan, Ini Tim Pancasila Tangguh yang Akan Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
I Dewa Ayu, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka di Istana Merdeka
Di balik pengibaran bendera merah putih saat kemerdekaan Indonesia rupanya ada sosok penting di baliknya yaitu Fatmawati. Fatmawati sendiri adalah penjahit Bendera Merah Putih pertama yang kini menjadi bendera nasional Republik Indonesia.
Fatmawati merupakan ibu negara Republik Indonesia pertama yang merupakan istri ke-3 dari presiden pertama Indonesia, Soekarno. Fatmawati rupanya terlibat langsung dalam proses kemerdekaan Indonesia. Fatmawati menjahit sendiri bendera merah putih untuk kemudian dikibarkan sebagai tanda kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera tersebut dijahit oleh Fatmawati ketika ia mengandung Guruh Soekarnoputra.
Meski begitu banyak yang belum mengetahui sosok Fatmawati. Fatmawati lahir dari pasangan Hasan Din dan Chadijah. Fatmawati kecil yang memiliki nama panggilan Ma tumbuh sebagai sosok yang tabah dan aktif berorganisasi di tengah keluarga sederhana dengan nilai keislaman yang kuat.
Tags: jahit putih pertama ende