... Segala yang Perlu Anda Ketahui Tentang "Sulam Alis Haram" dalam Dunia Kerajinan dan DIY!

Keindahan Sulam Alis - Memahami "Sulam Alis Haram" dalam Konteks Kerajinan Jarum dan DIY

Prosedur Perawatan Sulam Alis

Sulam alis memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Sulam alis juga memiliki teknik yang beragam.

Misalnya teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya.

Inti dari jenis, tipe maupun teknik dalam sulam alis adalah adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis meskipun hanya mencapai permukaan kulit dan tidak sampai ke dalam.

Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, teknik sulam alis ini bersifat semi permanen.

Artinya sulam alis tersebut akan bertahan maksimal selama 2–3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan kembali prosedurnya.

Salah satu di antara proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset.

Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal agar ditemukan bentuk terbaik dari alis.

Ini menggunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.

Perbedaan proses sulam alis dengan tato adalah saat ditaro kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit.

Akan tetapi slat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti saat ditato.

Kisaran Harga Sulam Alis

Praktik sulam alis sudah mulai menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satunya yang cukup dikenal oleh masyarakat, terutama yang berdomisili di area Jakarta adalah Sulam Alis Rosidi.

Teknik sulam alisnya yang tampak natural, membuat tempat ini diminati oleh banyak orang, termasuk artis-artis tanah air.

Untuk menyulam alis di Sulam Alis Rosidi, kisaran harganya adalah sekitar Rp1.400.000–Rp4.000.000.

Selain menyulam alis, di sini juga terdapat penawaran sulam bibir, hapus tato, dan kelas belajar sulam alis.

Ada juga salon di area Jakarta Selatan yang menawarkan praktik sulam alis dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu Pink Me Up.

Dengan harga kisaran Rp600.000, Moms sudah bisa mendapatkan treatment sulam alis sesuai keinginan.

Selain sulam alis, salon Pink Me Up juga menawarkan perawatan lainnya, seperti eyelash, lash lift, lash tint, lash extension, dan lain-lain.

Masih banyak salon kecantikan yang menawarkan treatment ini dengan variasi harga yang berbeda-beda sesuai dengan kualitas yang diberikan.

Hukumnya Haram

Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.

MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.

Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.

Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Efeknya ke dalam psikis seseorang

Lebih lanjut dikatakan bahwa perempuan yang menyulam alis untuk membuat wajahnya terlihat lebih sempurna dan menarik dikhawatirkan bisa merusak kondisi ruhiyah seseorang. Saat melihat wajah yang lebih cantik, maka dikhawatirkan ia merasa bangga yang berakhir ujub.

Sedangkan dalam agama, sikap ujub tersebut mengarah pada kesombongan itu sangatlah terlarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda:

"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR Muslim)

Dari sana disimpulkan bahwa jika seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, gagah-cantik, kaya, dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu termasuk bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.

Itu dia penjelasan mengenai halal atau haram dari menyulam alis dalam Islam. Semoga tercerahkan ya, Ma.

Baca juga:

Efek Samping Sulam Alis

Melansir dari Society of The Permanent Cosmetics Professional (SPCP), kemungkinan masalah dengan prosedur riasan permanen jarang terjadi jika semua standar kesehatan dipatuhi, terutama dalam hal desinfeksi dan sterilisasi peralatan.

Studi dalam jurnal Clinical Interventions in Aging menegaskan bahwa tato kosmetik seperti sulam alis memiliki risiko yang sama dengan jenis prosedur tato lainnya.

Melansir dari Mayo Clinic, berikut beberapa contoh risiko yang dapat terjadi saat melakukan tato atau sulam alis, yaitu:

  • Dapat menimbulkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam gatal,
  • Infeksi pada kulit,
  • Iritasi,
  • Masalah kulit seperti granuloma dan keloid,
  • Menggunakan alat yang tidak steril, kemungkinan dapat menyebabkan penyakit hepatitis B dan C,

Melakukan perawatan dan mengonsumsi obat-obatan diperlukan jika Moms mengalami reaksi alergi dan mengalami infeksi, atau masalah kulit lain di sekitar area alis yang disulam.

Pada dasarnya, risiko tersebut dapat diminimalkan jika konsumen dan penyulam alis mengetahui risiko-risiko tersebut.


Tags: sulam alis

`Lihat Lagi
@ 2024 - Tenun Indonesia