"Menjahit Bendera Merah Putih - Simbol Kebanggaan dan Persatuan"
Siapa yang Menjahit Bendera Pusaka Merah Putih
Yang menjahit bendera Merah Putih pertama adalah Fatmawati. Ia merupakan istri Presiden ke-1 Indonesia Sukarno sekaligus Ibu Negara pertama dari tahun 1945 hingga tahun 1967.
Fatmawati dikenal akan jasanya dalam menjahit Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ibunda dari Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri ini lahir di Bengkulu pada 5 Februari 1923 dengan nama asli Fatimah. Ayah Fatmawati Hasan Din, adalah tokoh Muhammadiyah di Bengkulu.
Keluarga Fatmawati, selain dihormati karena ketokohan ayahnya, juga disebut-sebut masih keturunan kerabat Kesultanan Indrapura yang mengungsi ke Bengkulu ketika kerajaan itu ditekan Belanda pada awal abad ke-19.
Mengutip laman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibu Fatmawati menjahit bendera Merah Putih dengan mesin jahit tangan di ruang tamu rumahnya.
Kala itu, Sukarno bersama tokoh lain sedang mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk momen pembacaan naskah teks proklamasi. Fatmawati yang berada di dalam rumah, tak sengaja mendengar bahwa bendera Indonesia belum tersedia.
Ia pun kemudian memutuskan untuk menjahit Bendera Indonesia. Dengan bantuan Chaerul Basri, seorang pemuda asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Fatmawati meminta kain merah dan putih kepada Shimizu, pimpinan barisan Propaganda Jepang Gerakan Tiga A. Shimizu yang sudah menjadi teman baik Fatmawati pun kemudian menghubungi rekannya untuk mendapatkan kain merah dan putih.
Sebagaimana ditulis Bondan Winarno dalam bukunya, Berkibarlah Benderaku (2003), diketahui Fatmawati sambil menitikan air mata ketika menjahit bendera ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab saat itu Fatmawati tengah menanti kelahiran Guntur Soekarnoputra, yang memang sudah bulannya untuk lahir.
Di buku tersebut, diceritakan bahwa Fatmawati menjahit menggunakan mesin jahit singer yang hanya bisa digerakkan menggunakan tangan saja. Itu karena mesin jahit menggunakan kaki tidak diperkenankan mengingat usia kehamilan Fatmawati.
Aturan Penggunaan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Ketika mengibarkan bendera merah putih ada aturan dalam pemasangannya, yaitu harus dilakukan pada waktu diantara matahari terbit dan terbenam. Walaupun dalam situasi dan kondisi tertentu aturan penggunaan bendera merah putih juga dibolehkan pada saat malam hari.
Terdapat sejumlah kondisi atau waktu untuk wajib mengibarkan bendera Merah Putih, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia, seluruh pihak yang tinggal di negara Indonesia, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di berbagai negara di dunia.
Pemerintah Indonesia juga mewajibkan warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, dan untuk memperingati hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
1. Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Negara Setiap Hari
Adapun tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera negara setiap hari yaitu:
- Istana Presiden & Wakil Presiden serta gedung – gedung atau kantor Lembaga kenegaraan
- Kantor Lembaga Pemerintahan
- Kantor Lembaga Pemerintahan yang nonkementerian
- Kantor Lembaga Pemerintah Daerah
- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ada di Luar Negeri
- Halaman Kantor Pendidikan
- Kantor swasta, rumah dinas Presiden & Wakil Presiden
- Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Negara
- Rumah Dinas Menteri
- Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
- Rumah Dinas Gubernur, Walikota, Bupati, dan Camat
- Kantor atau rumah dinas lainnya
- Pos perbatasan pulau-pulau di wilayah Negara Republik Indonesia
- Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
Selain di tempat-tempat di atas, bendera negara juga harus dikibarkan pada kereta api yang digunakan presiden maupun wakil presiden Republik Indonesia. Pada pesawat dan kapal laut yang terdaftar di Republik Indonesia juga wajib dikibarkan bendera merah putih.
Tags: jahit putih ende